Buni Yani berharap menang sidang praperadilan
Merdeka.com - Pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, terkait statusnya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan provokasi berbau SARA. Dia berharap menang dan nama baiknya segera dipulihkan.
"Nama baik saya cepat-cepat dipulihkan, Alasan saya jadi tersangka tidak ada sama sekali, tidak ada delik hukumnya, kan ada tiga kata (penistaan terhadap agama?) yang saya upload itu, apakah itu menyebarkan kebencian apa tidak," ucap Buni Yani kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menyatakan penyebaran video tersebut tidak sama sekali menyebarkan kebencian atas video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang telah diunggah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"Bagaimana saya menyebarkan kebencian, pekerjaan saya dosen mengajarkan mahasiswa saya itu hal-hal yang baik. Bisa juga tanya ahli Profesor Romli Atmasasmita salah satu ahli pidana di Indonesia, Profesor Edi Setiadi juga bisa ditanya. Kira-kira apakah betul saya punya niat kebencian, di sini (praperadilan di PN Jaksel) harus diuji," paparnya.
Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menuturkan pengajuan praperadilan selain mempersoalkan penetapan tersangka, juga proses penangkapan yang bersangkutan dinilai melanggar aturan.
"Saya beserta tim kuasa hukum mendampingi Pak Buni Yani melakukan perlawanan secara hukum. Kami akan sampaikan gugatan permohonan praperadilan soal penetapan Pak Buni sebagai tersangka juga proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya," tegas Aldwin.
Tim Kuasa Hukum Buni Yani yang juga turut mendampingi, Unoto Dwi Yulianto menilai kepolisian telah melanggar beberapa prosedur pada saat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dia menuturkan, polisi tidak menyertakan sprindik sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Seharusnya, jika ingin menetapkan orang menjadi tersangka, harus dipanggil dulu. Ini enggak, langsung dijadikan tersangka," tutur Unoto.
Unoto menegaskan, selama ini Buni Yani tidak pernah melakukan tindak pidana dan perbuatan melanggar hukum lainnya. Penetapan tersangka pada Buni Yani dianggap terlalu terburu-buru. Ada beberapa proses yang dilompati. Mulai dari pemeriksaan sampai proses gelar perkara.
"Artinya, penetapan tersangka dilakukan secara cepat tanpa pemeriksaan. Seharusnya, menurut Perkap Kapolri No 12 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan dan penyelidikan pidana, orang yang tak tertangkap tangan melakukan pidana, harus diperiksa dulu," lanjutnya.
"Berati, penetapan tersangka ini unfair dan tak melalui penghitungan yang matang dan ada proses yang terlewatkan," imbuh Unoto.
Buni Yuni mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada hari Senin 5 Desember 2016. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, serta Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.
Dia menebar senyum saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12). Buni Yani tiba di PN Selatan dan didampingi tim kuasa hukumnya.
Buni Yani mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus provokasi bernada SARA. Dia memakai polo shirt berwarna putih dengan tulisan "Melawan Kriminalisasi #savebuniyani".
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan gugatan praperadilan tersebut harus dihormati karena merupakan hak Firli melawan status tersangka.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaFirli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan diajukan Firli usai Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca Selengkapnya