Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp26 M
Merdeka.com - Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (25/1). Dia didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai fee proyek infrastruktur di Banjarnegara tahun 2017-2018.
Jaksa KPK, Heradian Salipi mengatakan, terdakwa Budhi Sawono telah menerima manfaat finansial dengan total Rp18,7 miliar dari dari paket pekerjaan infrastruktur di Banjarnegara. Dia juga didakwa telah menerima aliran dana gratifikasi senilai Rp7,4 miliar dari sejumlah kontraktor proyek perbaikan jalan dan jembatan pada 2018. Dia diduga menerima lebih dari Rp26 miliar dari suap dan gratifikasi itu.
"Bahwa terdakwa saat menerima gratifikasi tersebut tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari," kata Heradian.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Gratifikasi yang diterima Budhi di antaranya dari Ahmad Hanif Ruseno dan Aditya Yudha Septyadi sebanyak Rp800 juta. Kemudian, gratifikasi juga diterima Budhi dari Nurul Megawati dan Wawan Yulianto senilai Rp3,9 miliar, gratifikasi dari Direktur PT Cebong Transindo, Triana Widodo senilai Rp50 juta, gratifikasi dari Direktur CV Duta Anggita, Ita Yulianti senilai Rp171 juta, gratifikasi dari Direktur CV Tuk Sewu, Waluyo Edi Sujarwo senilai Rp30 juta.
Tidak cuma itu saja, Budhi Sarwono juga diduga kuat menerima aliran dana gratifikasi dari sejumlah direktur perusahaan swasta. Nilainya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp250 juta.
"Padahal menerima gratifikasi tidak ada alasan yang sah menurut hukum," ungkap Heradian.JPU menjerat Budhi Sarwono dengan Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Budhi Sarwono mengikuti sidang secara online. Penasihat hukumnya memeinta agar terdakwa dihadirkan langsung pada sidang.
Merespons permintaan ini, JPU menyatakan hal itu belum bisa dilakukan, karena Budhi Sarwono juga masih proses penyidikan kasus lain. "Belum bisa karena posisi terdakwa masih penyidikan di perkara lain," jelasnya.
Bantah Dakwaan
Sementara itu, terdakwa Budhi Sarwono membantah telah menerima aliran dana gratifikasi sebesar itu. Ia merasa tidak pernah menerima uang gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Banjarnegara.
"Majelis hakim saya mendengar dakwaan dengan serius, pada prinsipnya saya menolak karena saya tidak pernah melakukan apa yang dibacakan oleh jaksa," kata Budhi Sarwono.
Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Rohmad menunda persidangan. Sidang dilanjutkan awal Februari nanti.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan saksi," kata Rohmad.
Jaksa KPK menjerat Budhi Sarwono dengan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaSelain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca Selengkapnya