Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabut Larangan, Pemkot Padang Bolehkan Menggelar Pesta Pernikahan dengan Prokes

Cabut Larangan, Pemkot Padang Bolehkan Menggelar Pesta Pernikahan dengan Prokes Ilustrasi. ©2020 REUTERS/Issei Kato

Merdeka.com - Pemerintah Kota Padang secara resmi mencabut surat edaran tentang larangan menggelar pesta pernikahan bagi warga dan kegiatan bagi pelaku usaha sejak Jumat, 4 Desember 2020.

"Dengan demikian, masyarakat Kota Padang sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Sabtu (5/12).

Akan tetapi ia menyarankan pada pelaksanaan pesta pernikahan masyarakat memakai nasi kotak untuk konsumsi para tamu undangan.

Orang lain juga bertanya?

Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran COVID-19.

“Lebih bagus lagi jika masyarakat tidak melakukan pelayanan prasmanan dan memakai nasi kotak. Artinya ini juga untuk meminimalkan terjadinya kerumunan,” katanya.

Plt Wako menceritakan pengalamannya saat melihat salah seorang warga Padang yang menggelar hajatan. Di sana hanya ada sekitar 50 orang tamu undangan. Mereka menata ruangan sedemikian rupa.

Tuan rumah juga tidak melakukan pelayanan prasmanan tapi diganti dengan nasi kotak untuk tamu undangan. Ini dapat mengurangi interaksi dari pengunjung pesta.

“Kita berharap ini dapat dicontoh oleh masyarakat, supaya kita dapat terhindar dari penularan wabah COVID-19,” katanya berharap.

Sebelumnya Pemkot Padang memberlakukan kebijakan pelarangan pesta pernikahan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19 mulai 9 November 2020.

Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup menikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kata Hendri.

Menurut dia pelarangan pesta pernikahan berlaku di gedung, convention center ataupun di rumah.

Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.

Hendri mengemukakan larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut diberlakukan karena semakin tingginya kasus penyebaran COVID-19 di Kota Padang.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Momen Pria Asal Jawa Kondangan Ala Batak, Kaget dengan Makanan yang Disajikan
Viral Momen Pria Asal Jawa Kondangan Ala Batak, Kaget dengan Makanan yang Disajikan

Momen kondangan ala Batak ini berhasil mencuri perhatian.

Baca Selengkapnya
Ada Gerobak Nasi Goreng hingga Tahu Gejrot, Acara Pernikahan Pasangan Ini Bak Festival Jajanan
Ada Gerobak Nasi Goreng hingga Tahu Gejrot, Acara Pernikahan Pasangan Ini Bak Festival Jajanan

Ia dan suami menghadirkan vendor catering dengan menggunakan jasa para penjual makanan langganan mereka.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tradisi Piring Terbang di Jamuan Pernikahan Adat Jawa, Ternyata Ada Sejak Era Kerajaan Mataram
Mengenal Tradisi Piring Terbang di Jamuan Pernikahan Adat Jawa, Ternyata Ada Sejak Era Kerajaan Mataram

Para tamu undangan diperlakukan secara terhormat melalui tradisi piring terbang.

Baca Selengkapnya
Jumat Berkah Polres Rohul, Kapolres Bagikan Nasi Kotak Sembari TitipKan Pesan Damai Pilkada
Jumat Berkah Polres Rohul, Kapolres Bagikan Nasi Kotak Sembari TitipKan Pesan Damai Pilkada

Polres Rohul membagikan nasi kepada pengguna jalan sekaligus memberi imbauan keselamatan berlalu lintas dan agar menciptakan situasi Pilkada Damai.

Baca Selengkapnya
Bisa Jadi Referensi, Pernikahan Ramah Lingkungan Ini Curi Perhatian
Bisa Jadi Referensi, Pernikahan Ramah Lingkungan Ini Curi Perhatian

Pesta pernikahan selalu identik dengan perayaan mewah dengan konsep fantastis.

Baca Selengkapnya
Viral Razia Rumah Makan Padang, KPPU: Tak Mungkin Mereka Jual Rugi Nasi Padang
Viral Razia Rumah Makan Padang, KPPU: Tak Mungkin Mereka Jual Rugi Nasi Padang

Menurut Ridho, perlu mendalami lebih jauh apakah memang terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Mengenal Ngidang-Ngobeng, Tradisi Memuliakan Tamu ala Orang Palembang
Mengenal Ngidang-Ngobeng, Tradisi Memuliakan Tamu ala Orang Palembang

Adab menghormati serta memuliakan tamu itu sudah melekat pada diri orang di Indonesia, mereka dianggap sebagai 'raja'.

Baca Selengkapnya
Polisi Bagikan Ratusan Paket Nasi, Sampaikan Pesan Pilkada Damai ke Jemaah Masjid
Polisi Bagikan Ratusan Paket Nasi, Sampaikan Pesan Pilkada Damai ke Jemaah Masjid

Polisi membagikan ratusan paket nasi kotak kepada jemaah Masjid Roisyam.

Baca Selengkapnya
Viral Pasangan Pengantin Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir, Tamu Undangan Tetap Asyik Berjoget
Viral Pasangan Pengantin Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir, Tamu Undangan Tetap Asyik Berjoget

Alih-alih berjalan kaki membagikan makanan, para ibu-ibu yang berperan sebagai sie konsumsi menaiki papan sejenis getek untuk membawa makanan.

Baca Selengkapnya
Pernikahan yang Viral Didirikan di Atas Jalan, Menariknya Para Pengendara Masih Dapat Melintas
Pernikahan yang Viral Didirikan di Atas Jalan, Menariknya Para Pengendara Masih Dapat Melintas

Pria bernama Arifin tersebut mengakui bahwa lokasi pernikahannya cukup sulit karena tepat di pinggir jalanan

Baca Selengkapnya
Ada 13 Undian Umroh Gratis hingga Suvenir Sembako, Pernikahan Bertema Pesta Rakyat di Gresik Ini Viral
Ada 13 Undian Umroh Gratis hingga Suvenir Sembako, Pernikahan Bertema Pesta Rakyat di Gresik Ini Viral

Ada souvenir paket sembako hingga hadiah umroh gratis, pernikahan bertema pesta rakyat di Gresik ini viral.

Baca Selengkapnya