Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bunuh ibu gara-gara Rp 20.000, Yusuf divonis 12 tahun penjara

Bunuh ibu gara-gara Rp 20.000, Yusuf divonis 12 tahun penjara Yusuf pembunuh ibu di Medan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - M Yusuf (23) hanya terdiam saat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Pemuda ini langsung menerima ganjaran yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena dia terbukti membunuh ibunya, Sumiati (60), gara-gara menolak memberi Rp 20.000.

Hukuman 12 tahun penjara itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Aksir di PN Medan, Kamis (27/2). Mereka menyatakan M Yusuf telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 338 KUHPidana.

"Mengadili menyatakan terdakwa M Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap Aksir.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, (JPU) Amrizal Fahmi meminta majelis hakim menjatuhi M Yusuf dengan hukuman 15 tahun penjara. Menyikapi putusan hakim, JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara ini, M Yusuf terbukti menghilangkan nyawa ibunya, Sumiati (60), setelah memukulinya dengan batu penggilingan cabe. Perbuatan itu dilakukannya di rumah mereka di Jalan Menteng Raya Gang Wan Sofyan Barus, Medan Denai, Minggu (21/7/2013) malam.

Yusuf didakwa menganiaya perempuan yang telah melahirkan dan membesarkannya itu hanya karena tidak diberikan uang Rp 20.000. Uang itu dia minta kepada korban dengan alasan untuk menambal ban sepeda motornya yang bocor.

Pemuda ini meminta uang kepada ibunya pada pukul 14.00 WIB. Kesal karena permintaannya tak dipenuhi, dia masuk ke kamar ibunya pada pukul 20.00 WIB ketika perempuan tukang cuci itu tengah tertidur. Yusuf kemudian membekap wajah ibunya dengan bantal kemudian memukulinya dengan batu penggilingan.

Setelah menganiaya ibunya, bungsu dari 5 bersaudara ini mengambil uang Rp 6.000 dari tas ibunya. Kemudian dia pergi meninggalkan rumah.

Abangnya yang baru pulang menemukan tubuh sekarat sang ibu pada pukul 01.00 WIB. Korban Sumiati sempat dibawa ke RS Harapan Mama sebelum dirujuk ke RSU Pirngadi Medan. Namun sekitar pukul 06.00 WIB, perempuan itu mengembuskan napas terakhir.

Kasus ini sudah ditangani polisi sejak Sumiati ditemukan terluka parah di bagian kepala. Setelah penyelidikan, Yusuf ditangkap saat akan menjenguk ibunya di RSU Pirngadi Medan sekitar pukul 04.00 WIB.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tsyamara Divonis 20 Tahun Penjara
Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tsyamara Divonis 20 Tahun Penjara

Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.

Baca Selengkapnya
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL

Baca Selengkapnya
Tangis Keluarga Pecah saat Lihat SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Tangis Keluarga Pecah saat Lihat SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Tangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding
Eks Penyidik Soroti Uang Pengganti Dibebankan ke SYL Rp14 Miliar & USD30 Ribu, Desak KPK Segera Banding

Menurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.

Baca Selengkapnya