Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Ditetapkan jadi Tersangka
Merdeka.com - Warga negara Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) ditetapkan sebagai tersangka karena meludahi imam masjid bernama M. Basri Anwar. Aksinya meludahi imam masjid tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di masjid.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyatakan warga negara Australia itu dijerat Pasal 335 dan 315 KUHPidana itu tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman penjara 1 tahun 2 bulan penjara. Namun, ia tidak menjelaskan secara detil mengenai penahanan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Nanti kita lihat apakah memang proses seperti apa. Nanti setelah kita lihat besok, setelah pemeriksaan tersangka nanti kita lanjutkan lagi," ujar Budi.
Diketahui, Aksi Brenton itu diduga karena ia merasa terganggu dengan suara mengaji sebelum ibadah salat jumat. Videonya pun diunggah di sejumlah akun media sosial dan mendapat reaksi dari netizen.
Tersangka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke negara asalnya. Pihak kepolisian memastikan, proses pemeriksaan melibatkan pihak Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto memastikan MB akan dideportasi sebagai bentuk tindakan tegas.
"Pihak imigrasi dengan tegas akan melakukan tindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan apabila WNA Australia tersebut terbukti melakukan perbuatan tak terpuji tersebut," ucap dia melalui keterangan tertulis yang diterima.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan dalam pengaruh minuman keras.
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaKedua bule itu disarankan untuk membuat laporan polisi, namun mereka menolak.
Baca SelengkapnyaBeredarnya video porno itu tentu meresahkan karena dianggap mencoreng nilai dan norma-norma yang ada di Bali.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun
Baca SelengkapnyaMaika menganiaya Putu Arsana yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Denpasar menetapkan WNA Inggris itu bersalah dan harus dipenjara.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaSeorang WN Australia berinisial LAK (43) menjadi korban penusukan di Fox & Rabbit Bar and Restaurant, Kuta, Badung, Bali. Pelaku rekannya sesama WN Australia.
Baca SelengkapnyaWNA Australia itu mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektare serta sebuah restoran bernama Penny Lane di Canggu, Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaBatman berperan sebagai koordinator di beberapa tempat prostitusi di Sydney.
Baca Selengkapnya