Cabuli Pelajar SMA di Tanjung Balai, Pemuda Asal Riau Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Pemuda berinisial F (24) warga Bengkalis, Riau, ditangkap anggota polisi Polres Tanjung Balai. Dia dilaporkan kasus pencabulan dengan korban seorang pelajar SMA di Tanjung Balai, Sumatera Utara. F ditangkap usai ibu korban membuat laporan atas perbuatan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetyo mengatakan, tersangka berkenalan dengan korban pada 19 Februari 2022. Kemudian, mereka mulai menjalin komunikasi lewat pesan daring.
"Pada 25 Februari 2022 mereka melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Eri, Jumat (11/3).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Eri menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni menjanjikan korban untuk membuat sebuah konten YouTube. Lalu, tersangka datang ke Tanjung Balai untuk bertemu dengan korban.
"Tersangka berjanji mau menikahi korban apabila mau mengikuti keinginannya," jelas Eri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 subsider Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," ucap Eri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaAksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi mendapatkan laporan telah ada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami korban siswi SMPN 101, inisial SA
Baca SelengkapnyaSetelah puas melakukan aksi bejatnya itu, tersangka kemudian mengembalikan kunci sepeda motor dan handphone milik korban.
Baca SelengkapnyaPelaku diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi bersama instansi terkait akan melakukan trauma healing kepada semua korban.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaPolres Demak mengamankan AN (22) pemuda pelaku begal payudara mahasiswi di Demak
Baca Selengkapnya9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca Selengkapnya