Bupati Sumedang didakwa korupsi perjalanan dinas fiktif Rp 1,8 M
Merdeka.com - Bupati Sumedang, Jawa Barat, Ade Irawan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus perjalanan dinas fiktif saat menjabat Ketua DPRD Cimahi tahun anggaran 2010-2011.
Ade dinyatakan bersama terdakwa lainnya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Cimahi Edi Djunaedi telah memperkaya diri sendiri. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 1,8 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana Ade Irawan dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (27/7).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kenapa Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY? Salah seorang pelapor dari Paman Usman yang juga Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad, mengaku para lurah di DIY merasa sakit hati dengan pernyataan Ade Armando.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
"Saat menjadi Ketua DPRD Cimahi bersama pimpinan dewan lainnya dan Sekwan Edi Djunaedi, melakukan perjalanan dinas beberapa kali pada tahun anggaran 2010 dan 2011," kata JPU Emi Mufrida.
Namun Ade saat itu memberi arahan kepada Sekwan, agar anggota yang tidak ikut perjalanan dinas tetap dituliskan dan dibuatkan pertanggungjawaban. Dari situlah pada audit BPK pada 2013 lalu uang yang berasal dari APBD Kota Cimahi itu ditemukan penyimpangan.
Salah satunya adanya pemberian uang saku untuk semua anggota dewan meski tidak berangkat. Begitu juga dengan Sudijarto (Wakil Wali Kota Cimahi), yang saat itu menjadi pimpinan DPRD disebut menerima uang perjalanan dinas meski tidak berangkat.
JPU menerangkan, Ade mendapatkan uang perjalanan dinas sebesar Rp 98 juta yang diberikan bertahap selama tiga kali, yakni pertama Rp 40 juta, Rp 11 juta dan Rp 47 juta.
Sehingga jaksa menjerat Ade Irawan dengan pasal 2 ayat 1, Pasal 3, pasal 11 dan pasal 12 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang yang dipadati keluarga dan kerabat Ade dari Sumedang itu dipimpin Majelis Hakim Marudut Bakara. Hakim kemudian mempertanyakan hak terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
"Kami akan ajukan eksepsi," ujar Ade Irawan di depan majelis hakim. Sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa dilakukan pada Senin (3/8) pekan depan.
Usai sidang, Ade mengaku tidak sependapat dengan dakwaan yang dialamat JPU pada dirinya. Sehingga dia ingin mengajukan eksepsi pekan depan.
"Saya mohon doa agar proses sidang lancar kondusif adil jujur dan tertib. Surat dakwaan jaksa insya Allah saya luruskan pada eksepsi nanti," ujar Ade yang mengenakan kemeja abu.
"Ini lembaran baru, lihat saja tanggal 3 Agustus nanti," terang Ade saat disinggung keterlibatan pimpinan DPRD Cimahi. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaSL ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa penyidik Kejari Bekasi, Selasa (29/10).
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca Selengkapnya