Butuh jutaan tahun pulihkan kerusakan lingkungan di area tambang Pulau Kabaena
Merdeka.com - Sidang kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Agenda persidangan adalah mendengarkan kesaksian ahli bidang kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis.
Dalam sidang tersebut, Basuki menegaskan kerusakan pulau Kabaena dari kegiatan penambangan oleh PT Anugrah Harisma Barakah hampir tidak bisa dipulihkan.
"Kerusakan tanah dan lingkungan hutan akibat tambang nikel bersifat irreversible," ujar Basuki, Rabu (14/2).
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
Dia mengatakan, kerusakan tanah dari kegiatan penambangan tersebut dilihat elemen solum tanah, erosi, serta batuan permukaan. Dalam kunjungannya pada tanggal 28 Mei 2017, terlihat dampak kerusakan dari kegiatan penambangan mulai dari reklamasi vegetasi serta adanya erosi tanah.
Terjadinya erosi tanah menurut Basuki lantaran tidak adanya penanaman kembali tumbuh-tumbuhan dari kerukan galian tambang. Sekalipun ada, tidak mampu memperbaiki kerusakan tanah dan lingkungan hidup di area sekitar pasca penambangan.
Selain itu pula, pengolahan air oleh perusahaan tidak memperhatikan ekosistem laut. Sebab, berdasarkan pantauannya limbah air bekas penambangan langsung mengalir ke laut tanpa diolah terlebih dahulu. Tindakan tersebut menurutnya tidak hanya merusak ekosistem tanah tetapi juga ekosistem laut.
"Tambang itu seharusnya airnya tidak langsung ke laut tapi seharusnya dibentuk parit lalu diolah disedimentasi baru bisa dialirkan ke laut," ujarnya.
Dia menyayangkan, kegiatan penambangan yang tidak memperhatikan keberlangsungan ekosistem lingkungan hidup. Sebabnya, butuh waktu jutaan tahun untuk mengembalikan kondisi tersebut ke sedia kala.
Seperti diketahui, Nur Alam didakwa memperkaya diri sendiri serta PT Billy Indonesia, perusahaan yang berafiliasi dengan PT AHB, sebesar Rp 1,59 triliun.
Nur Alam menerbitkan SK gubernur tentang persetujuan usaha pertambangan tahun 2009. Padahal penerbitan tersebut bertentangan dengan surat Edaran Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa penerbitan izin usaha pertambangan baru sebelum ada peraturan pemerintah dihentikan sementara.
Atas penerbitan SK IUP tersebut, negara dirugikan sedikitnya Rp 2,7 triliun dari kerusakan lingkungan akibat proses penambangan tersebut.
Dia pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca SelengkapnyaKeduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).
Baca SelengkapnyaKejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaSelain istri Kasuba yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kedelapan saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.
Baca SelengkapnyaDia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.
Baca SelengkapnyaDengan perkara telah masuk ke persidangan, akan terlihat siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam pusaran skandal korupsi ini.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaTessa melanjutkan barang bukti tersebut akan ditelaah oleh tim penyidik sekaligus akan memanggil saksi-saksi
Baca Selengkapnya