Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bola Panas Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai

Bola Panas Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai Wali Kota Tanjungbalai ditahan KPK. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai lembaga antirasuah setelah terbukti melanggar etik oleh Dewan Pengawas. Keputusan itu setelah Majelis Etik Dewan Pengawas menggelar sidang etik dipimpin Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kavling C-1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Tumpak menyatakan Stepanus bersalah melanggar kode etik terkait penanganan perkara dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dari Syahrial, agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Dewas KPK menilai pelanggaran etik pertama Robin yakni berhubungan dengan pihak-pihak/orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK. Yang kedua menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut.

Ketiga menunjukkan identitas, yaitu kartu identitas (id card) sebagai penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan. Adapun hal yang memberatkan, Stepanus dinilai telah menikmati hasil perbuatannya berupa uang Rp1,6 miliar.

"Itu pelanggaran kode etiknya, semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c," kata Tumpak dalam persidangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta, Senin (31/6).

KPK juga akan mengembangkan penerimaan suap diduga diterima Robin. Penyidik berlatar belakang dari unsur kepolisian itu sebelumnya disebut menerima suap Rp 1,69 miliar untuk menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjungbalai dalam putusan sidang pelanggaran etik dilakukan Dewan Pengawas KPK.

Nominal tersebut bertambah dari yang disampaikan KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka terhadap Robin. KPK sempat menyebut jika Robin sudah menerima Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar Syahrial.

Robin meminta maaf kepada KPK dan Polri setelah dipecat karena terbukti melanggar kode etik. Dia mengaku siap bertanggung jawab atas semua perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.

"Saya siap untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain," kata Robin usai menjalani sidang putusan pelanggaran etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta, Senin (31/5).

Periksa Azis Syamsuddin dan Lili Pintauli

Dewas KPK juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara dugaan suap di Pemkot Tanjungbalai. Bola panas kasus dugaan suap di Pemkot Tanjungbalai mengarah ke Azis Syamsuddin dan Lili Pintauli Siregar setelah nama keduanya disebut ikut terlibat dalam upaya menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

Pekan lalu, Dewas KPK sudah memeriksa Azis terkait dugaan pelanggaran etik Robin. Namun usai memberikan klarifikasi terhadap para anggota Dewas, Wakil Ketua Umum Golkar itu enggan menjelaskan detail materi proses klarifikasi yang ia jalani.

"Saya ikut proses yang ada saja, terima kasih," ujar singkat Azis seraya bergegas masuk ke dalam mobil, Selasa (25/5).

Azis sendiri sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 27 April 2021 terkait penyelidikan perkara dugaan suap di Pemkot Tanjungbalai. Azis dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya. KPK tak menyebut nama, namun berdasarkan informasi dua pihak tersebut yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Sebelum diperiksa Dewas, kediaman serta ruang kerja Azis juga sudah digeledah tim penyidik KPK pada 28 April 2021 dan 3 Mei 2021. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.

KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin membahas pengamanan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Selain Robin, KPK juga menjerat pengacara Maskur Husain dan Wali Kota nonaktif Syahrial terkait kasus ini. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar. Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

Dalam konstruksi perkara tersebut, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Azis lalu memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Syahrial meminta kepada Stepanus agar penyelidikan yang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

Setelah pertemuan pertama, Stepanus lalu memperkenalkan Syahrial dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain. Stepanus bersama Maskur membuat komitmen dengan Syahrial bahwa penyidikan tersebut tidak akan ditindaklanjuti dengan imbalan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial pun mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman Stepanus bernama Riefka Amalia maupun secara tunai, sehingga total yang telah diterima Robin Stepanus adalah Rp1,3 miliar. Stepanus juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank sebesar Rp438 juta. Dari Rp1,3 miliar tersebut, Maskur mendapat Rp325 juta dan Rp200 juta.

Lili Pintauli Bantah Komunikasi dengan Tersangka

Dewas KPK juga mengagendakan memeriksa Lili Pintauli terkait kasus dugaan suap di Pemkot Tanjungbalai. Pemanggilan Lili oleh Dewas KPK terkait dugaan menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

Tumpak tidak memerinci bahan dan keterangan yang telah dia kumpulkan. Meski demikian, Tumpak menyebut, bahan dan keterangan itu akan dikonfrontir dengan keterangan Lili saat diperiksa nanti.

Tumpak mengatakan tidak segan menindak Lili jika terbukti membantu Syahrial dalam penanganan perkara. "Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar, tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," kata Tumpak.

Pemeriksaan terhadap Lili dilakukan Dewas setelah diduga menjalin komunikasi dengan Syahrial. Lili disebut sempat menghubungi Syahrial ketika berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkab Tanjungbalai sampai di atas meja kerjanya. Lili juga diduga sempat menyarankan Syahrial menghubungi advokat di Medan.

Tak hanya itu, Syahrial juga menceritakan arahan Lili kepada Robin. Syahrial dan Robin sudah saling mengenal berkat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Syahrial dan Azis sama-sama politikus Partai Golkar.

Mendengar arahan Lili terhadap Syahrial, penyidik Robin menyarankan agar Syahrial menghubungi pengacara Maskur. Kemudian disepakati fee pengurusan perkara kurang lebih Rp 1,5 miliar. Syahrial pun menyuap Robin dan Maskur.

Ketiganya kini ditahan KPK dalam kasus suap penanganan perkara. Penyidik Robin juga sudah dijatuhi sanksi etik berat dan diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewas KPK.

Lili Pintauli sendiri menegaskan tak pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Lili mengaku tetap memegang etika sebagai insan KPK yang harus membatasi diri dalam berkomunikasi dengan siapa pun, terlebih kepada pejabat negara yang terseret kasus korupsi.

Menurut Lili, sebagai komisioner lembaga antirasuah yang fokus di bidang pencegahan, dia tak menampik kerap berkomunikasi dengan pejabat negara, namun hanya sebatas mengingatkan untuk menghindari praktik yang berujung tindak pidana korupsi.

Apalagi, sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Lili merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lili menyebut dirinya tak mau memutus hubungan silaturahmi dengan pejabat negara yang dia kenal saat menjabat pimpinan di LPSK. Namun dia memastikan tahu akan batasan-batasannya.

"Komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya dengan pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan hindari praktik korupsi, dan saya selalu juga menjaga selektifitas untuk komunikasi menjaga harkat dan martabat terhadap diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," kata Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai KPK Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Tiga Pegawai KPK Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Proses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
Sederet Fakta Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Pegawai KPK Mangkir
Sederet Fakta Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Pegawai KPK Mangkir

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Tak Hambat Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
KPK Pastikan Tak Hambat Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

KPK akan memfasilitasi Polda Metro Jaya jika ingin memeriksa Syahrul Yasin Limpo yang kini ditahan di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan

Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK: Firli Bahuri Cerita Bertemu Syahrul Yasin Limpo ke Seluruh Pimpinan
Dewas KPK: Firli Bahuri Cerita Bertemu Syahrul Yasin Limpo ke Seluruh Pimpinan

Para pimpinan KPK lainnya mengaku tak mengetahui yang dibahas Firli dan Syahrul Yasin Limpo dalam pertemuan itu.

Baca Selengkapnya
Sempat Mangkir, Ahmad Sahroni Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU SYL Pekan Depan
Sempat Mangkir, Ahmad Sahroni Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU SYL Pekan Depan

Ahmad Sahroni dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus TPPU SYL.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Pemerasan SYL, Polisi Periksa Eks Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin
Usut Kasus Pemerasan SYL, Polisi Periksa Eks Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin

M. Jasin belum bersedia memberikan statement apapun saat dihampiri awak media yang melayangkan sejumlah pertanyaan.

Baca Selengkapnya