Bupati Ojang siap bongkar kasus korupsi BPJS Subang
Merdeka.com - Bupati Subang Ojang Sohandi siap membongkar kasus korupsi BPJS Subang yang juga mengantarkannya ke penjara. Ojang jadi tersangka KPK setelah diduga melakukan suap pada jaksa di Kejati Jabar hingga terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2016 lalu.
Menurut Kuasa hukum Ojang, Rohman Hidayat, kliennya sudah mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator. Salah satu hal yang akan diungkap yakni penanganan kasus korupsi dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang yang kala itu ditangani penyidik Polda Jawa Barat.
Mantan Kadinkes Subang Budi Subiantoro dan Kabid Pelayanan Dinkes Subang Jajang Abdul Khalik sudah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada 11 Mei 2016 lalu.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
"Maksud dari justice collaborator sendiri untuk bantu mengungkap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar," kata Rohman Hidayat pada merdeka.com, Kamis (19/5).
Dalam perjalanan penyidikan yang dilakukan Polda Jabar, Ojang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Duit itu diberikan melalui melalui seorang pengacara berinisial NK yang ditunjuk Polda Jabar. "Uang itu diserahkan secara periodik pada tahun 2015 lalu yakni pertama Rp 1 miliar dan Rp 400 juta," ujarnya. Pengembalian itu cukup mendasar karena sudah tertuang dalam BAP. Hanya saja pengembalian tidak terungkap dalam sidang dua terdakwa Budi dan Jajang.
Hingga Budi dan Jajang divonis bersalah lanjut dia, Ojang tidak lagi mengetahui nasib duit tersebut. Apakah uang tersebut masuk ke kas negara atau ke kantong pribadi NK yang ditunjuk jadi kuasa hukum atau penyidik Polda Jabar.
"Ini maksud yang diinginkan Ojang dalam perkara tersebut, sehingga klien kami mengajukan Justice collaborator. Semoga KPK mengabulkan," ungkapnya.
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Ama Kliment Dwikorjanto menyatakan, sebagai pejabat yang belum lama di Polda Jabar pihaknya masih harus menelusuri tudingan dari Ojang lewat kuasa hukumnya. Menurutnya dari pengungkapan tersebut jelas yang ditangani adalah kasus BPJS yang mendera Dinkes Subang.
"Yang jelas, tidak ada kaitan kami dengan Pak Ojang. Proses yang kami tangani kasus BPJS. Itu pengetahuan yg dilaporkan Subdit Tipikor kepada saya," terang Ama yang baru menjabat Dirkrimsus sekitar tiga bulan itu.
Dia mempersilakan Ojang untuk menjadi justice collaborator karena pengungkapan BPJS juga sudah memasuki babak akhir. Adapun Polda Jabar tidak menangani Ojang, karena Ojang saat ini telah melilit kasus hukum di KPK.
"Saya enggak bisa ngomong yakin atau enggak (yang ditudingkan). Kasus Ojang itu bukan kami," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaDi bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah sejumlah tempat di Jabodetabek untuk mengusut kasus korupsi Banpres.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaDugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaAset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya