Cabuli 3 Murid, Pemilik Ponpes di Ciparay Bandung Jadi Tersangka
Merdeka.com - Polisi menetapkan pria berinisial H sebagai tersangka kasus pencabulan tiga murid di lembaga pendidikan kawasan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tersangka membuat korban tidak sadar diri saat diajak latihan tenaga dalam.
H diketahui sebagai pimpinan lembaga pendidikan di Ciparay, Kabupaten Bandung. Peristiwa pencabulan kepada korban dilakukan tersangka periode tahun 2019 hingga 2021.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, penyelidikan langsung dilakukan polisi sejak mendapat laporan dari salah seorang keluarga korban pada 1 Januari 2022. Hasil penyelidikan polisi H ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dari tiga korban.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
"Tindak pidana persetubuhan juncto subsider pencabulan dilakukan saudara H ini adalah pemilik ponpes kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (10/1).
Modus Pelaku
Kusworo mengatakan, modus dilakukan tersangka adalah mengajak korban untuk berlatih tenaga dalam. Korban yang tidak curiga kemudian dibawa ke ruangan H dan dipijat hingga tak sadarkan diri lalu terjadilah pencabulan tersebut.
"Tersangka melakukan pijatan-pinjatan pada para korban yang masih di bawah umur, berlanjut sampai dengan tindakan-tindakan perbuatan yang tak senonoh tersebut," ujar dia.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana. Polisi mempersilakan warga yang merasa menjadi korban kekerasan seksual atau pencabulan pelaku melapor.
Kronologi Pencabulan
Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) terus menyelidiki kasus pencabulan yang menimpa tiga santriwati di Kabupaten Bandung. Dalam melancarkan aksi cabulnya, pelaku menggunakan modus mengajari tenaga dalam.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo. Ibrahim mengatakan, terduga pelaku memanggil para korban untuk diajari tenaga dalam, namun setelah beberapa saat, para korban diduga menjadi tak sadarkan diri hingga menjadi korban pencabulan.
"Kemudian dipijit-pijit punggung korbannya jadi tidak sadar, akhirnya dilakukan pencabulan pada saat tidak sadar tersebut," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/1) seperti dikutip Antara.
Menurut Ibrahim, terduga pelaku pencabulan tersebut merupakan pengajar di salah satu pesantren yang ada di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia menjadi terduga pelaku berdasarkan keterangan dari korban.
Namun sejauh ini, katanya, pihak Polresta Bandung yang menangani kasus tersebut masih belum menetapkan tersangka.
Adapun, kata Ibrahim, laporan dugaan pencabulan itu diterima oleh Polresta Bandung pada 1 Januari 2022. Dari adanya laporan tersebut, lanjutnya, kemudian bermunculan laporan lainnya yang serupa hingga diduga ada tiga santriwati yang menjadi korban.
Ibrahim menyebut sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan di Polresta Bandung mulai dari saksi pelapor dan saksi yang diduga menjadi korban.
Pihak kepolisian pun terbuka untuk menerima laporan dari sejumlah pihak yang merasa menjadi korban atas aksi tidak terpuji tersebut.
"Dan juga memang apabila memang ada korban, penyidik juga tetap melakukan proses terhadap korban-korban yang lain," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaNazal mengatakan, para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban.
Baca Selengkapnya