BPK beberkan penyelewengan DOM Jero Wacik capai Rp 10,5 miliar
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011, dengan tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik. Saksi ahli itu dihadirkan dari petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi.
Dalam persidangan, Andi mengatakan, dalam data atau audit pertangung jawaban keuangan DOM tersebut ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar.
"Ada laporan pertanggung jawaban yang terbukti kebenarannya dan ada pula yang tidak terbukti. Dari yang tidak terbukti ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar," kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/12).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Kenapa Pegi Setiawan jadi tersangka? Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
Dalam sidang lanjutan hari ini sebetulnya juga mengagendakan menghadirkan istri Jero Wacik, Triesna Wacik dan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno dalam kasus penyalah gunaan dana operasional menteri (DOM). Namun, dalam persidangan, kedua saksi tersebut tidak hadir lantaran menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono, istri jero berhalangan hadir dikarenakan sakit.
"Berberapa waktu lalu kita (JPU) sudah memanggil, tapi dia (Triesna) lagi sakit dan kita memandang hadirnya dia tidak berpengaruh kepada hasil sidang," ujar JPU Dody.
Kemudian, pihak JPU juga menegaskan akan menghadirkan Waryono Karno. Menurutnya Waryono bisa memperoleh bukti baru terhadap kasus DOM tersebut.
"Waryono ini akan tetap kita akan panggil, kita panggil sudah beberapa waktu lalu yang bersangkutan sakit, dan sekarang kakaknya sedang berduka makanya kita jadwalkan di persidangan berikutnya," tandasnya.
Diketahui, dalam dakwaan diketahui Jero Wacik meminta uang dari dana DOM dalam beberapa kali kesempatan untuk membiayai keperluan pribadi. Baik secara langsung kepada Waryono Karno atau melalui I Ketut Wiryadinata selaku Staf Khusus Menteri maupun melalui para ajudannya yang bernama Ade Pranjaya dan Jemmy Alexander. Jero meminta uang untuk keperluan pribadinya berjumlah Rp 760 juta.
JPU KPK mendakwa uang tersebut disalahgunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas eperti untuk membayar ulang tahun Jero dan istrinya, membayar tiket konser anak, membayar jalan-jalan keluarga ke luar negeri, dan lainnya.KPK melihat sikap Jero sebagai bentuk pemerasan. Dari pemerasan baik melalui Ketut atau pegawai lainnya, Jero mengantongi sebanyak Rp 1,4 miliar per tahun yang diberikan sepanjang empat tahun.
Sementara itu, total dana operasional menteri di Kementerian Budaya dan Pariwisata sebanyak Rp 10,59 miliar digunakan Jero saat menjabat sebagai menteri untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaGanjar memutuskan irit bicara terkait adanya temuan PPATK tersebut. Kenapa?
Baca SelengkapnyaUang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaPengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.
Baca SelengkapnyaPenerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca Selengkapnya