Bongkar Investasi Ilegal, Polda Jatim Sita Uang Rp50 Miliar
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi ilegal dengan omset hingga Rp750 miliar. Uniknya, omset tersebut dicapai hanya dalam waktu 8 bulan saja.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kasus kejahatan oleh korporasi ini memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah.
"Ini (kasus investasi) dimanfaatkan oleh korporasi PT Kam and Kam, yakni dengan menggunakan aplikasi online," ujarnya, Jumat (3/1).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Dia menambahkan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52). Kedua tersangka sebelumnya diketahui juga pernah terlibat dalam kasus yang sama pada 2015 lalu di Polda Metro Jaya.
"Investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri tanpa mengantongi izin, 8 bulan lalu," tegasnya.
Luki menegaskan, perusahaan ilegal itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan dengan modus menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan. "Para member tersebut diwajibkan bergabung di aplikasi memiles," katanya.
Dari modus ini, para tersangka saat ini sudah berhasil merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
"Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," terang Luki.
Dalam mengusut kasus ini Polda Jatim juga bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nantinya secara teknis Polda Jatim juga akan membuat posko pengaduan khusus yang ditempatkan di SPKT.
"Mungkin banyak masyarakat, bisa lebih dari 240 ribu anggota," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaKejagung menyerahkan Harvey Moeis dan Helena Lim beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKejagung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca Selengkapnya