Bukti dan dalil kuat, KPK yakin menangkan praperadilan Miryam
Merdeka.com - Sidang praperadilan kasus pemberian keterangan palsu atas tersangka Miryam S Haryani sudah memasuki agenda pembacaan kesimpulan. Anggota tim kuasa hukum KPK, Juliandi Tigor Simanjuntak yakin telah mematahkan dalil dari pihak pemohon selama persidangan berlangsung.
Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh Juliandi didasarkan pada tiga garis besar yang menjadi gugatan pihak pemohon.
"Ada tiga garis besar yang kami perhatikan, pertama KPK tidak berwenang menangani perkara pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi, yang kedua dalam penerapan pasal 22 itu menggunakan prosedur 174 KUHAP, dan yang ketiga KPK tidak punya bukti permulaan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Juliandi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
Juliandi juga menegaskan ketiga dalil tersebut sudah disanggah dalam pembacaan kesimpulan yang dibacakan pada sidang lanjutan praperadilan Miryam pada hari ini.
"Faktanya dalam persidangan kemarin, baik itu keterangan ahli maupun bukti, KPK berwenang dalam menangani perkara soal hukum pasal 22 tentang Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.
Dalam sanggahannya tersebut, Juliandi menyimpulkan bahwa pertama telah ada lima putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Dalam pasal 1 angka 1 UU KPK, tindak pidana korupsi itu adalah tindak pidana yang diatur dalam UU Tipikor, artinya KPK berwenang dalam menangani tipikor yang mana pasal 22 ada di dalam situ," imbuh Juliandi.
Kedua, dalam pasal 174 KUHAP, menggunakan kata 'dapat'. Menurut kuasa hukum KPK itu, kata tersebut berarti hakim dapat menggunakan ketentuan untuk menyatakan saksi itu memberikan keterangan palsu pada persidangan mega proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Atau sepanjang penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup, dapat menyebut bahwa saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan proyek e-KTP itu," tutur Juliandi.
Sanggahan ketiga, Juliandi menegaskan KPK telah memiliki bukti otentik yang cukup untuk menjerat Miryam menjadi tersangka. "Bukti yang kami serahkan antara lain video kesaksian Miryam di persidangan Sugiarto dan Irman, kemudian juga keterangan Miryam yang tertuang di BAP, dan yang ketiga yaitu bukti lain seperti dokumen dan sebagainya ketiganya kami rasa cukup untuk menjadikan yang bersangkutan untuk menjadi," tutupnya.
Dalam sidang hari ini, pihak pemohon dan termohon saling membacakan kesimpulan persidangan praperadilan politikus Partai Hanura tersebut. Hakim tunggal, Asiadi Sembiring pun menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda putusan pada Selasa (23/5) mendatang pukul 10.00 WIB.
Dalam hal ini, kuasa hukum Miryam tetap optimis apa pun hasil sidang praperadilan kliennya. Ketika disinggung apakah optimis memenangkan sidang pihaknya menjawab keputusan ada di hakim.
"Semua keputusan ada di hakim, kita hargai keputusan beliau karena selama ini kita juga mengikuti persidangan dengan baik, apa pun putusannya kita liat di sidang selanjutnya nanti," tutup kuasa hukum Miryam, Heru Andeska.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaKhususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaFirli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnya