Bunuh ibu gara-gara Rp 20.000, Yusuf divonis 12 tahun penjara
Merdeka.com - M Yusuf (23) hanya terdiam saat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Pemuda ini langsung menerima ganjaran yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena dia terbukti membunuh ibunya, Sumiati (60), gara-gara menolak memberi Rp 20.000.
Hukuman 12 tahun penjara itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Aksir di PN Medan, Kamis (27/2). Mereka menyatakan M Yusuf telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 338 KUHPidana.
"Mengadili menyatakan terdakwa M Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap Aksir.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Bagaimana pria itu membunuh anak tirinya? 'Mereka cekcok sehingga tersangka SE ini menusuk SR dan anaknya menggunakan pisau sehingga anak tidak tertolong lagi,' kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
-
Bagaimana cara ibu korban membunuh kedua anaknya? Luka-luka yang ditemukan menunjukkan kekerasan yang ekstrem. MB ditemukan dengan delapan luka bacok di tubuhnya, sementara BN mengalami enam luka bacok.
-
Kenapa sindiran ke anak buruk? Meskipun sindiran sering dianggap sebagai cara yang efektif untuk mendidik anak, namun sebenarnya sindiran dapat berdampak buruk bagi perkembangan anak.
-
Kenapa anak korban merasa sedih? 'Ma? Cepet banget perginya? Yeyen Nakal ya? Yeyen minta maaf ya ma sudah jadi anak yang kurang baik. Mama enggak perlu mikirin Yen lagi ya, di sini Yen baik. Mama baik di sana ya, Yen sayang banget sama mama,' tutur dia.
-
Bagaimana orangtua itu memberikan hukuman? 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, (JPU) Amrizal Fahmi meminta majelis hakim menjatuhi M Yusuf dengan hukuman 15 tahun penjara. Menyikapi putusan hakim, JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara ini, M Yusuf terbukti menghilangkan nyawa ibunya, Sumiati (60), setelah memukulinya dengan batu penggilingan cabe. Perbuatan itu dilakukannya di rumah mereka di Jalan Menteng Raya Gang Wan Sofyan Barus, Medan Denai, Minggu (21/7/2013) malam.
Yusuf didakwa menganiaya perempuan yang telah melahirkan dan membesarkannya itu hanya karena tidak diberikan uang Rp 20.000. Uang itu dia minta kepada korban dengan alasan untuk menambal ban sepeda motornya yang bocor.
Pemuda ini meminta uang kepada ibunya pada pukul 14.00 WIB. Kesal karena permintaannya tak dipenuhi, dia masuk ke kamar ibunya pada pukul 20.00 WIB ketika perempuan tukang cuci itu tengah tertidur. Yusuf kemudian membekap wajah ibunya dengan bantal kemudian memukulinya dengan batu penggilingan.
Setelah menganiaya ibunya, bungsu dari 5 bersaudara ini mengambil uang Rp 6.000 dari tas ibunya. Kemudian dia pergi meninggalkan rumah.
Abangnya yang baru pulang menemukan tubuh sekarat sang ibu pada pukul 01.00 WIB. Korban Sumiati sempat dibawa ke RS Harapan Mama sebelum dirujuk ke RSU Pirngadi Medan. Namun sekitar pukul 06.00 WIB, perempuan itu mengembuskan napas terakhir.
Kasus ini sudah ditangani polisi sejak Sumiati ditemukan terluka parah di bagian kepala. Setelah penyelidikan, Yusuf ditangkap saat akan menjenguk ibunya di RSU Pirngadi Medan sekitar pukul 04.00 WIB.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL
Baca SelengkapnyaTangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.
Baca Selengkapnya