Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon hakim MK: Kawin sesama jenis hak asasi universal

Calon hakim MK: Kawin sesama jenis hak asasi universal gay menikah. ©www.shutterstock.com

Merdeka.com - Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berjanji akan memperjuangkan Hak Asasi Manusia yang bersifat partikular (sebagian).

Pernyataan ini keluar dari Arief ketika menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun saat melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK.

Adang bertanya kepada Arief terkait dengan masalah hak asasi yang sering kali menjadi persoalan yang mendasar bagi masyarakat Indonesia.

"Masalah hak asasi, di mana saudara memandang hak asasi yang terkena atau menjadi korban dan menegakkan hukum tapi berdampak melanggar hak asasi?" tanya Adang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3).

Profesor Arief dengan lantang pun menjawab pertanyaan Adang. Menurut dia, hak asasi yang harus diperjuangkan di Indonesia adalah hak asasi yang partikular bukan hak asasi yang universal.

Dia mencontohkan, seperti persoalan perkawinan sesama jenis. Dia mengatakan, hal itu memang bagian dari hak asasi manusia secara universal.

Namun, lanjut dia, perkawinan sesama jenis sangat tidak cocok jika dilakukan di negara religius dan memiliki norma dan budaya seperti di Indonesia.

"Hak asasi di Indonesia harus diletakkan dalam konteks Keindonesiaan yang bersifat partikular. Tidak bisa seorang laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan kawin sesama jenis, itu hak asasi secara universal. Tetapi di Indonesia menurut prinsip agama, kearifan lokal tidak dimungkinkan kawin sesama jenis," kata Arief.

Dia menambahkan, jika hak asasi tidak dapat berdiri sendiri. Sehingga menurutnya, penegakan hak asasi juga harus dijalankan berdasarkan ketuhanan dan pancasila.

"HAM tidak berdiri sendiri, harus diletakkan dalam konteks kita punya hak tapi orang lain juga punya hak. Karena keselarasan harmoni dalam menjalankan hak harus dijalankan berdasarkan kepada ketuhanan dan Pancasila," tandasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita

Arief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.

Baca Selengkapnya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Secara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama

UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.

Baca Selengkapnya
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak

Pengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.

Baca Selengkapnya
Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan
Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.

Baca Selengkapnya
PKS Minta Pemprov DKI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
PKS Minta Pemprov DKI Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta

Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan, LGBT bertentangan dengan norma agama dan Pancasila.

Baca Selengkapnya
Ketua MUI soal LGBT ASEAN Mau Kumpul di Jakarta: Yang Waras Jangan Diam, Lawan!
Ketua MUI soal LGBT ASEAN Mau Kumpul di Jakarta: Yang Waras Jangan Diam, Lawan!

Rencana diadakannya pertemuan komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta pada bulan Juli ini menimbulkan polemik dari berbagai pihak, tak terkecuali MUI.

Baca Selengkapnya
Fakta-fakta Pernikahan Rizky Febian & Mahalini yang Disebut Tidak Sah dan Disarankan Nikah Ulang
Fakta-fakta Pernikahan Rizky Febian & Mahalini yang Disebut Tidak Sah dan Disarankan Nikah Ulang

Kasus pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi perhatian setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan bahwa pernikahan mereka tidak sah.

Baca Selengkapnya
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Baca Selengkapnya