Buronan 7 tahun kasus korupsi di Sidoarjo dieksekusi ke Lapas Porong
Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Dokter Bagoes Soecipto Soelyoadikoesoemo, dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (30/11) dinihari.
Dijebloskan ke Lapas yang banyak dihuni para koruptor, teroris dan tindak kejahatan dengan hukuman di atas 10 tahun, dokter berusia 49 tahun ini setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
"Terpidana yang buron selama 7 tahun di Malaysia ini langsung kami eksekusi di Lapas Porong," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto, Kamis (30/11).
-
Bagaimana Soepardjo ditangkap? Tanggal 12 Januari 1967, Satgas Kalong dibantu Tim Intel Angkatan Udara akhirnya berhasil menangkap Brigjen Soepardjo di sebuah rumah di kawasan Halim Perdanakusuma.
-
Kapan Soebandrio dibebaskan? Tahun 1995 dia baru dibebaskan dengan alasan kesehatan. Setelah reformasi, tahun 200 Soebandrio menulis memoar Kesaksianku Tentang G30S.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Dia menjelaskan, terpidana berhasil tertangkap di Negara Malaysia oleh Tim Kejagung. Kemudian dari Malaysia dibawa ke Batam, setelah itu baru dibawa ke Kejagung, kemudian ke Kejati Jatim, selanjutnya dieksekusi Kejari Sidoarjo.
Terpidana dieksekusi, karena memiliki dua perkara di Sidoarjo. Pertama perkara P2SEM pada tahun 2010 yang sudah di jatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan kurungan 7 tahun penjara.
Kedua, pada tahun 2011, dia terjerat perkara yang sama (P2SEM) dan dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Total hukuman penjara yang dijalani 14 tahun 7 bulan dan uang penganti dari dua perkara itu sekitar Rp 2 miliar, " ulasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaOTT ini terkait kasus korupsi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara
Baca Selengkapnya