Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buat diagnosa Novanto, dokter RS Premier Jatinegara dihadirkan ke sidang

Buat diagnosa Novanto, dokter RS Premier Jatinegara dihadirkan ke sidang Bimanesh Sutarjo. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bimanesh Sutarjo kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kali ini, Dokter Glen S Dunda yang bekerja di RS Premier Jatinegara dihadirkan sebagai saksi.

Jaksa Takdir Suhan menjelaskan Glen dipanggil sebagai saksi karena menjadi dokter yang pertama kali membuat diagnosa Setya Novanto saat dirawat di RS Jatinegara. Diagnosa Glen saat itu, Novanto mengidap vertigo dan hipertensi.

"Diagnosa awal hipertensi sama vertigo yang dipakai alasan rawat inap," ujar Jaksa Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/4).

Pada Glen, jaksa juga akan mengonfirmasi rutinitas Novanto selama menjalani perawatan. Termasuk menanyakan kode etik perihal diagnosa pasien.

Hal itu merupakan pengembangan terkait kesaksian Dokter Bimanesh yang mengaku disodorkan rekam medis Novanto oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum.

"Yang punya kan pasien tapi bisa dibawa yang lain (pihak selain keluarga). Nanti kita tanyakan kode etik yang ada di Premier," ujarnya.

Diketahui, Bimanesh Sutarjo dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, berstatus terdakwa akibat dugaan adanya upaya merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto dengan status sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.

Bimanesh disebut melakukan rekayasa terhadap diagnosa Novanto saat menjalani rawat inap di RSMPH. Diagnosa awal, mantan Ketua DPR itu mendertia hipertensi dan vertigo, namun setelah menerima sejumlah hasil diagnosa Novanto saat menjalani perawatan di RS Premier Jatinegara, diagnosa ditambah menjadi kecelakaan.

Akibat perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi: Pria Penyerang Rumah Dinas Kapolri Tidak Masuk Jaringan Teroris
Polisi: Pria Penyerang Rumah Dinas Kapolri Tidak Masuk Jaringan Teroris

Polisi menyatakan pria yang menyerang polisi jaga di rumah dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bukan termasuk jaringan terorisme.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pria Mantan ASN Serang Polisi Jaga di Rumah Kapolri Jenderal Sigit
Kronologi Pria Mantan ASN Serang Polisi Jaga di Rumah Kapolri Jenderal Sigit

Petugas penjagaan di Rumah Dinas (Rumdin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan diserang seorang pria.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Menanti Hakim Jatuhkan Vonis untuk Lukas Enembe
Menanti Hakim Jatuhkan Vonis untuk Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya