Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat! Ini Orang-Orang yang Dikecualikan dalam Aturan Larangan Mudik

Catat! Ini Orang-Orang yang Dikecualikan dalam Aturan Larangan Mudik Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melaporkan adanya kenaikan mobilitas sebesar 60 persen saat libur paskah 2 April lalu. Untuk itu, sebagai upaya pengendalian mobilitas, pemerintah melalui Ketua Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) KaSatgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

"Saat libur paskah kemarin, kenaikan mobilitas mencapai 60 persen. Hal ini harus diwaspadai dan diantisipasi dengan baik. Kenaikan itu juga jadi pengingat masyarakat untuk mengetatkan kedisiplinan protokol kesehatan, terutama di bulan ramadan dan Idul fitri," kata Wiku saat konferensi pers virtual, Kamis (8/4).

Wiku mengatakan, larangan mudik dalam SE tersebut tertanggal 6-17 Mei 2021. Pengecualian terhadap larangan ini diberikan kepada layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, untuk ke rumah sakit atau kunjungan duka, serta pelayanan ibu hamil dan melahirkan.

Orang lain juga bertanya?

"Pelayanan ibu hamil maksimal 1 orang sedangkan untuk bersalin maksimal 2 orang. Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman, kami berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama kesehatan dan keamanan masyarakat," ujarnya.

Orang-orang yang masuk kriteria pengecualian itu juga harus memenuhi syarat agar bisa melakukan perjalanan. Yang pertama yakni harus memiliki surat izin dari pimpinan atau instansi tempat mereka bekerja.

"Untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI, Polri diberikan dari pejabat tingkat eselon 2 dengan tanda tangan basah yang dibubuhkan," ujarnya.

"Untuk pegawai sektor informal yang punya keperluan mendesak juga perlu minta surat izin dari desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing," kata Guru Besar UI itu

Wiku menyebutkan, surat tersebut berlaku untuk perorangan dan berlaku untuk satu kali perjalanan pulang-pergi, serta diberlakukan untuk warga yang berusia di atas 17 tahun.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Kondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Saya Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal
Jokowi: Saya Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Jokowi mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal

Baca Selengkapnya
Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran 2024 Diprediksi Tembus 193,6 Juta Orang
Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran 2024 Diprediksi Tembus 193,6 Juta Orang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksi 193,6 juta orang Indonesia melakukan perjalanan saat libur Lebaran Idulfitri 1445H/2024 Masehi.

Baca Selengkapnya
Pemudik Lebaran Tahun Ini Diprediksi Bakal Naik
Pemudik Lebaran Tahun Ini Diprediksi Bakal Naik

Aan kemudian menyinggung 123 juta orang melaksanakan mudik dan dan berwisata selama libur Idulfitri 1444 H atau pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas
Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS memperkirakan arus mudik dimulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 14 April 2024.

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Paskah, 109.445 Kendaraan Tercatat Tinggalkan Jabotabek
Libur Hari Raya Paskah, 109.445 Kendaraan Tercatat Tinggalkan Jabotabek

Di GT Cengkareng peningkatan volume kendaraan yang bertransaksi sebesar 10,18 persen atau 81.669 kendaraan.

Baca Selengkapnya
Info Buat Pemudik, Berhenti di Rest Area Dibatasi Hanya Boleh 30 Menit
Info Buat Pemudik, Berhenti di Rest Area Dibatasi Hanya Boleh 30 Menit

Adapun teknis pembatasan waktu penggunaan rest area tersebut akan ada petugas di pintu masuk dan pintu keluar yang menginformasikannya.

Baca Selengkapnya
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam

Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Ingat, Diskon Tarif Tol Jakarta-Semarang Hanya Berlaku Sampai Besok Pukul 05.00
Ingat, Diskon Tarif Tol Jakarta-Semarang Hanya Berlaku Sampai Besok Pukul 05.00

Muhadjir menyebut, pemudik memiliki waktu untuk memanfaatkan diskon tarif tol ini dari malam ini sampai esok pagi.

Baca Selengkapnya