Cabuli 6 Siswi SD, Kepala Sekolah di Medan Dihukum 10 Tahun Penjara
Merdeka.com - Kepala sekolah dasar (SD) sekaligus pendeta di Medan, Benyamin Sitepu, terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap 6 siswinya. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum. Hakim menyatakan Benyamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benyamin Sitepu dengan pidana penjara selama 10 tahun. Hukuman dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Zufida di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/12).
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
Selain hukuman pidana, Benyamin juga dibebankan membayar denda senilai Rp 60 juta. "Dengan ketentuan jika tak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Zufida.
Lebih Rendah dari Tuntutan
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan yang meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Menanggapi vonis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir.
Kasus pencabulan 6 siswi yang dilakukan Benyamin terungkap pada Maret 2021 saat salah seorang korbannya buka suara. Modus yang digunakan terdakwa adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.
Dalam kasus ini, beberapa korban juga ada yang dibawa ke hotel dan rumah dari Benyamin. Bahkan, salah satu korban dipaksa untuk melakukan oral seks di dalam kamar hotel. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi kelas satu SMP di Kabupaten Siak digilir 6 remaja pria saat pulang sekolah.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi bersama orangtuanya pada Kamis (28/11).
Baca SelengkapnyaKejahatan seksual itu sudah dilakukan MHS selama empat tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2021.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 11 siswi SMKN 56 Jakarta mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru seni budaya di sekolah kejuruan tersebut.
Baca SelengkapnyaPembina pramuka ini tega mencabuli siswi-siswi binaannya tanpa memikirkan masa depan para korban
Baca Selengkapnya