Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Ojang didakwa pasal berlapis, terancam 20 tahun penjara

Bupati Ojang didakwa pasal berlapis, terancam 20 tahun penjara Bupati Subang Ojang Suhandi ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus gratifikasi, dan korupsi BPJS. Selain itu Ojang juga didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas perbuatannya Ojang terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ojang Sohandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (31/8). Mengenakan kemeja putih lengan panjang Ojang tampak serius mendengarkan seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

JPU KPK yang dipimpin Fitroh Rohcahyanto pun membacakan dakwaan secara bergiliran. Adapun sidang dipimpin langsung hakim Longser Sormin. JPU dalam sidang mendakwa Ojang dengan pasal 5 ayat satu dan pasal 13 UU Tipikor Jo 55 ayat (1) kesatu, Jo Pasal 65 ayat satu KUHPidana.

Orang lain juga bertanya?

Dakwaan kedua pasal 12 B UU tipikor, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHpidana. Selanjutnya dakwaan ketiga, JPU menjerat Ojang dengan pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana pencucian uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam paparannya, JPU menyebutkan dalam kurun waktu lima tahun atau 2011 sampai 2016, Ojang diduga telah menerima sejumlah aliran dana yang jumlahnya mencapai Rp 60,9 miliar. Uang hasil korupsi tersebut juga-lah yang diduga dilakukan Ojang untuk melakukan suap saat kasus Dinas Kesehatan Kabupaten Subang di Unit III Tipikor Polda Jawa Barat tengah bergulir.

JPU menyebut ada duit Rp 1,4 miliar yang mengalir pada kepolisian saat kasus tersebut bergulir. Selain itu pada 31 Maret dan 11 April 2016 memberikan Rp 200 juta kepada Jaksa Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni agar meringankan tuntutan Jajang Abdu Kholik.

Ditangkapnya Fahri dan Devianti inilah yang membuat Ojang kini harus duduk di pesakitan. Selain suap tadi, uang hasil korupsi itu digunakan untuk membelanjakan tanah, kendaraan dengan nama orang lain, serta membiaya kegiatan-kegiatan lainnya yang dilakukan oleh terdakwa.

Selain membelanjakan uangnya dalam bentuk tanah, bangunan, kendaraan dan ternak sapi, terdakwa Ojang juga beberapa kali memberikan uang tunai kepada mantan Bupati Subang sebelumnya, yakni Eep Hidayat hingga Rp 2,491 miliar, bagi-bagi kepada anggota komisi A dan D DpRD Subang Rp 1,9 miliar, dan untuk keperluan perangkat kampanye dan terdakwa Rp 1,6 miliar.

JPU membeberkan sumber uang yang didapat dari Ojang. Di antaranya dari Kabid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Heri Tantan Sumaryana, satu unit Mobil jeep dan uang tunai Rp 190 juta dari Plt Kadinkes Subang Elita Budiarti, Rp 1.35 miliar dari Kadisdik Subang Engkus Kusdinar dan Kabid pendidikan menengah dan kehujuruan Heri Sopandi, Rp 1.150 miliar dari mantas Kadis Binamarga dan pengariran Subang H Umar, serta uang tunai Rp 9.590 miliar melalui ajudannya, Rp 17.600 miliar melalui Dir BPR Subang, dan Rp 420 juta melalui Wakil Ketua I DPRD Subang.

"Ojang menerima uang tersebut selama periode 2012-2013," jelasnya.

Sebagai seorang Bupati seharusnya terdakwa tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih. Apalagi semua pemberian itu berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai kepala daerah.

"Terdakwa ini terancam 20 tahun penjara," ungkapnya.

Kuasa Hukum Ojang, Rohman Hidayat membantah semua apa yang disangkakan pada kliennya tersebut. Beberapa sangkaan yang menyebut bahwa Ojang 'menyawer' pada beberapa pihak untuk mengamankan asetnya tidaklah benar. "Bupati tidak pernah perintahkan pungut (uang) dari CPNS. Ini murni keinginan Heri Tantan," bebernya.

Sidang kemudian dilanjutkan pada 7 September 2016 dengan agenda penuturan saksi. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi

Total uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat

Terbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah
Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah

Rekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui

Penahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Termukan Penyelewengan Bantuan Pemprov Jateng untuk Desa Mencapai Rp2 Triliun
Polisi Termukan Penyelewengan Bantuan Pemprov Jateng untuk Desa Mencapai Rp2 Triliun

Polda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya