Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buka Posko Pengaduan, Pemkot Solo Imbau Perusahaan Bayarkan THR Pada H-7 Lebaran

Buka Posko Pengaduan, Pemkot Solo Imbau Perusahaan Bayarkan THR Pada H-7 Lebaran Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo mengimbau perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7 Lebaran. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indriastuti mengatakan, peraturan menteri tersebut dilengkapi dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR.

"Jadi sesuai peraturan yang berlaku, kami harapkan pemberian THR dilakukan 7 hari menjelang hari H Lebaran," katanya, Senin (20/5).

Menurut Ariani, besaran THR telah diatur oleh pemerintah. Untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun berhak memperoleh THR sebesar sebulan gaji. Namun jika masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR bersifat proporsional.

"Tetapi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan sudah berhak memperoleh THR," jelasnya.

Dia mengingatkan, agar perusahaan mematuhi peraturan tersebut. Jika tidak bisa memberikan THR kepada pekerja, maka bisa dijadikan perselisihan. Namun perselisihan tersebut bisa dilakukan jika tidak ada kesepakatan.

"Proses ini sampai ada vonis pengadilan hubungan industrial. Kalau sudah begitu otomatis (sanksinya, red) akan dilaksanakan oleh perusahaan. Sesuai aturan akan ada sanksi administrasi," ujarnya.

Guna memastikan pembayaran THR berlangsung dengan baik, dinas yang dipimpinnya membuka Posko Pengaduan THR. Kendati sudah dibuka, hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk.

"Posko pengaduan THR sudah kami siapkan sekarang, tetapi sifatnya baru konsultasi. Kecuali sudah lewat H-7 masih belum diberikan baru bisa mengadukan," terangnya.

Ariani bersyukur, pada tahun lalu seluruh perusahaan di Kota Solo telah melaksanakan kewajibannya dengan baik. Berdasarkan data, dikatakannya, jumlah perusahaan di Kota Solo yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian sebanyak 967 dengan jumlah pekerja pria sebanyak 27.682 orang dan pekerja wanita 23.066 orang.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan
Kemnaker Terima 1.475 Laporan Terkait THR yang Melibatkan 930 Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang

THR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca Selengkapnya