Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Jember Lantik Terpidana Korupsi Jadi Pejabat Fungsional

Bupati Jember Lantik Terpidana Korupsi Jadi Pejabat Fungsional Bupati Jember Hendy Siswanto lantik 253 pejabat. ©Istimewa

Merdeka.com - Pemkab Jember mulai menjalankan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus jabatan eselon IV. Sebanyak 253 pejabat eselon IV dilantik ke jabatan fungsional. Pelantikan itu dilakukan di hari terakhir tahun 2021.

"Kita menjalankan ketentuan dari pusat, dan memang untuk gelombang pertama harus dilakukan di tahun 2021,” ujar Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/12) malam.

Ironisnya, di antara 253 pejabat eks-eselon IV itu, terdapat satu orang yang merupakan terpidana korupsi. Dia adalah Bagus Wantoro yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Orang lain juga bertanya?

Dilansir dari situs Mahkamah Agung, putusan kasasi untuk Bagus Wantoro itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan itu bahkan sudah diputus sejak tahun 2015. Duduk sebagai salah satu hakim agung yang memutus kasasi tersebut adalah Artidjo Alkostar.

Namun hingga enam tahun berselang, putusan itu tidak juga dieksekusi. Bahkan saat Artidjo sudah lama meninggal, putusan itu tidak juga kunjung dieksekusi oleh kejaksaan. Bagus terjerat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang saat itu juga menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan, Ahmad Sudiono.

Penjelasan Pemkab Jember

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno membenarkan hal tersebut. Suko mengaku sudah membaca putusan tersebut yang diunggah di situs resmi Mahkamah Agung (MA). Namun ia tidak mengetahui mengapa putusan tersebut tidak kunjung dieksekusi.

“Saya tahu itu semua, saya baca di website MA. Tapi kita tidak bisa melaksakanan pemberhentian kepada yang bersangkutan hanya berdasarkan dari situs resmi MA,” tutur Sukowinarno.

Mengacu pada ketentuan terbaru, ASN yang divonis kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, berapapun hukumannya akan langsung diberhentikan dari status abdi negara. Namun menurut Suko, pemberhentian ASN harus berdasarkan salinan putusan yang diterima oleh BKPSDM.

“Ya bukannya apa ya, tetapi seharusnya kalau ada putusan seperti itu, kita juga dapat salinannya,” papar Suko.

Meski demikian, BKPSDM Pemkab Jember juga tidak berpangkut tangan. “Kita akan segera minta salinan putusannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tutur Suko.

Seperti diketahui, untuk kasus korupsi yang terjadi di Jawa Timur, seluruhnya akan disidangkan di PN Tipikor Surabaya untuk tingkat pertama.

Satu-Satunya Terpidana Korupsi Belum Dieksekusi

Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jember yang menjerat Bagus Wantoro terjadi pada tahun 2010, pada masa pemerintahan bupati MZA Djalal. Kasus ini kemudian mulai disidangkan pada tahun 2012 awal di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdapat tujuh orang ASN dan swasta yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dan semuanya diputus bersalah. Upaya mereka untuk banding dan kasasi tidak membuahkan hasil karena MA tetap menghukum lima orang tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Jember saat itu, Ahmad Sudiono yang merupakan ASN dengan jabatan tertinggi dalam kasus tersebut, termasuk yang pertama kali dieksekusi. Setelah sempat buron, Sudiono pada tahun 2016 akhirnya menyerahkan diri dan menjalani hukuman 4 tahun penjara. Bersama Sudiono, terdapat dua swasta lain yang menjadi terpidana dalam kasus ini.

Lalu pada September 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember mengeksekusi 3 ASN yang menjadi terpidana kasus korupsi DAK Diknas 2010. Putusan kasasi terhadap 3 abdi negara ini sebenarnya juga keluar bersamaan dengan putusan kasasi untuk Bagus Wantoro. Mereka berempat juga sama-sama perkaranya divonis oleh Artidjo Alkostar.

Kasi Pidsus Kejari Jember, Isa Ulinnuha saat itu beralasan, 3 terpidana itu baru dieksekusi setelah putusan keluar tahun 2015, karena salinannya baru diterima Kejari Jember tahun 2021.

Namun anehnya, Kejari Jember tidak segera mengeksekusi Bagus Wantoro meski putusan kasasi nya keluar bersamaan dengan 3 ASN tersebut. Saat itu, Kejari Jember hanya beralasan, salinan putusan untuk Bagus Wantoro yang keluar tahun 2015, belum diterima oleh Kejari Jember sehingga belum bisa dieksekusi.

Dengan demikian, Bagus Wantoro hingga saat ini menjadi satu-satunya terpidana kasus korupsi DAK Tahun 2020 yang belum menjalani masa hukuman sehingga masih aktif sebagai ASN.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi: Tak Ada Negara Lain yang Penjarakan Pejabat Terlibat Korupsi Sebanyak Indonesia
Jokowi: Tak Ada Negara Lain yang Penjarakan Pejabat Terlibat Korupsi Sebanyak Indonesia

Total ada 1.385 orang yang terdiri dari, pejabat negara hingga pihak swasta yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2022.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri

Anggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya

Baca Selengkapnya
Jadi Kepala Daerah Terbaik di Jawa Timur, Begini Perjalanan Hidup Bupati Jember
Jadi Kepala Daerah Terbaik di Jawa Timur, Begini Perjalanan Hidup Bupati Jember

Bupati Jember dapat penghargaan sebagai kepala daerah terbaik di Jawa Timur. Begini perjalanan hidupnya.

Baca Selengkapnya
Pejabat Banyak yang Korupsi, Jokowi: Kita Perlu Evaluasi Total
Pejabat Banyak yang Korupsi, Jokowi: Kita Perlu Evaluasi Total

Perlu ada evaluasi total karena banyak perjabat Indonesia yang terjerat korupsi

Baca Selengkapnya
Polda Jatim Tahan Sekda Jember Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard
Polda Jatim Tahan Sekda Jember Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard

Sekda Jember HS sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik pada Rabu (30/11) lalu.

Baca Selengkapnya
Sederet Pejabat Utama Polda Jambi Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya
Sederet Pejabat Utama Polda Jambi Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya

Mutasi sejumlah pejabat utama Polda Jambi tersebut, tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2775/XII/KEP./2024, ST/2776/XII/KEP./2024, dan ST/2777/XII/KEP./2024.

Baca Selengkapnya
Deretan Jenderal Polisi Lolos Tes Capim KPK, Karirnya Enggak Kaleng-Kaleng
Deretan Jenderal Polisi Lolos Tes Capim KPK, Karirnya Enggak Kaleng-Kaleng

Setelah dinyatakan lolos tes profile assessment, selanjutnya 20 peserta tersebut akan mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan pada 17-18 September 2024.

Baca Selengkapnya
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya
Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya

Jokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).

Baca Selengkapnya
Bertabur Bintang, Sosok Jenderal TNI dan Polisi 'Jagoan' Jokowi Jadi Pj Gubernur
Bertabur Bintang, Sosok Jenderal TNI dan Polisi 'Jagoan' Jokowi Jadi Pj Gubernur

Presiden Jokowi tunjuk 9 Penjabat Gubernur dan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi mengisi kekosongan kepala daerah di beberapa Provinsi. Siapa saja sosoknya?

Baca Selengkapnya
Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Harus Cerminkan Kompetensi dan Integritas
Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Harus Cerminkan Kompetensi dan Integritas

Sekjen Anwar Sanusi melantik dan mengambil sumpah 16 Pejabat Fungsional di Kemnaker.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.

Baca Selengkapnya