Bupati Bone ancam pecat kepala sekolah jika ada plonco saat MOS
Merdeka.com - Dalam hitungan hari, tahun ajaran baru di semua sekolah kembali dimulai. Seperti biasa, untuk menyambut siswa-siswi baru, setiap sekolah menggelar masa orientasi siswa (MOS) untuk memperkenalkan lingkungan pendidikan yang akan mereka tempati.
Sayangnya, MOS yang seharusnya menjadi bagian dari sistem pendidikan kerap disalahgunakan, tak jarang menjadi ajang perploncoan. Atas alasan itu, pemerintah secara serius memantau pelaksanaan MOS di seluruh Indonesia.
Bupati Bone Bolango Hamim Pou menjadi salah satu kepala daerah yang sangat serius memantau pelaksanaan MOS di wilayahnya. Bahkan, dia mengancam akan memecat kepala sekolah (kepsek) yang melaksanakan MOS dengan cara perploncoan di tahun ajaran baru.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang oleh individu atau kelompok terhadap seseorang yang dianggap lebih lemah. Tujuan dari perilaku ini adalah untuk menyakiti, mengintimidasi, atau menguasai korban, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis.
-
Siapa pelaku aksi bullying tersebut? Kepolisian Resor Bulukumba telah mengamankan dua pelaku.
-
Apa kata-kata bullying yang harus dihindari? Jangan biarkan kata-kata kasar menguasai kita. Bersikaplah ramah dan bijak kepada semua orang di sekitarmu. Keberanian sejati adalah melindungi yang lemah, bukan mendominasi mereka.
"Jika ada kepsek yang membiarkan kegiatan MOS akan saya pecat, karena ini bukan masanya lagi untuk saling balas membalas antar siswa melalui perploncoan," kata bupati, Sabtu (16/7), demikian dilansir Antara.
Menurutnya, jauh sebelum ada instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melarang MOS, Pemkab Bone Bolango sudah melarang sejak beberapa tahun sebelumnya. Dengan demikian, diharapkan seluruh siswa tidak merasa dirugikan dengan pelaksanaan MOS tersebut.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 59389/MPK/PD/TAHUN 2015 tentang Pencegahan Praktik Perploncoan, Pelecehan dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di sekolah. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
Kemudian seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, dan pemkab mengharapkan pada kegiatan yang bersifat positif. Sebab praktik perploncoan tersebut, tidak manusiawi dan menciptakan balas dendam bahkan merantai balas dendam.
"Jadi kalau siswa baru tahun ini diplonco, maka tahun depan pasti akan gantian melakukan plonco terhadap siswa baru yang masuk sekolah tersebut," tegas bupati.
Bupati mengatakan MOS yang digelar harus bersifat menggali kreativitas serta mendidik calon siswa untuk menanamkan mental yang baik menempa karateristik. Dia pun melarang keras bentuk perploncoan sekecil apapun, dan kalau dilanggar maka Kepsek akan menerima konsekuensinya.
"Jadi untuk kegiatan pengenalan siswa baru di sekolah jangan ada praktik-praktik maupun sistem perploncoan, saya tidak tolerir, saya akan beri teguran kepada Kepsek dan bahkan saya akan copot dari jabatannya sebagai Kepsek," tegasnya lagi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain
Baca SelengkapnyaGanjar menyebutkan, tidak akan segan-segan langsung mencopot kepala sekolah yang terindikasi memberatkan siswa dan orang tua siswa dengan melakukan pungli.
Baca SelengkapnyaRatu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaPungutan infaq untuk membangun musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah.
Baca SelengkapnyaSelain melarang hamil, pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.
Baca SelengkapnyaKemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pengancaman itu terungkap setelah pesan percakapan siswa bocor.
Baca SelengkapnyaKapolda Sulsel mengaku sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencopotan
Baca SelengkapnyaPungutan atau infak pembangunan musala itu dilakukan pada tahun 2022. Dari total 534 siswa, 460 di antaranya sudah membayar.
Baca SelengkapnyaViral video sejumlah orang berpakaian ormas Pemuda pancasila (PP) mendatangi rumah seorang warga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPencopotan Kapolsek dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan kinerjanya.
Baca Selengkapnya