Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buronan Pemerintah Amerika Kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Bali

Buronan Pemerintah Amerika Kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Bali Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Rabie Ayad Abderahman (30), Warga Negara (WN) Lebanon yang merupakan buronan Pemerintah Amerika Serikat kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Imigrasi Kelas l TPI Ngurah Rai Bali masih melakukan penyelidikan terkait kaburnya Rabie.

"Kami klarifikasi pemberitaan termohon ekstradisi Rabie Ayad Abderahman. Menanggapi pemberitaan terkait termohon ekstradisi warga negara asing atas nama Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Patistota yang beredar luas di berbagai media," kata Kepala Kantor Kelas l Khusus TPI Ngurah Rai Amran Aris dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/11).

Amran menerangkan, bahwa pada tanggal 23 Oktober 2019, tim Kejaksaan menyampaikan surat Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Nomor : B-2490/N.1.18/Eku.2/10/2019 yang berisi penyampaian isi putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor : 1/Pid-Ex/2019/PN Denpasar, pada tanggal 22 Oktober 2019, yang memutuskan memerintahkan termohon ekstradisi warga negara Lebanon Rabie Ayad dibebaskan dari tahanan segera, setelah putusan ini diucapkan.

Kemudian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penjemputan dan pemindahan Rabie Ayad dari Lapas Kelas IIA Kerobokan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Status hukum Rabie Ayad terhitung mulai tanggal 22 Oktober 2019 adalah bebas, sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar.

"Karena tidak memiliki izin tinggal, Rabie Ayad ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 116 Peraturan Pemerintah (PM), nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang, nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," ujarnya.

Dalam Pasal 116 PM tersebut, orang Asing yang dihentikan penyidikannya dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau dilepaskan dari tuntutan hukum dan dapat diberikan kembali izin tinggalnya.

Kedua, izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sesuai dengan izin tinggal sebelumnya, dan jangka waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam hal izin tinggal tidak diberikan, orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meninggalkan wilayah Indonesia.

"Keberadaan warga negara asing atas nama Rabie Ayad mulai tidak diketahui tanggal 28 Oktober 2019," ujar Amran.

Kemudian, tanggal 29 Oktober 2019 Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar menyampaikan berkas release pemberitahuan permohonan perlawanan Nomor 1/Pen.Eks/2019/PN Denpasar, ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang berisi tentang pemberitahuan kepada termohon ekstradisi Rabie Ayad bahwa Penuntut Umum telah mengajukan perlawanan pada tanggal 28 Oktober 2019 terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1/Pid.Ex/2019/PN Denpasar tanggal 22 Oktober 2019 sehingga status hukum Rabie Ayad terhitung mulai 29 Oktober 2019 adalah tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

"Saat ini kami melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait," ujar Amran.

Rabie Ditangkap Usai Keluar Red Notice Interpol

Seperti diketahui, Rabie Ayad diduga kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Dia kabur saat Kejaksaan Tinggi hendak mengambilnya untuk ditahan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Didik Farkhan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa Rabie ditangkap Polda Bali di sebuah hotel, 19 April 2018. Hal itu dilakukan setelah adanya red notice dari Interpol. Selanjutnya Rabie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.

Setelah itu, dilakukan persidangan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar karena ada permintaan ekstradisi dari pemerintah Amerika Serikat.

Namun pada Rabu (23/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie. Penolakan karena disebut nama yang bersangkutan berbeda dengan yang di paspor.

"Tapi Hakim menolak dengan alasan beda nama. Tapi sudah jelas buktinya, tatonya juga," kata Didik, Jumat (8/7).

Kemudian Rabie Ayad dikeluarkan dari Lapas Kerobokan dan dititipkan ke Imigrasi. Namun pihak jaksa melakukan upaya banding, pada Senin (28/10), dan banding jaksa diterima Pengadilan Tinggi Bali.

Kemudian, pada Selasa (29/10) ketika hendak diambil dari Imigrasi dan dibawa ke Kerobokan, Rabie Ayad sudah tidak ada dan diduga kabur. "Ketika mau ngambil tahanan ternyata kabur," ujar Didik.

Didik juga menjelaskan, bahwa Rabie Ayad menjadi buron Amerika Serikat dalam kasus kejahatan skimming senilai Rp7 triliun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.

Baca Selengkapnya
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar

Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
WNA Asal Maladewa Masuk Sabang Pakai Dua Paspor Palsu
WNA Asal Maladewa Masuk Sabang Pakai Dua Paspor Palsu

Imigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.

Baca Selengkapnya
Kerap Bikin Onar dan Tentukan Harga Sendiri saat Makan di Warung, WN Aljazair DItangkap Imigrasi Bali
Kerap Bikin Onar dan Tentukan Harga Sendiri saat Makan di Warung, WN Aljazair DItangkap Imigrasi Bali

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria warga negara (WN) Aljazair berinisial SAB (38).

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru Evakuasi WNI dari Lebanon, 40 Orang Tiba Selamat di Amman
Kabar Terbaru Evakuasi WNI dari Lebanon, 40 Orang Tiba Selamat di Amman

Puluhan orang dievakuasi ke Amman tersebut berasal dari dua gelombang evakuasi WNI yang dilakukan oleh Kemlu RI melalui jalur darat dari Beirut di Lebanon.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan WNI Tak Mau Dievakuasi dari Lebanon
Ini Alasan WNI Tak Mau Dievakuasi dari Lebanon

Kepulangan WNI dari Lebanon sudah tiba untuk gelombang kelima.

Baca Selengkapnya
WN Bangladesh Pelaku Penyelundupan Manusia Berkedok Tawarkan Pekerjaan ke Australia Ditangkap
WN Bangladesh Pelaku Penyelundupan Manusia Berkedok Tawarkan Pekerjaan ke Australia Ditangkap

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun

Baca Selengkapnya
Menlu Ungkap 79 WNI Berhasil Keluar dari Lebanon
Menlu Ungkap 79 WNI Berhasil Keluar dari Lebanon

Retno menjelaskan, evakuasi jalur darat tersebut dimulai dari Beirut menuju Damaskus, Suriah, lalu ke Amman, Yordania.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Bule Inggris Nekat Curi Truk dan Menerobos Masuk ke Bandara I Gusti Ngurah Rai
Ini Motif Bule Inggris Nekat Curi Truk dan Menerobos Masuk ke Bandara I Gusti Ngurah Rai

Polisi mengungkap motif WN Inggris nekat mencuri truk dan menerobos Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya
Seorang Napi Wanita Kabur dari LP Klas II A Tangerang, Ini Penjelasan Kalapas
Seorang Napi Wanita Kabur dari LP Klas II A Tangerang, Ini Penjelasan Kalapas

Napi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N

Baca Selengkapnya
FOTO: Israel vs Hizbullah Memanas, Puluhan WNI Dievakuasi dari Lebanon Akhirnya Tiba di Indonesia
FOTO: Israel vs Hizbullah Memanas, Puluhan WNI Dievakuasi dari Lebanon Akhirnya Tiba di Indonesia

Puluhan WNI tersebut dipulangkan dari Lebanon sebagai bagian dari proses evakuasi ketika konflik antara Israel dan kelompok Hizbullah semakin memanas.

Baca Selengkapnya