Buka Posko Pengaduan, Pemkot Solo Imbau Perusahaan Bayarkan THR Pada H-7 Lebaran
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo mengimbau perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7 Lebaran. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indriastuti mengatakan, peraturan menteri tersebut dilengkapi dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR.
"Jadi sesuai peraturan yang berlaku, kami harapkan pemberian THR dilakukan 7 hari menjelang hari H Lebaran," katanya, Senin (20/5).
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
Menurut Ariani, besaran THR telah diatur oleh pemerintah. Untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun berhak memperoleh THR sebesar sebulan gaji. Namun jika masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR bersifat proporsional.
"Tetapi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan sudah berhak memperoleh THR," jelasnya.
Dia mengingatkan, agar perusahaan mematuhi peraturan tersebut. Jika tidak bisa memberikan THR kepada pekerja, maka bisa dijadikan perselisihan. Namun perselisihan tersebut bisa dilakukan jika tidak ada kesepakatan.
"Proses ini sampai ada vonis pengadilan hubungan industrial. Kalau sudah begitu otomatis (sanksinya, red) akan dilaksanakan oleh perusahaan. Sesuai aturan akan ada sanksi administrasi," ujarnya.
Guna memastikan pembayaran THR berlangsung dengan baik, dinas yang dipimpinnya membuka Posko Pengaduan THR. Kendati sudah dibuka, hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk.
"Posko pengaduan THR sudah kami siapkan sekarang, tetapi sifatnya baru konsultasi. Kecuali sudah lewat H-7 masih belum diberikan baru bisa mengadukan," terangnya.
Ariani bersyukur, pada tahun lalu seluruh perusahaan di Kota Solo telah melaksanakan kewajibannya dengan baik. Berdasarkan data, dikatakannya, jumlah perusahaan di Kota Solo yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian sebanyak 967 dengan jumlah pekerja pria sebanyak 27.682 orang dan pekerja wanita 23.066 orang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca Selengkapnya