Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPK beberkan penyelewengan DOM Jero Wacik capai Rp 10,5 miliar

BPK beberkan penyelewengan DOM Jero Wacik capai Rp 10,5 miliar Sidang Jero Wacik. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011, dengan tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik. Saksi ahli itu dihadirkan dari petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi.

Dalam persidangan, Andi mengatakan, dalam data atau audit pertangung jawaban keuangan DOM tersebut ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar.

"Ada laporan pertanggung jawaban yang terbukti kebenarannya dan ada pula yang tidak terbukti. Dari yang tidak terbukti ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar," kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/12).

Dalam sidang lanjutan hari ini sebetulnya juga mengagendakan menghadirkan istri Jero Wacik, Triesna Wacik dan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno dalam kasus penyalah gunaan dana operasional menteri (DOM). Namun, dalam persidangan, kedua saksi tersebut tidak hadir lantaran menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono, istri jero berhalangan hadir dikarenakan sakit.

"Berberapa waktu lalu kita (JPU) sudah memanggil, tapi dia (Triesna) lagi sakit dan kita memandang hadirnya dia tidak berpengaruh kepada hasil sidang," ujar JPU Dody.

Kemudian, pihak JPU juga menegaskan akan menghadirkan Waryono Karno. Menurutnya Waryono bisa memperoleh bukti baru terhadap kasus DOM tersebut.

"Waryono ini akan tetap kita akan panggil, kita panggil sudah beberapa waktu lalu yang bersangkutan sakit, dan sekarang kakaknya sedang berduka makanya kita jadwalkan di persidangan berikutnya," tandasnya.

Diketahui, dalam dakwaan diketahui Jero Wacik meminta uang dari dana DOM dalam beberapa kali kesempatan untuk membiayai keperluan pribadi. Baik secara langsung kepada Waryono Karno atau melalui I Ketut Wiryadinata selaku Staf Khusus Menteri maupun melalui para ajudannya yang bernama Ade Pranjaya dan Jemmy Alexander. Jero meminta uang untuk keperluan pribadinya berjumlah Rp 760 juta.

JPU KPK mendakwa uang tersebut disalahgunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas eperti untuk membayar ulang tahun Jero dan istrinya, membayar tiket konser anak, membayar jalan-jalan keluarga ke luar negeri, dan lainnya.KPK melihat sikap Jero sebagai bentuk pemerasan. Dari pemerasan baik melalui Ketut atau pegawai lainnya, Jero mengantongi sebanyak Rp 1,4 miliar per tahun yang diberikan sepanjang empat tahun.

Sementara itu, total dana operasional menteri di Kementerian Budaya dan Pariwisata sebanyak Rp 10,59 miliar digunakan Jero saat menjabat sebagai menteri untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang

Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ganjar soal PPATK Temukan Aliran Dana ke Caleg Rp7,7 Triliun dari Luar Negeri
Reaksi Ganjar soal PPATK Temukan Aliran Dana ke Caleg Rp7,7 Triliun dari Luar Negeri

Ganjar memutuskan irit bicara terkait adanya temuan PPATK tersebut. Kenapa?

Baca Selengkapnya
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.

Baca Selengkapnya
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU, Gelapkan Dana Pesantren Al-Zaytun Rp73 Miliar
Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU, Gelapkan Dana Pesantren Al-Zaytun Rp73 Miliar

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah

Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.

Baca Selengkapnya
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak

Penerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya