Caleg DPRD Kota Ambon Tersangka Penipuan Bisnis Solar Hingga Rp 360 Juta
Merdeka.com - HS, seorang calon legislatif dapil Kota Ambon ditetapkan tersangka penipuan senilai Rp 360 juta. Ia dilaporkan Mustofa, seorang pengusaha asal Semarang.
Kini, HS harus mendekam di Rutan Kejati Maluku. "Tersangkanya kami tahan dan titipkan ke Rumah Tahanan Negara untuk mencegah jangan sampai menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya," kata JPU Kejati Maluku, Awaludin di Ambon, Rabu (27/3).
HS yang dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan ini adalah seorang caleg dari salah satu partai politik yang akan berkompetisi dalam pemilu legislatif tanggal 17 April 2019 mendatang dari daerah pemilihan Kota Ambon.
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Apa saja jenis pelanggaran Pemilu 2024? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang bisa melakukan Tindak Pidana Pemilu? Tindak pidana pemilu merujuk pada serangkaian tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang terkait dengan proses pemilihan umum atau pemilu.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa saja yang daftar jadi calon legislatif? KPU Gunungkidul DIY, mencatat ada empat narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD kabupaten setempat untuk Pemilu 2024.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Pengacara tersangka, Syukur Kaliki mengatakan kliennya dilaporkan Mustofa karena dugaan kasus penipuan bisnis bahan bakar minyak jenis solar pada tahun 2018 lalu.
"Waktu itu Mustofa datang ke Kota Ambon dan bertemu seorang pengusaha lokal bernama Husaeni Harun dan menanyakan apakah dia mengenal orang yang punya akses ke bisnis solar," jelas kaliki.
Kemudian Husaeni Harun memperkenalkan korban dengan tersangka bersama empat orang lainnya yang masih berstatus dalam pencarian.
Setelah menyerahkan uang Rp 360 juta kepada para tersangka, korban kembali ke Semarang dan berharap menunggu kiriman solar sejak tahun 2018, namun sampai saat ini tidak ada realisasi pengiriman.
Akibatnya korban melaporkan tersangka dan empat rekannya ke polisi dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Seperti diberitakan Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDaftar para mantan koruptor manju sebagai calon anggota legislatif itu berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaKedua caleg itu adalah Caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan Caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
Baca SelengkapnyaKPU Jayapura bakal memanggil terlebih dahulu PPD di Distrik Waibhu untuk diklarifikasi.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca Selengkapnya"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya," Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono
Baca SelengkapnyaCalon anggota legislatif terpilih DPRK diburu setelah Bareskrim mengungkap peredaran 70 Kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya