Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Butuh jutaan tahun pulihkan kerusakan lingkungan di area tambang Pulau Kabaena

Butuh jutaan tahun pulihkan kerusakan lingkungan di area tambang Pulau Kabaena Lokasi tambang korban tertimbun. ©2018 Istimewa

Merdeka.com - Sidang kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Agenda persidangan adalah mendengarkan kesaksian ahli bidang kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis.

Dalam sidang tersebut, Basuki menegaskan kerusakan pulau Kabaena dari kegiatan penambangan oleh PT Anugrah Harisma Barakah hampir tidak bisa dipulihkan.

"Kerusakan tanah dan lingkungan hutan akibat tambang nikel bersifat irreversible," ujar Basuki, Rabu (14/2).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan, kerusakan tanah dari kegiatan penambangan tersebut dilihat elemen solum tanah, erosi, serta batuan permukaan. Dalam kunjungannya pada tanggal 28 Mei 2017, terlihat dampak kerusakan dari kegiatan penambangan mulai dari reklamasi vegetasi serta adanya erosi tanah.

Terjadinya erosi tanah menurut Basuki lantaran tidak adanya penanaman kembali tumbuh-tumbuhan dari kerukan galian tambang. Sekalipun ada, tidak mampu memperbaiki kerusakan tanah dan lingkungan hidup di area sekitar pasca penambangan.

Selain itu pula, pengolahan air oleh perusahaan tidak memperhatikan ekosistem laut. Sebab, berdasarkan pantauannya limbah air bekas penambangan langsung mengalir ke laut tanpa diolah terlebih dahulu. Tindakan tersebut menurutnya tidak hanya merusak ekosistem tanah tetapi juga ekosistem laut.

"Tambang itu seharusnya airnya tidak langsung ke laut tapi seharusnya dibentuk parit lalu diolah disedimentasi baru bisa dialirkan ke laut," ujarnya.

Dia menyayangkan, kegiatan penambangan yang tidak memperhatikan keberlangsungan ekosistem lingkungan hidup. Sebabnya, butuh waktu jutaan tahun untuk mengembalikan kondisi tersebut ke sedia kala.

Seperti diketahui, Nur Alam didakwa memperkaya diri sendiri serta PT Billy Indonesia, perusahaan yang berafiliasi dengan PT AHB, sebesar Rp 1,59 triliun.

Nur Alam menerbitkan SK gubernur tentang persetujuan usaha pertambangan tahun 2009. Padahal penerbitan tersebut bertentangan dengan surat Edaran Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa penerbitan izin usaha pertambangan baru sebelum ada peraturan pemerintah dihentikan sementara.

Atas penerbitan SK IUP tersebut, negara dirugikan sedikitnya Rp 2,7 triliun dari kerusakan lingkungan akibat proses penambangan tersebut.

Dia pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar
Kasus PT Timah Rugikan Negara Capai Rp300 Triliun, Jadi Skandal Terbesar

Ada pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.

Baca Selengkapnya
Respons Singkat Kementerian ESDM Dua Pejabatnya Ditangkap Karena Kasus Nikel Ilegal
Respons Singkat Kementerian ESDM Dua Pejabatnya Ditangkap Karena Kasus Nikel Ilegal

Keduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pertambangan Ancam Program Hilirisasi, DPD Dukung Kejagung Usut Tuntas
Kasus Korupsi Pertambangan Ancam Program Hilirisasi, DPD Dukung Kejagung Usut Tuntas

Kejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi
Kejagung Tegaskan Tetap Sita Aset Harvey Moeis Meski Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi

Kejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Istri Eks Gubernur Malut Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
KPK Periksa Istri Eks Gubernur Malut Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

Selain istri Kasuba yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kedelapan saksi lainnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka Kasus Pencucian Uang
KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka Kasus Pencucian Uang

Abdul Gani Kasuba sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut

KPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.

Baca Selengkapnya
Kejagung Ungkap Pengakuan Mengejutkan Mantan Gubernur Babel, Tidak Tahu Potensi Kekayaan Timah
Kejagung Ungkap Pengakuan Mengejutkan Mantan Gubernur Babel, Tidak Tahu Potensi Kekayaan Timah

Dia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Dugaan Purnawirawan Polri Terlibat Skandal Korupsi Timah
Kejagung Jawab Dugaan Purnawirawan Polri Terlibat Skandal Korupsi Timah

Dengan perkara telah masuk ke persidangan, akan terlihat siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam pusaran skandal korupsi ini.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Geledah Lima Lokasi Terkait Korupsi Eks Gubernur Malut, KPK Sita Dokumen Izin Tambang
Geledah Lima Lokasi Terkait Korupsi Eks Gubernur Malut, KPK Sita Dokumen Izin Tambang

Tessa melanjutkan barang bukti tersebut akan ditelaah oleh tim penyidik sekaligus akan memanggil saksi-saksi

Baca Selengkapnya