Cerita dendam Dedi Sugarda, bacok jaksa hingga bakar Kejati Jabar
Merdeka.com - Kebakaran kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menghebohkan banyak pihak. Insiden itu dilakukan seorang diketahui bernama Dedi Sugarda (DS). Dia nekat membakar lantaran kesal dan dendam masih banyak jaksa korupsi.
DS mengaku geram dengan ulah para jaksa dinilai tidak becus menangani masalah korupsi, dan malah bermain perkara. Hal itu melatari perbuatan nekat DS.
Sebelum lakukan pembakaran, DS memang dikenal nyaring untuk aksi antikorupsi. Bahkan dia pernah dibui lantara membacok mantan jaksa sekaligus terdakwa korupsi pada 2012. Adapun korban DS itu adalah mantan jaksa, Sistoyo. Penganiayaan DS dilakukan usai Sistoyo menjalani sidang. Dia mengayunkan parang ke kening Sistoyo. Pria itu akhirnya dibui akibat tindak penganiayaan.
-
Kenapa pelaku membakar di Depok? Diduga pelaku membakar saat sedang lewat di depan rumahnya.'Iseng kayaknya, orang lewat, enggak tahu tujuannya. Jam 4 kurang, dia (pelaku) jalan sendirian. Saya ngga ngerti modusnya,' akunya.
-
Apa yang dikritik petugas damkar kepada Wakil Wali Kota Depok? 'Pak, ini lembaga masyarakat dan uang dari masyarakat ya, pak. Apa gunanya undang-undang transparansi anggaran, pak. Harus terbuka, dong untuk masyarakat. Uang masyarakat, pak,'
-
Siapa yang merasa sakit hati? Ruben mengaku bahwa konflik ini sangat mendalam dan membuatnya merasa sakit hati.
-
Apa makna kata-kata sedih dalam bahasa Jawa? Kata-kata sedih dalam bahasa Jawa memiliki keunikan tersendiri yang mampu menyentuh hati. Kata-kata sedih dalam bahasa Jawa memiliki kedalaman makna yang mampu menyentuh hati. Meski singkat, kata-kata sedih bahasa Jawa bisa mewakili berbagai perasaan galau, kecewa, dan sedih yang dirasakan.
-
Apa arti kata 'Sad' dalam bahasa Indonesia? Sad merupakan bahasa Inggris yang jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti sedih.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
"Saya kecewa pada para jaksa. Banyak yang korup. Saya sakit hati," kata DS, Senin (6/6) kemarin.
Kantor Kejati Jabar yang ada di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung dibakar DS pada Minggu (5/6) siang. Akibat ulahnya, sebagian kantor hangus dilumat api. "Ini merupakan simbol untuk para jaksa yang korup," tegasnya.
Beruntung DS lekas ditangkap. Pelbagai umpatan kepada jaksa korupi dia terus keluarkan meski berjalan tertatih di Mapolrestabes Bandung.
Kuasa hukum DS, Torkis Parlaungan Siregar mengatakan, kliennya mengalami stroke sehingga saat aksi pembakaran dalam kondisi setengah sadar. Karena alasan itulah, dia meminta polisi menangguhkan penahanan DS.
"Saya minta penangguhan penahanan beberapa hari terhadap klien saya. Selain karena kondisi kesehatannya yang malah memburuk. Dia juga tidak melakukan kejahatan luar biasa. Karena itu ekspresi spontan sebagai bentuk kegeraman yang memuncak terhadap penegakan hukum yang lemah," ujar Torkis.
Permintaan kuasa hukum DS tidak dikabulkan. Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan DS sebagai tersangka pembakaran kantor Kejati Jawa Barat. Peningkatan status hukum DS dilakukan usai polisi menyimpulkan sejumlah bukti dan beberapa keterangan saksi.
"Sekarang sudah naik jadi tersangka. Sudah dilimpahkan ke Polrestabes Bandung," kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Renny Marthaliana.
Renny juga membeberkan alasan DS melakukan aksi nekat itu. DS memang dikenal seseorang yang berjiwa antikorupsi. Menurut polisi, DS mengaku sakit hati terhadap kasus ditangani Kejati Jabar selama ini.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, sengaja membakar Kantor Kejati dikarenakan pelaku sakit hati terhadap pihak Kejati Jabar," ujar Renny.
Torkis tetap berkukuh bahwa apa dilakukan kliennya tidak bermasalah. Menurut dia, aksi dilakukan DS bukanlah perkara luar biasa karena tidak ada orang terluka. Justru, kata dia, DS memberikan sinyal kepada negara ada kecacatan di korps Adhyaksa.
"Berapa banyak oknum jaksa yang minta uang kepada orang yang sedang beperkara? Klien saya bisa memaparkannya, tapi mungkin nanti dibeberkan saat persidangan," tegas Torkis.
Pakar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan mengatakan, aksi dilakukan DS adalah bentuk pengungkapan ekspresi. Namun, memang tidak dibenarkan dan masuk dalam ranah pidana karena merusak aset negara.
"Kalau lihat motifnya memang ingin mengingatkan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi. Tapi caranya dengan cara membakar itu salah," kata Asep.
Asep menambahkan, cara main hakim sendiri seperti dilakukan DS terhadap penegak hukum dan berujung melakukan perusakan fisik tetap keliru. "Perbuatan merusak barang negara itu dilarang. Meskipun motifnya untuk mengingatkan jaksa. Jadi kalau perbuatan ini diapresiasi, sangat salah," terangnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaDede merasa bersalah atas pengakuannya terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaSandi datang dengan membawa bukti terkait dugaan korupsi sarana dan prasarana yang terjadi di tempat kerjanya.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaDede Riswanto, saksi kunci kasus Vina akhirnya mengakui bahwa keterangannya adalah palsu.
Baca SelengkapnyaPeringatan itu disampaikan Burhanuddin dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di SICC, Bogor, Kamis (7/11).
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Saksi bernama Dede membuat pengakuan mengejutkan.
Baca SelengkapnyaSejak kasus kematian Vina dan Eky kembali mencuat, Dedi memang getol membuat konten YouTube dengan menemui sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini
Baca Selengkapnya