Buat Website Palsu Perusahaan, Mantan Karyawan Tipu Pembeli Rp 14 Juta
Merdeka.com - Seorang pria bernisial DP (38) asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap kepolisian Polda Bali, karena membuat website palsu di perusahaan tempat kerjanya PT. KB yang ada di Bali.
"Pelaku yang merupakan mantan PT. KB membuat website palsu perusahaan tersebut yang bergerak dalam bidang pengecoran beton (ready mix beton)," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Suinaci, di Mapolda Bali, Senin (24/5).
Peristiwa itu, berawal dari laporan korban ke Polda Bali, bahwa saat itu dirinya melihat website yang dibuat oleh pelaku dan akhirnya menghubungi pelaku, tanpa melakukan pengecekan terhadap website yang asli.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Kemudian, korban melakukan transaksi dengan rekening milik pelaku. Namun, korban tidak pernah menerima barang yang dipesan sehingga korban mengalami kerugian Rp 14 juta.
"Dan potensi kerugian lainnya, baik material dan inmaterial terhadap PT. KB atas adanya website yang dibuat yangbersangkutan," imbuhnya.
Atas laporan itu, lalu tim Siber Polda Bali melaksanakan profiling terhadap pelaku dan diketahui pelaku berada di rumahnya di Pasuruan, dan langsung menangkap pelaku pada Jumat (21/5).
"Yangbersangkutan sudah (keluar) dari PT yang ada di Bali. Tetapi, kemungkinan masih ada korban-korban lain karena pelaku menggunakan websitenya ini semenjak 2019," ujarnya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, 1 unit handphone berserta nomor yang digunakan untuk menipu, Akun email dengan alamat dwipuryanto@gmail.com yang digunakan untuk membuat iklan, prin out screen capture yang memuat postingan pada akun google bisnis dengan alamat dwipuryanto@gmail.com.
"Dia menggunakan nama PT. Korbannya ada dua yang memesan barang dan PT. Motifnya, untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Suinaci.
Pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1), Jo Pasal 454 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 11 Tahun 2018, tentang ITE atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun dan paling banyak Rp 1 miliar. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1810/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaDalam laporan yang dilakukan di Polres Tasikmalaya itu, HS mengaku kehilangan uang Rp6,8 juta karena aksi kejahatan yang dialaminya itu.
Baca SelengkapnyaKorban sudah melaporkan penipuan dan ancaman dialaminya ke polisi.
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaKasus penipuan modus kerja dengan like dan subscribe youtube tidak hanya menipu para korban dengan menggasak uangnya saja.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaAde Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.
Baca SelengkapnyaKasus penipuan dengan modus membuka lowongan kerja itu masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaDestiana salah satu korban penipuan mengaku dimintai uang Rp5 juta dan dijanjikan kerja di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaTersangka SM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman dua tahun penjara
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca Selengkapnya