Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukti dan dalil kuat, KPK yakin menangkan praperadilan Miryam

Bukti dan dalil kuat, KPK yakin menangkan praperadilan Miryam sidang korupsi e-KTP. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Sidang praperadilan kasus pemberian keterangan palsu atas tersangka Miryam S Haryani sudah memasuki agenda pembacaan kesimpulan. Anggota tim kuasa hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak yakin telah mematahkan dalil dari pihak pemohon selama persidangan berlangsung.

Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh Juliandi didasarkan pada tiga garis besar yang menjadi gugatan pihak pemohon.

"Ada tiga garis besar yang kami perhatikan, pertama KPK tidak berwenang menangani perkara pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi, yang kedua dalam penerapan pasal 22 itu menggunakan prosedur 174 KUHAP, dan yang ketiga KPK tidak punya bukti permulaan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Juliandi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).

Juliandi juga menegaskan ketiga dalil tersebut sudah disanggah dalam pembacaan kesimpulan yang dibacakan pada sidang lanjutan praperadilan Miryam pada hari ini.

"Faktanya dalam persidangan kemarin, baik itu keterangan ahli maupun bukti, KPK berwenang dalam menangani perkara soal hukum pasal 22 tentang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Dalam sanggahannya tersebut, Juliandi menyimpulkan bahwa pertama telah ada lima putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Dalam pasal 1 angka 1 UU KPK, tindak pidana korupsi itu adalah tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor, artinya KPK berwenang dalam menangani tipikor yang mana pasal 22 ada di dalam situ," imbuh Juliandi.

Kedua, dalam pasal 174 KUHAP, menggunakan kata 'dapat'. Menurut kuasa hukum KPK itu, kata tersebut berarti hakim dapat menggunakan ketentuan untuk menyatakan saksi itu memberikan keterangan palsu pada persidangan mega proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Atau sepanjang penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup, dapat menyebut bahwa saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan proyek e-KTP itu," tutur Juliandi.

Sanggahan ketiga, Juliandi menegaskan KPK telah memiliki bukti otentik yang cukup untuk menjerat Miryam menjadi tersangka. "Bukti yang kami serahkan antara lain video kesaksian Miryam di persidangan Sugiarto dan Irman, kemudian juga keterangan Miryam yang tertuang di BAP, dan yang ketiga yaitu bukti lain seperti dokumen dan sebagainya ketiganya kami rasa cukup untuk menjadikan yang bersangkutan untuk menjadi," tutupnya.

Dalam sidang hari ini, pihak pemohon dan termohon saling membacakan kesimpulan persidangan praperadilan politikus Partai Hanura tersebut. Hakim tunggal, Asiadi Sembiring pun menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda putusan pada Selasa (23/5) mendatang pukul 10.00 WIB.

Dalam hal ini, kuasa hukum Miryam tetap optimis apa pun hasil sidang praperadilan kliennya. Ketika disinggung apakah optimis memenangkan sidang pihaknya menjawab keputusan ada di hakim.

"Semua keputusan ada di hakim, kita hargai keputusan beliau karena selama ini kita juga mengikuti persidangan dengan baik, apa pun putusannya kita liat di sidang selanjutnya nanti," tutup kuasa hukum Miryam, Heru Andeska.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro

Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Prabowo-Gibran Klaim Patahkan Tudingan Kecurangan Pilpres

Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo Bawa 14 Saksi-Ahli Lawan Tim Anies dan Ganjar
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo Bawa 14 Saksi-Ahli Lawan Tim Anies dan Ganjar

Kubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Firli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya