Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita lengkap Sekjen FUI ditangkap jelang aksi 313

Cerita lengkap Sekjen FUI ditangkap jelang aksi 313 Sekjen FUI. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekjen Forum Umat Islam Indonesia (FUI) yang juga pimpinan aksi 313, Muhammad al Khaththath ditangkap polisi. Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya diamankan saat jelang aksi 313 pada Jumat (31/3) dini hari.

Mereka kemudian dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut mereka diamankan dan diperiksa dalam kasus makar.

"Benar, karena pemufakatan makar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (31/3).

Orang lain juga bertanya?

Hanya satu kuasa hukum dari Al Khaththath yang diperbolehkan masuk ke dalam Mako Brimob untuk mendampingi. Ali Alatas, salah satu kuasa hukum Al Khaththath mengatakan, dirinya dan beberapa kuasa hukum lainnya menunggu di luar.

"Kita masih menunggu. Sudah ada yang masuk mendampingi," katanya, Jumat (31/3).

Yang dia ketahui, Al Khaththath pada dini hari tadi dijemput oleh polisi dan dibawa ke Brimob. Menurutnya, Al Khaththath dijemput polisi di sebuah Hotel Kempinski sekitar pukul 02.00 WIB atau Jumat dinihari.

Saat penangkapan, Al Khaththath sedang tidur di hotel tersebut. Sedangkan empat lainnya di lokasi berbeda dan belum diketahui secara pasti sedang beraktifitas apa.

Seharusnya, kelima orang itu memimpin aksi 313 di kawasan Monas dan sekitarnya. Aksi ini menuntut Presiden Joko Widodo mencopot Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta karena sudah berstatus terdakwa kasus penistaan agama.

Al Khaththath menolak menandatangani surat penangkapan dalam kasus dugaan aksi makar. Menurutnya, aksi damai 313 ditegaskan tidak ada kaitannya dengan makar. Atas dasar itu, Al Khaththath menolak menandatangani surat penangkapan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM) Ahmad Michdan. Dirinya sempat menanyakan soal penahanan Al Khaththath pada penyidik. Dia disangkakan pasal 107 soal makar.

"Tadi saya tanya, diperiksa konteksnya apa? Katanya sebagai tersangka," tukasnya.

Dari penuturan penyidik sudah ada dua alat bukti sehingga Al Khaththath dijadikan tersangka. Namun pihaknya mengaku belum diberitahu dua alat bukti yang dimaksud. Sejauh ini Al Khaththath sudah menjawab sekitar 10 pertanyaan.

"Seputar kegiatan beliau. Ustaz menyatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab, tidak pernah berniat makar," tegasnya.

Al Khaththath masih akan menjalani pemeriksaan. Dikatakan bahwa terkait aksi 313, yang diinginkan adalah penegakan aturan.

Sebelum ditangkap polisi dinihari tadi, Al Khaththath sudah merasa ada yang janggal. Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) itu merasa ada yang mengikutinya kemarin.

Namun kata dia tidak terjadi sesuatu apapun terhadap Al Khaththath. Dia hanya merasa diikuti saja. Dengan alasan agar dekat dengan lokasi aksi maka Al Khaththath menginap di Hotel Kempinski.

"Karena rumahnya di Bogor. Cuma istirahat saja di sana, tidak ada apa-apa," tegasnya.

Hingga akhirnya dia dijemput pukul 02.00 WIB oleh polisi tak berseragam. Kemudian dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Hingga saat ini Al Khaththath masih menjalani pemeriksaan.

Menurut Argo Yuwono, penyidik mengendus Al Khaththath sudah sering melakukan rapat pertemuan. Dari pertemuan itu, kata Argo, salah satu hasilnya ingin melakukan aksi makar.

"Ada di situ salah satunya menduduki gedung DPR MPR, lalu mengganti UUD kembali ke UU asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional. Tetapi memperlakukan secara konstitusional berarti sesuai UU. Kita sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini," kata Argo.

Disinggung penangkapan selalu dilakukan sebelum aksi seperti saat 212, Argo mengklaim polisi bekerja profesional. Argo berdalih ada laporan dari tim di lapangan sehingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Al Khaththath beserta empat orang pentolan aksi 313 diamankan polisi di sejumlah tempat berbeda di Jakarta. Kelimanya kini telah berstatus sebagai tersangka.

"Kalau sudah dilakukan penangkapan sudah tersangka dan mempunyai alat bukti cukup untuk dilakukan penangkapan dan sekarang sedang dilakukan pendalaman penyidik," kata Argo.

Menurut Argo, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka makar lantaran dari beberapa penyelidikan dalam setiap pertemuan ada yang membahas mengenai rencana melanggar konstitusional. Salah satunya merencanakan untuk menduduki gedung DPR dan MPR.

Argo mengatakan Sekjen FUI dan empat lainnya dijerat Pasal 107 dan 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

"Semua perbuatan ini delik formil jadi sudah kita punya semua bukti yang dimiliki penyidik," kata dia.

Meski pimpinannya ditangkap, aksi 313 tetap berjalan dan berlangsung dengan tertib. Bahkan, sembilan perwakilan aksi 313 bertemu dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Saat bertemu Wiranto, koordinator aksi 313, Usamah Hisyam mengatakan, aksi mereka digelar dengan maksud untuk menegakkan konstitusi. Salah satunya mendesak pemerintah pusat segera mencopot Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta karena dinilai telah melanggar konstitusi.

"Jihad konstitusional, jihad berdasarkan rambu-rambu konstitusi," kata Usamah, di hadapan seluruh peserta aksi 313, Jumat (31/3).

Saat bertemu dengan Wiranto, massa aksi mengatakan ingin bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasinya. Namun Wiranto berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke Presiden.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bantahan Keras Mantan Preman: Kalau Tangan Saya Jatuh, Pasti Berlumuran Darah Bahkan Mati!
Bantahan Keras Mantan Preman: Kalau Tangan Saya Jatuh, Pasti Berlumuran Darah Bahkan Mati!

Penyebabnya Arif sempat melontarkan kata-kata yang membuat Umar Kei tersinggung.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Alexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Raffi Ahmad Enggan Laporkan NCW: Gue Enggak Mau Punya Musuh
Raffi Ahmad Enggan Laporkan NCW: Gue Enggak Mau Punya Musuh

"Saya klarifikasi di tempat yang baik. Gue enggak pernah mau punya musuh, gue mau santai saja," kata Raffi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terseret Kasus Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya
VIDEO: Terseret Kasus Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI soal Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun
PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI soal Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun

Hakim mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Baca Selengkapnya
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis
Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Hakim Bebaskan Eks Ketua KPU Bengkalis

Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri, Alexander Marwarta: Tak Etis KPK Bela Tersangka Korupsi
Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri, Alexander Marwarta: Tak Etis KPK Bela Tersangka Korupsi

Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Curhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya
Curhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya

Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.

Baca Selengkapnya
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan

Firli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya