Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron 10 tahun, koruptor Bank Bumi Daya ditangkap di Banyumas

Buron 10 tahun, koruptor Bank Bumi Daya ditangkap di Banyumas penjara. shutterstock

Merdeka.com - Amir Santoso (73) yang merupakan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Bumi Daya (BBD) Salatiga, ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, setelah 10 tahun ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Amir merupakan terpidana dua tahun delapan bulan penjara dalam kasus tindak pidana korupsi 10 tahun lalu.

"Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Intelejen dan Seksi Pidana Khusus Kejari Salatiga," tegas Kajari Salatiga Darmo Wijoyo saat dikonfirmasi wartawan Kamis(12/9).

Orang lain juga bertanya?

Amir ditangkap Rabu (11/9) pukul 20.00 WIB di rumahnya Kompleks Perumahan Limas Agung Asri Blok T-11 Nomor 6 Purwokerto Utara, Banyumas, Jateng.

Penangkapan ini, menurut Darmo, merupakan upaya keempat dalam melakukan proses pencarian untuk dilakukan eksekusi setelah tahun 2004, 2006, dan 2008.

"Baru kali ini berhasil kami temui dan eksekusi," ucapnya.

Usai ditangkap, Amir kemudian dibantarkan ke Rutan Salatiga. Amir merupakan Kepala Capem BBD Salatiga. BBD bersama tiga bank pemerintah lainnya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Bank Pembangunan Indonesia, pada Juli 1999 lalu dimerger menjadi Bank Mandiri.

"Korupsi yang dilakukan Amir dilakukan Oktober 1993 hingga Mei 1995. Ia melakukan penyelewengan, dengan cara membuat memo keputusan kredit guna menaikkan plafon tanpa cap,"ungkapnya.

Lalu menarik dana menggunakan kuitansi, dengan cara menelepon nasabah, sehingga BBD menderita kerugian Rp 746.917.066. Atas perbuatannya itu, Amir diperiksa polisi dan diseret ke pengadilan.

Dalam persidangan, jaksa menuntut empat tahun penjara, denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 462.956.475. Ia dijerat Pasal 1 Ayat 1 sub b juncto Pasal 28 juncto Pasal 34 sub c UU Nomor 31 Tahun 1971 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Tanggal 29 Juni 1998, PN Salatiga memutus Amir bersalah dan menjatuhi pidana penjara dua tahun delapan bulan, denda 10.000.000 subsider pidana kurungan dua bulan kurungan, serta membayar pengganti sebesar Rp 588.209.751,"ungkapnya.

Namun pada saat di persidangan, penahanan yang bersangkutan ditangguhkan. Putusan pengadilan diterimanya, tetapi Amir lantas mengajukan grasi ke presiden untuk penundaan eksekusi.

"Permohonan grasi ditolak pada 30 Januari 2003, dan pemberitahuannya diberikan ke Kejari Salatiga. Namun, saat hendak dieksekusi ke dalam penjara, ia tidak berada di tempat dan sejak itu sebagai buronan," pungkasnya. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buron Sejak 2016, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejagung saat Berusia Senja
Buron Sejak 2016, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejagung saat Berusia Senja

Jemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta

Baca Selengkapnya
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar

KR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk

Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya
Tiba di Bandara Palembang, Terpidana Selebgram Kasus Penipuan Malah Joget-Joget di Depan Para Korbannya

Selebgram Alnaura Karima Pramesti terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Terjerat Korupsi Timah, Ini Penampakan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Pakai Rompi Tahanan & Tangan Diborgol
Terjerat Korupsi Timah, Ini Penampakan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Pakai Rompi Tahanan & Tangan Diborgol

peran Bambang yakni diduga dengan sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT

Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Timah

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM diduga terlibat dalam upaya merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.

Baca Selengkapnya