Bukti Ini Dibawa Pelapor Pendeta Gilbert Saat Diperiksa Polisi
Pelapor mengaku dicecar 10 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.
Pelapor mengaku dicecar 10 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.
Polisi memeriksa Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra sebagai saksi terkait kasus Pendeta Gilbert Lumoindong. Ipong dimintai keterangan sebagai saksi selaku pelapor Pendeta Gilbert di Mapolda Metro Jaya hari ini, Selasa (7/5).
"Hari ini kita datang untuk memberikan keterangan sebagai pelapor terhadap pendeta Gilbert Lumoindong," kata Ipong di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/5).
Ipong mengaku dicecar 10 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan perdana itu, Ipong turut menyerahkan bukti rekaman berupa video yang diklaim memuat unsur penistaan agama dilakukan Pendeta Gilbert.
"Ada 10-an (pertanyaan). Tadi ini ada tanda terima barang bukti yang saya kasihkan, video lengkap dan video yang ada di YouTube, TikTok, Facebook dan Instagram," ujar Ipong.
"Saya lampirkan video dia. Pernah saya dengar katanya video yang di situ kepotong potong. Saya punya video lengkap, tidak ada potongan, lengkap sudah serahkan ke penyidik," kata Ipong.
"Saya minta kepada penyidik jangan pandang bulu. Kita percayakan kepada polisi, kalau memenuhi unsur supaya ditindak dengan tegas," ujar Ipong.
Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024.Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
"Saya sebagai Ketua Umum PITI, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, Ipong Wijaya Kusuma, ke sini melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4).
Ipong turut menyertakan beberapa barang bukti termasuk video khotbah Pendeta Gilbert.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaPendeta Gilbert dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama Islam
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaAde juga mengungkapkan bahwa kepolisian berencana untuk memeriksa pelapor.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaPBNU tidak ada concern atau tak ada kekhawatiran terkait dengan permasalahan Pendeta Gilbert Lumoindong.
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan lima orang.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca Selengkapnya