BPOM Digugat ke PTUN, Dianggap Pembohongan Publik Soal Obat Sirop Tercemar EG dan DEG
Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) digugat Komunitas Konsumen Indonesia. Gugatan itu dilayangkan ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT pada Jumat (11/11).
"Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat BPOM RI ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing dalam keterangannya dikutip Rabu (16/11).
Dia mengatakan, Komunitas Konsumen Indonesia adalah Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sehingga memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan ini diajukan karena beberapa tindakan BPOM dianggap pembohongan publik sehingga cukup beralasan untuk digugat.
-
Siapa yang mendesak BPOM untuk sosialisasi? Ia mendesak BPOM segera meningkatkan sosialisasi masif atas kebijakan anyar tersebut.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang BPOM lakukan terkait BPA? BPOM sendiri memang telah mencoba untuk mengadopsi pelabelan bebas BPA atau Berpotensi Mengandung BPA pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Hal tersebut tentunya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya BPA bagi kesehatan tubuh, terutama untuk wanita hamil dan bayi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan soal penyalahgunaan bansos? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa yang ditemukan BPOM di Semarang pada takjil? Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang menemukan sejumlah makanan takjil berupa mie basah, bakso, dua kue moho, dan satu krupuk mengandung formalin dan rhodamin B atau pewarna tekstil yang berbahaya bagi tubuh.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
"Pertama karena tidak menguji sirop obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG-DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar," ucap dia.
Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat. Sehingga 198 obat diumunkan BPOM RI tidak tercemar EG-DEG. Namun, di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirop obat, 14 sirop obat dinyatakan tercemar EG-DEG.
"Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia seperti dipermainkan, pada 6 November 2022 BPOM malah mencabut pernyataan tanggal 28 Oktober 198 sirop obat yang dinyatakan tidak tercemar tidak berlaku lagi karena dari 198 terdapat 14 sirup obat tercemar EG-DEG," kata dia.
Tindakan BPOM Dinilai Penggugat Berbahaya
Menurut dia, tindakan BPOM tersebut jelas membahayakan karena tidak melakukan kewajiban hukumnya mengawasi peredaran sirop obat dengan baik.
Ketiga, tindakan BPOM dalam mengawasi sirop obat dinilai tergesa-gesa. Kemudian, melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirop obat kepada industri farmasi merupakan tindakan yang melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yakni Asas Profesionalitas.
"Badan Publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diserahkan ke industri farmasi," ujar dia.
David melanjutkan, selain Asas Profesionalitas, BPOM melanggar Asas Kecermatan karena berubah-rubah mengumumkan Daftar Sirop Obat yang tercemar dan tidak tercemar EG-DEG. Serta melanggar Asas Keterbukaan lantaran Pengumuman Daftar Sirop Obat tersebut membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.
"BPOM RI jelas melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kemenkes dan Kementerian Perdagangan Dan Perindustrian," tandas David.
Berikut Petitum Komunitas Konsumen Indonesia:
1. Menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa
2. Menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirop obat yang telah diberikan izin edar
3. Menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca SelengkapnyaDPR juga mengingatkan kepada produsen pangan agar terus menjaga keamanan dan kualitas mutu produknya.
Baca SelengkapnyaProdusen melakukan investigasi secara intensif terhadap penyebaran mengenai dugaan roti Aoka memakai bahan pengawet
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran regulasi perihal Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca SelengkapnyaHal ini untuk memberi kepastian bagi masyarakat cegah hoaks
Baca SelengkapnyaPengambilan sampel anggur shine muscat meliputi beberapa wilayah, yakni Jabodetabek, Bandung, Bandar Lampung, Surabaya, Pontianak, Makassar, dan Medan.
Baca SelengkapnyaSelanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.
Baca SelengkapnyaPenarikan ini usai BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada roti tersebut.
Baca SelengkapnyaPenegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca Selengkapnya