Candra Masuk Bui Setelah Hina Kapolri di Facebook
Merdeka.com - Status yang diposting Candra Harmoko alias Candra (35) di laman Facebook, membawanya ke penjara. Warga Jalan Lestari, Lingkungan VI, Ujung Padang, Padang Sidempuan, Sumut, ini ditangkap petugas Polres Tapanuli Selatan, karena diduga menghina Kapolri dan institusi Polri.
"Tersangka kita amankan di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di dalam rumah makan di Kelurahan Sitamiang, Padang Sidempuan Selatan, Selasa (20/11) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa, Rabu (21/11).
Chandra merupakan pemilik akun Facebook dengan nama Candra Miyoshe (Cambok). Di akun itu, dia mengunggah kalimat yang bersifat ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap institusi Polri dan Kapolri. Postingan itu dibuatnya pada 12 Juni 2018 dan 19 Oktober 2018 di rumahnya.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Kasus ini pun diselidiki polisi. Tim dari Satreskrim Polres Tapsel kemudian menangkap Candra bersama barang bukti handphone merek Oppo. Perangkat itu diduga digunakannya untuk mengunggah kalimat ujaran kebencian.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia memposting teks tersebut itu untuk membuat ricuh media sosial dan menarik perhatian," jelas Ismawansa.
Polisi masih mengembangkan kasus ini. "Kita juga berkoordinasi dan melimpahkan penanganan berkas perkara lebih lanjut ke Polres Padang Sidempuan karena locus delicti atau TKP berada di sana," tutup Ismawansa.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Baca SelengkapnyaDari rekaman video viral memperlihatkan aksi sejoli nekat membobol konter penjualan handphone di jalan Padat Karya.
Baca SelengkapnyaSatria saat ini telah diamankan pihak berwajib bersama tiga rekan lainnya usai dugaan melakukan penganiayaan kepada anak Anggota DPRD Kepri.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaGalih mengakui sebagi pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan kejadian tersebut dan sudah melihat video yang viral itu.
Baca SelengkapnyaAkun @nitaainir menyebut sang ayah, Candra Kusuma yang juga kader Demokrat.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaOla Ramlan mempolisikan sejumlah akun media sosial diduga melakukan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca Selengkapnya