Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukti Ini Dibawa Pelapor Pendeta Gilbert Saat Diperiksa Polisi

Bukti Ini Dibawa Pelapor Pendeta Gilbert Saat Diperiksa Polisi

Bukti Ini Dibawa Pelapor Pendeta Gilbert Saat Diperiksa Polisi

Pelapor mengaku dicecar 10 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.

Polisi memeriksa Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra sebagai saksi terkait kasus Pendeta Gilbert Lumoindong. Ipong dimintai keterangan sebagai saksi selaku pelapor Pendeta Gilbert di Mapolda Metro Jaya hari ini, Selasa (7/5).


"Hari ini kita datang untuk memberikan keterangan sebagai pelapor terhadap pendeta Gilbert Lumoindong," kata Ipong di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/5).

Bukti Ini Dibawa Pelapor Pendeta Gilbert Saat Diperiksa Polisi

Ipong mengaku dicecar 10 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.

Barang Bukti Dibawa Pelapor

Dalam pemeriksaan perdana itu, Ipong turut menyerahkan bukti rekaman berupa video yang diklaim memuat unsur penistaan agama dilakukan Pendeta Gilbert.

"Ada 10-an (pertanyaan). Tadi ini ada tanda terima barang bukti yang saya kasihkan, video lengkap dan video yang ada di YouTube, TikTok, Facebook dan Instagram," ujar Ipong.

"Saya lampirkan video dia. Pernah saya dengar katanya video yang di situ kepotong potong. Saya punya video lengkap, tidak ada potongan, lengkap sudah serahkan ke penyidik," kata Ipong.

Bukti Ini Dibawa Pelapor Pendeta Gilbert Saat Diperiksa Polisi

Ipong mendesak kepolisian segera merampungkan proses penyelidikan terhadap Pendeta Gilbert dilaporkannya. Sebab, Ipong menilai bukti-bukti yang diserahkan cukup untuk membuat terang perkara ini.

"Saya minta kepada penyidik jangan pandang bulu. Kita percayakan kepada polisi, kalau memenuhi unsur supaya ditindak dengan tegas," ujar Ipong.

Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024.Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

"Saya sebagai Ketua Umum PITI, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, Ipong Wijaya Kusuma, ke sini melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4).

Ipong meminta Gilbert membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka selamat-lambatnya tiga hari ke depan.

Ipong turut menyertakan beberapa barang bukti termasuk video khotbah Pendeta Gilbert.

Ipong meminta Gilbert membuat pernyataan permintaan maaf secara terbuka selamat-lambatnya tiga hari ke depan.<br>
Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama
Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Ceramah Pendeta Gilbert Singgung soal Zakat hingga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Duduk Perkara Ceramah Pendeta Gilbert Singgung soal Zakat hingga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Pendeta Gilbert dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama Islam

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Telusuri Bukti dan Saksi-Saksi
Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Telusuri Bukti dan Saksi-Saksi

Ade juga mengungkapkan bahwa kepolisian berencana untuk memeriksa pelapor.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Proses Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub
Polda Metro Jaya Proses Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub

Pejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Selengkapnya
Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Campuri Permasalahan Pendeta Gilbert
Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Campuri Permasalahan Pendeta Gilbert

PBNU tidak ada concern atau tak ada kekhawatiran terkait dengan permasalahan Pendeta Gilbert Lumoindong.

Baca Selengkapnya
Bubarkan Tawuran, Polisi Kena Sabet Senjata Tajam
Bubarkan Tawuran, Polisi Kena Sabet Senjata Tajam

Terkait kejadian ini, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan lima orang.

Baca Selengkapnya
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Selengkapnya