Bupati Ojang didakwa pasal berlapis, terancam 20 tahun penjara
Merdeka.com - Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus gratifikasi, dan korupsi BPJS. Selain itu Ojang juga didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas perbuatannya Ojang terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ojang Sohandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (31/8). Mengenakan kemeja putih lengan panjang Ojang tampak serius mendengarkan seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
JPU KPK yang dipimpin Fitroh Rohcahyanto pun membacakan dakwaan secara bergiliran. Adapun sidang dipimpin langsung hakim Longser Sormin. JPU dalam sidang mendakwa Ojang dengan pasal 5 ayat satu dan pasal 13 UU Tipikor Jo 55 ayat (1) kesatu, Jo Pasal 65 ayat satu KUHPidana.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
Dakwaan kedua pasal 12 B UU tipikor, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHpidana. Selanjutnya dakwaan ketiga, JPU menjerat Ojang dengan pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana pencucian uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam paparannya, JPU menyebutkan dalam kurun waktu lima tahun atau 2011 sampai 2016, Ojang diduga telah menerima sejumlah aliran dana yang jumlahnya mencapai Rp 60,9 miliar. Uang hasil korupsi tersebut juga-lah yang diduga dilakukan Ojang untuk melakukan suap saat kasus Dinas Kesehatan Kabupaten Subang di Unit III Tipikor Polda Jawa Barat tengah bergulir.
JPU menyebut ada duit Rp 1,4 miliar yang mengalir pada kepolisian saat kasus tersebut bergulir. Selain itu pada 31 Maret dan 11 April 2016 memberikan Rp 200 juta kepada Jaksa Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni agar meringankan tuntutan Jajang Abdu Kholik.
Ditangkapnya Fahri dan Devianti inilah yang membuat Ojang kini harus duduk di pesakitan. Selain suap tadi, uang hasil korupsi itu digunakan untuk membelanjakan tanah, kendaraan dengan nama orang lain, serta membiaya kegiatan-kegiatan lainnya yang dilakukan oleh terdakwa.
Selain membelanjakan uangnya dalam bentuk tanah, bangunan, kendaraan dan ternak sapi, terdakwa Ojang juga beberapa kali memberikan uang tunai kepada mantan Bupati Subang sebelumnya, yakni Eep Hidayat hingga Rp 2,491 miliar, bagi-bagi kepada anggota komisi A dan D DpRD Subang Rp 1,9 miliar, dan untuk keperluan perangkat kampanye dan terdakwa Rp 1,6 miliar.
JPU membeberkan sumber uang yang didapat dari Ojang. Di antaranya dari Kabid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Heri Tantan Sumaryana, satu unit Mobil jeep dan uang tunai Rp 190 juta dari Plt Kadinkes Subang Elita Budiarti, Rp 1.35 miliar dari Kadisdik Subang Engkus Kusdinar dan Kabid pendidikan menengah dan kehujuruan Heri Sopandi, Rp 1.150 miliar dari mantas Kadis Binamarga dan pengariran Subang H Umar, serta uang tunai Rp 9.590 miliar melalui ajudannya, Rp 17.600 miliar melalui Dir BPR Subang, dan Rp 420 juta melalui Wakil Ketua I DPRD Subang.
"Ojang menerima uang tersebut selama periode 2012-2013," jelasnya.
Sebagai seorang Bupati seharusnya terdakwa tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih. Apalagi semua pemberian itu berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai kepala daerah.
"Terdakwa ini terancam 20 tahun penjara," ungkapnya.
Kuasa Hukum Ojang, Rohman Hidayat membantah semua apa yang disangkakan pada kliennya tersebut. Beberapa sangkaan yang menyebut bahwa Ojang 'menyawer' pada beberapa pihak untuk mengamankan asetnya tidaklah benar. "Bupati tidak pernah perintahkan pungut (uang) dari CPNS. Ini murni keinginan Heri Tantan," bebernya.
Sidang kemudian dilanjutkan pada 7 September 2016 dengan agenda penuturan saksi. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaTerbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.
Baca SelengkapnyaRekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Selengkapnya