Buron setahun, tersangka kasus korupsi alkes menyerahkan diri
Merdeka.com - Awaluddin Hatman (47), mantan bakal calon Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, yang menjadi tersangka kasus korupsi alat kesehatan (alkes) akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2015.
"Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Provinsi Sulbar itu ada di kantor Kejati Sulsel sekarang. Dia menyerahkan diri, dan saat ini masih diperiksa di lantai lima oleh penyidik," kata Salahuddin, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Selasa (1/11).
Awaluddin Hatman terjerat kasus dugaan korupsi kasus pengadaan alkes RSUD Sulbar di Kabupaten Mamuju, tahun 2013. Total nilai proyek Rp 5,4 miliar dengan nilai kerugian negara diduga Rp 1,9 miliar. Modus yang diduga digunakan tersangka berupa mark up anggaran. Saat itu, Awaluddin masih duduk sebagai salah satu staf Gubernur Sulbar.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Tersangka tiba di kantor Kejati Sulsel pukul 10.00 Wita. Dia diperiksa di lantai V, ruang pidana khusus.
Diberitakan sebelumnya, peran Awaluddin ini sebagai perantara dalam proses tender proyek pengadaan alkes yang dimenangkan PT Kitan Fadila Pratama. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaAda kode rahasia dalam transaksi korupsi Gubernur Kalsel
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaTessa enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksan Gus Muhdlor.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaHasan mengatakan, fisik dari surat pengunduran diri Sahbirin sedang dalam perjalanan.
Baca Selengkapnya