Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buni Yani: Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Polda Metro

Buni Yani: Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Polda Metro Buni Yani diperiksa Bareskrim. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA. Bahkan Buni Yani dijerat pasal berlapis dengan ancaman enam tahun penjara.

Tak lama berselang pengumuman status tersangka, Buni Yani langsung memposting keluh kesahnya di akun Facebook pribadinya. Dia meminta dukungan kepada teman-temannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Bismillah. Minta dukungan kawan-kawan dan semua umat Islam," tulis Buni dikutip merdeka.com, Rabu (23/11).

buni yani

Buni Yani ©facebook.com/buniyani

Tidak cuma itu, bahkan dalam statusnya, Buni mengaku telah ditangkap oleh polisi. Dirinya tak diperkenankan keluar dari ruang penyidikan.

"Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya," jelas dia.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka atas kasus penghasutan berbau SARA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, bukti yang dimiliki polisi sudah cukup untuk menaikkan status Buni Yani dari sebelumnya saksi terlapor menjadi tersangka.

"Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan saudara BY kita naikkan status sebagai tersangka," tegas Kombes Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).

Pria kelahiran Lombok Timur 16 Mei 1969 ini ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Buni Yani dan saksi ahli.Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi ahli, yakni ahli sosiologi, teknologi informasi, dan ahli bahasa. Hari ini Buni Yani menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam.

"Sampai dengan hari ini kita telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, tadi pagi sekitar jam 11.00 WIB, sebagai saksi. Tadi sampai pukul sekitar 19.30 WIB selesai dilakukan pemeriksaan," ucap Awi.

Pria yang beralamat di Kalibaru Permai Depok ini ditetapkan tersangka terkait penghasutan berbau SARA karena mengunggah video pidato Ahok yang mengungkit kaitan antara pilkada dengan Surah Al Maidah 51. Buni Yani disangkakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut UU ITE.

"Ancaman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," tambahnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Lengkap Eks Polwan Pecatan Polres Donggla Bikin Onar & Ngamuk Tak Jelas Hingga Dievakuasi ke RSJ Solo
Cerita Lengkap Eks Polwan Pecatan Polres Donggla Bikin Onar & Ngamuk Tak Jelas Hingga Dievakuasi ke RSJ Solo

Berdasarkan keterangan dalma video, yang bersangkutan kerap teriak-teriak tidak jelas.

Baca Selengkapnya
Nasib Mantan Polwan Yuni Utami, Sering Teriak-teriak Tak Jelas Berujung Dibawa ke RS Jiwa
Nasib Mantan Polwan Yuni Utami, Sering Teriak-teriak Tak Jelas Berujung Dibawa ke RS Jiwa

Eks Polwan Viral diamankan oleh warga ke RSJ karena dinilai meresahkan.

Baca Selengkapnya
Berkas Sudah P21, Pelaku KDRT Istri di Depok Segera Diadili
Berkas Sudah P21, Pelaku KDRT Istri di Depok Segera Diadili

Kasus dugaan dugaan KDRT yang menyeret Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
Dipergoki Selingkuh, Bripda MAI Aniaya Istri
Dipergoki Selingkuh, Bripda MAI Aniaya Istri

Brigadir Polisi Dua (Bripda) MAI harus menjalani penempatan khusus (patsus) akibat menganiaya istrinya, DA yang memergokinya berduaan dengan perempuan lain.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wanita Kader PDIP Pelabrak Rocky Gerung di Mabes Polri Diserang Balik Massa
VIDEO: Wanita Kader PDIP Pelabrak Rocky Gerung di Mabes Polri Diserang Balik Massa

Wanita berkacamata itu sebelumnya sempat viral usai melabrak Rocky Gerung saat keluar dari Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi

Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.

Baca Selengkapnya