Bupati Nonaktif Bengkalis Mengaku Khilaf Soal Dugaan Suap Proyek Jalan
Merdeka.com - Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang membuat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin menjadi pesakitan kembali digelar, Kamis (17/9). Dalam sidang itu, Amril menjelaskan terkait uang sebesar Rp 5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama dan uang senilai Rp 1,9 miliar yang kini telah disita pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengaku menerima uang Rp 5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) terkait proyek jalan Duri-Sei Pakning. Namun, uang itu tidak pernah digunakannya dan sudah dikembalikan ke penyidik KPK.
Uang itu disimpan ajudannya, Azrul Nur Manurung. Setelah itu, mantan anggota DPRD Bengkalis ini meminta Azrul tak lagi menerima uang.
-
Kenapa Anies meminta masyarakat agar tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Bagaimana Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
Kepada Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina SH, Amril menyatakan tidak pernah meminta uang, meskipun PT CGA menawarkan komitmen fee. Amril hanya meminta perusahaan mengerjakan jalan itu dengan baik.
"Namun saya khilaf, itu kekhilafan saya," kata Amril ketika ditanya kenapa akhirnya menerima uang itu dalam sidang digelar secara online, Kamis, (17/9).
Amril pernah ditemui bos PT CGA, Ihsan Suaidi, ketika dirinya terpilih sebagai Bupati Bengkalis. Pertemuan itu terjadi di Kopi Tiam Pekanbaru. Ihsan menyebut proyek itu harus dikerjakan karena ada putusan Mahkamah Agung.
Tak sampai di situ, pertemuan itu berlanjut di Plaza Indonesia Jakarta. Usai pertemuan, Ihsan memberikan uang Rp 1 miliar dalam bentuk Dolar Singapura, lalu diberikan Amril kepada ajudannya untuk disimpan.
Setelahnya, Amril berurusan dengan karyawan PT CGA, bernama Trianto. Ada beberapa kali pertemuan, baik itu di Medan, Sumatera Utara ataupun di rumah dinas bupati. Namun Amril menyatakan tak pernah menyinggung soal uang.
Belakangan, Azrul sebagai ajudan Amril berhubungan dengan Trianto dan beberapa kali menerima uang. Semua pemberian itu dilaporkan kepada Amril dan Azrul disuruh menyimpan dulu.
"Totalnya Rp 5,2 miliar, saya minta ketika Azrul resign dan setelah itu serahkan ke KPK tanpa pernah saya pakai," tuturnya.
Amril menyebut uang dikembalikan setelah KPK mulai mengusut penyimpangan sejumlah proyek di Bengkalis. Kala itu, Amril mengaku bingung karena telah menerima uang tersebut meskipun berkaitan antara proyek dan jabatannya.
Sementara, KPK juga menyita uang Rp 1,9 miliar dari rumah dinas mantan kepala desa di Bengkalis itu. Kepada hakim, Amril menjelaskan, uang itu merupakan hasil usahanya di luar jabatan.
"Uang itu saya kumpulkan dari usaha sawit yang saya simpan untuk membantu anak yatim," tegas Amril.
Terkait dakwaan menerima gratifikasi dari pengusaha sawit, Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 dan Adyanto sebesar Rp 10.907.412.755, Amril menyatakan itu murni usahanya sawit. Uang itu diterima berdasarkan perjanjian pada tahun 2014 hingga 2019.
Menurut Amril, di tempat kelahirannya di Kecamatan Pinggir ada belasan perusahaan sawit. Saat itu, Amril mengaku sudah menjadi pengepul sawit masyarakat untuk dimasukkan ke perusahaan.
Karena pekerjaannya ini, apalagi saat itu Amril juga sebagai anggota DPRD, Jonny Tjoa dan Adyanto datang kepada dirinya. Kedua pengusaha itu ingin Amril mengajak masyarakat memasok sawit ke perusahaan.
"Datang sendiri keduanya, kemudian ada perjanjian dan kesepakatan bersama tanpa paksaan di bawah notaris," kata Amril menjawab pertanyaan majelis hakim dan Jaksa KPK, dan pertanyaan dari kuasa hukumnya, Asep Ruhiat.
Perjanjian bisnis itu juga memberikan Amril Rp 5 per kilogram sawit yang masuk ke perusahaan. Uang itu dikirim setiap bulan, baik itu tunai ataupun transfer.
"Kalau terlambat tidak pernah saya tanya karena ada perjanjiannya," terangnya.
Untuk sawit masyarakat yang masuk ke perusahaan, Amril menyerahkan pencatatannya kepada seseorang di Kecamatan Pinggir. Amril juga pernah mengecek ke perusahaan. Setiap pemasukan dari perjanjian ini selalu dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Setiap tahun ada LHKPN, ada rinciannya," tandasnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaBupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).
Baca Selengkapnya"Bukti apa yang dihadirkan sehingga saya dipisahkan dengan keluarga saya," kata Gus Muhdlor sambil menahan tangis.
Baca Selengkapnyamenetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap
Baca SelengkapnyaGalumbang menilai uang tersebut bukan untuk dirinya namun untuk kepentingan BAKTI.
Baca SelengkapnyaHerry menyatakan, pengadaan BBM yang kini diusut Polda Riau telah melalui proses yang panjang sesuai aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKeputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.
Baca SelengkapnyaSaat ditanyakan apakah terkait rencananya maju di Pilbup Tanjabbar, wabup enggan menanggapi lebih jauh.
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atas penetapan dirinya sebagai tersangka
Baca Selengkapnya