Cari Bukti Korupsi Dana Hibah, Penyidik Geledah Kantor KONI Tangsel
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan menggeledah kantor Sekretariat KONI Tangsel, Kamis (8/4). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pada tahun anggaran 2019.
"Kami melakukan penggeledahan kantor Sekretariat KONI Tangsel yang dilakukan dari pukul 11.45 WIB sampai 16.30 WIB," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Ryan Anugerah di Kantor Kejari Tangsel.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. "Barang-barang dimaksud dilakukan penyitaan untuk pembuktian dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019," kata dia.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
-
Kapan dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? Diketahui dugaan korupsi yang sedang diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng merupakan dana hibah tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
-
Apa saja yang diduga salah dalam pengelolaan dana hibah KONI Kotim? 'Saya melihatnya penyidikan ini sangat dangkal sekali karena pada saat konferensi pers tersebut KONI Kotim diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pembelian peralatan olahraga. Dalam hal ini belum dilakukan pendalaman karena pembelian alat olahraga adalah salah satu kerjaan kami di KONI,' pungkasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel Ate Quesyini Ilyas mengungkapkan, penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019 itu bermula dari adanya dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
"Dugaan awal penggunaan dana hibah KONI tidak sesuai dengan peruntukan. Kami menggeledah untuk mencari dokumen asli, beberapa ketemu dan beberapa belum," jelasnya.
Dia belum bisa memaparkan kerugian negara dalam kasus ini. "Indikasi kerugian negara masih dalam penghitungan Inspektorat. Dugaannya ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun dipertanggungjawabkan, bisa dikatakan fiktif," ucap Ate
"Salah satunya perjalanan fiktif, ada tiga perjalanan fiktif, ke Jawa Barat dua, dan satu ke Batam. Secara kasar, sementara hampir Rp 700 juta sekian potensi kerugian dari total anggaran Rp 7,8 miliar dari 19 kegiatan," ucapnya.
Penyidik juga telah memeriksa 110 orang saksi terkait kasus. Mereka yang diperiksa terdiri dari pengurus KONI, cabang olahraga, dan saksi di daerah kunjungan.
"Masih penyelidikan umum. Saksi dari daerah kunjungan (fiktif) 65 orang ditambah dari cabang olahraga di kepengurusan KONI Tangsel, 45 orang nanti yang dimasukkan itu," ucapnya.
Seluruh saksi yang telah diperiksa merupakan penerima hibah. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa pihak yang memberikan hibah.
"Hibah itu ada pemberi dan penerima, nanti setelah penyidikan ini, kita lakukan penyidikan khusus (pemberi hibah) atas nama Pemkot Tangsel," ucap Ate.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaJaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
Baca SelengkapnyaAhyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.
Baca SelengkapnyaDengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaCatatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut penggeledahan itu merupakan rangkaian dari pengusutan kasus dana hibah
Baca SelengkapnyaSelama penggeledahan berlangsung, Mba Ita tak pernah tampak. Meskipun mobil dinasnya terparkir di halaman.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini menjadi kedua kalinya Martono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaTak ada sepatah kata pun dari penyidik KPK saat keluar gedung Setdaprov Jatim.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik Menteri Abdul Halim Iskandar
Baca Selengkapnya