Bupati Luwu Timur Serahkan Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak ke Polisi
Merdeka.com - Kasus dugaan pencabulan dilakukan ayah terhadap tiga anak kandung di Kabupaten Luwu Timur, terus menggelinding. Bupati Lutim, Budiman menyerahkan kasus dugaan pencabulan dengan terlapor seorang aparatur sipil negara (ASN) tersebut kepada polisi.
Budiman mengaku sudah membaca kasus yang saat sedang menjadi sorotan masyarakat tersebut. Apalagi, sosok ayah ketiga anak tersebut adalah pegawainya di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
"Kita serahkan prosesnya ke polisi. Apalagi Pak Kapolres kan sudah beri keterangan," kata Budiman kepada wartawan di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Jumat (8/10).
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Bagaimana cara orang tua mengenali anak yang menjadi korban bullying? Salah satu cara agar orang tua dapat mengetahui anak menjadi korban bullying atau tidak adalah dengan menjalin komunikasi baik dengannya. Jadilah pendengar yang baik bagi anak-anak.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Kenapa polisi mengancam keluarga buron? 'Ancaman itu sudah kami sampaikan ke keluarga agar turut membantu polisi menangkap para pelaku,' jelas Umi.
Budiman mengaku tidak mengetahui awal kasus tersebut. Sebab, saat kejadian tersebut dirinya belum menjadi Bupati Lutim.
"Kan saya jadi bupati awal tahun 2021, sementara kasus ini bergulir kalau tidak salah 2019. Jadi saya tidak tahu seperti apa penanganan hukumnya," kata dia.
Budiman mengungkapkan pihaknya sudah memerintahkan dinas sosial untuk mengunjungi tiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan oleh orang tuanya. Budiman ingin mengetahui kondisi korban dan juga ibunya.
"Ingin memastikan kondisinya sekarang. Sementara untuk bapaknya nanti kita lihat, kita harus hormati proses hukum yang berlangsung," ucapnya.
Budiman mengaku belum berencana memanggil ayah korban yang diduga melakukan tindakan pencabulan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan mengatakan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak tersebut merupakan kasus lama. Hanya saja, kepolisian tidak melanjutkan kasus tersebut karena tidak menemukan cukup bukti.
"Kasus itu tidak dilanjutkan, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/10).
Zulpan mengaku berdasarkan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, tidak ditemukannya ada tanda tindak pidana terhadap ketiga korban. Alasan, tersebut yang membuat penyelidikan kasus tersebut dihentikan untuk sementara.
"Tidak ada penetapan tersangka pada proses tersebut. Saat pendalaman kejadiannya tidak ada bukti yang dapat mendukung tentang terjadinya kejadian tersebut," kata dia.
Zulpan menjelaskan kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh ibu korban ke Kepolisian Resor Luwu pada 9 Oktober 2019. Saat itu, ibu korban melaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana pencabulan atau sodomi yang dilakukan oleh mantan suaminya terhadap ketiga anak kandungnya.
"Adanya laporan itu, petugas saat itu langsung melakukan penyelidikan dengan diterbitkannya Sprin (surat perintah) penyelidikan. Petugas sempat memeriksa sejumlah saksi hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur dan juga pemeriksaan di RS Bhayangkara Polda, tetapi tidak ada bukti ditemukan," bebernya.
Zulpan menambahkan berdasarkan asesmen dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lutim terhadap ketiga korban tersebut. Berdasarkan asesmen tersebut, Zulpan mengaku tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
"Oleh karenanya,kasus ini juga dihentikan dengan bukti adanya SP2HP A2 kepada pelapor. Penghentian penyelidikan ini karena tidak kuatnya alat bukti," ucapnya.
Sementara Wakil Direktur LBH Makassar, Abd Aziz Dumpa mengatakan kenapa kasus ini muncul kembali, karena adanya malprosedur dalam penyelidikannya. Aziz mengaku kasus ini tidak layak untuk dihentikan.
"Tidak layak dihentikan. Kenapa? karena proses penyidikannya sejak awal terjadi malprosedur. Sekarang terkesan justru berpihak kepada terduga pelaku," ujarnya kepada Merdeka.com melalui telepon, Kamis (7/10).
Aziz mengaku Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Luwu Timur juga melanggar dalam melakukan pendampingan terhadap korban. Pasalnya, Kepala Bidang Pusat Pelayanan, Firawati mengaku mengenal dengan terduga pelaku.
"Ini kan sudah kami adukan P2TPA Lutim, karena dia melanggar. Nah, pada waktu itu P2TPA ternyata berteman dengan terduga pelakunya," kata dia.
Keanehan lainnya, kata Aziz, yakni pemeriksaan dan penyelidikan hanya berjalan dua bulan. Padahal, Polres Luwu memiliki cukup waktu untuk melakukan pendalaman.
"Kedua, seolah-olah mereka menganggap ini sebagai balas dendam. Karena ibu dan ayah korban sudah bercerai, padahal tidak ada hubungannya," bebernya.
Keanehan lainnya, yakni pemeriksaan terhadap ibu korban di psikiater. Ia mengaku pemeriksaan tersebut sudah malprosedur.
"Masa pemeriksaan psikiater hanya lima belas menit sudah keluar hasilnya. Padahal pemeriksaan psikiater itukan ada tahap-tahapnya dan membutuhkan waktu," tegasnya.
Aziz menilai keanehan tersebut, membuat indikasi proses hukum sejak awal sudah terlihat berpihak kepada terduga pelaku. Apalagi, terduga pelaku adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Atas keanehan penyelidikan tersebut, LBH Makassar sempat melaporkan P2TPA Lutim ke Ombudsman. Selain itu, pihaknya juga sudah menyurat ke Komnas Anak dan juga perempuan.
"Kami sudah menyurat ke mana-mana termasuk ke Komnas Perempuan. Bahkan sudah ada keluar rekomendasinya untuk meminta Polres Lutim agar kembali membuka kasusnya," bebernya.
Selain itu, pihaknya juga sudah melaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Bareskrim Polri. Hal tersebut dilakukan agar Bareskrim Polri mengambil kasus tersebut.
"Supaya apa, supaya kasus ini diambil alih lalu kemudian kita melakukan proses penyelidikan terhadap penanganan kasus anak," ucapnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dari kebejatan para pelaku itu ada 4 orang anak.
Baca SelengkapnyaMomen pertemuan ini terjadi tak sengaja. Mulanya, Heru berkunjung ke Tanah Tinggi untuk melakukan penataan permukiman.
Baca SelengkapnyaSementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi hawa nafsunya.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa wali kelas dan kepala sekolah hingga orang tua para terduga pelaku perundungan terhadap siswa difabel di SMPN 4 Makassar.
Baca SelengkapnyaTiga personel Polres Tebo pun dipanggil Bidang Propam Polda Jambi setelah viralnya dugaan permintaan uang kepada orang tua korban perkosaan, LM (37).
Baca SelengkapnyaPolisi terus menyelidiki kasus dugaan inses atau hubungan sedarah antara ibu dan anak di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi langsung memberikan pendampingan pada keluarga korban kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan anak berusia 7 tahun.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDiduga orangtuanya melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap anaknya inisial AF (3)
Baca SelengkapnyaKakek Lansia Cabuli Tiga Anak di Cipadu, Modus Beri Jajanan dan Uang
Baca Selengkapnya