Cerita lengkap Sekjen FUI ditangkap jelang aksi 313
Merdeka.com - Sekjen Forum Umat Islam Indonesia (FUI) yang juga pimpinan aksi 313, Muhammad al Khaththath ditangkap polisi. Al Khaththath ditangkap bersama empat orang lainnya diamankan saat jelang aksi 313 pada Jumat (31/3) dini hari.
Mereka kemudian dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut mereka diamankan dan diperiksa dalam kasus makar.
"Benar, karena pemufakatan makar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (31/3).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Siapa KSAD yang pernah menolak perintah Presiden Soeharto? Pria kelahiran Malang, Jawa Timur ini merupakan salah satu pejabat era Orde Baru yang bisa diandalkan. Presiden Soeharto menaruh kepercayaan tinggi terhadapnya. Meski demikian, ia dikenal sebagai pejabat Orde Baru yang bersih dan tidak korup.
-
Siapa yang menolak gugatan Nurul Ghufron? Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK melawan Dewas KPK.
-
Siapa yang membantah klaim Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Hanya satu kuasa hukum dari Al Khaththath yang diperbolehkan masuk ke dalam Mako Brimob untuk mendampingi. Ali Alatas, salah satu kuasa hukum Al Khaththath mengatakan, dirinya dan beberapa kuasa hukum lainnya menunggu di luar.
"Kita masih menunggu. Sudah ada yang masuk mendampingi," katanya, Jumat (31/3).
Yang dia ketahui, Al Khaththath pada dini hari tadi dijemput oleh polisi dan dibawa ke Brimob. Menurutnya, Al Khaththath dijemput polisi di sebuah Hotel Kempinski sekitar pukul 02.00 WIB atau Jumat dinihari.
Saat penangkapan, Al Khaththath sedang tidur di hotel tersebut. Sedangkan empat lainnya di lokasi berbeda dan belum diketahui secara pasti sedang beraktifitas apa.
Seharusnya, kelima orang itu memimpin aksi 313 di kawasan Monas dan sekitarnya. Aksi ini menuntut Presiden Joko Widodo mencopot Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta karena sudah berstatus terdakwa kasus penistaan agama.
Al Khaththath menolak menandatangani surat penangkapan dalam kasus dugaan aksi makar. Menurutnya, aksi damai 313 ditegaskan tidak ada kaitannya dengan makar. Atas dasar itu, Al Khaththath menolak menandatangani surat penangkapan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM) Ahmad Michdan. Dirinya sempat menanyakan soal penahanan Al Khaththath pada penyidik. Dia disangkakan pasal 107 soal makar.
"Tadi saya tanya, diperiksa konteksnya apa? Katanya sebagai tersangka," tukasnya.
Dari penuturan penyidik sudah ada dua alat bukti sehingga Al Khaththath dijadikan tersangka. Namun pihaknya mengaku belum diberitahu dua alat bukti yang dimaksud. Sejauh ini Al Khaththath sudah menjawab sekitar 10 pertanyaan.
"Seputar kegiatan beliau. Ustaz menyatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab, tidak pernah berniat makar," tegasnya.
Al Khaththath masih akan menjalani pemeriksaan. Dikatakan bahwa terkait aksi 313, yang diinginkan adalah penegakan aturan.
Sebelum ditangkap polisi dinihari tadi, Al Khaththath sudah merasa ada yang janggal. Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) itu merasa ada yang mengikutinya kemarin.
Namun kata dia tidak terjadi sesuatu apapun terhadap Al Khaththath. Dia hanya merasa diikuti saja. Dengan alasan agar dekat dengan lokasi aksi maka Al Khaththath menginap di Hotel Kempinski.
"Karena rumahnya di Bogor. Cuma istirahat saja di sana, tidak ada apa-apa," tegasnya.
Hingga akhirnya dia dijemput pukul 02.00 WIB oleh polisi tak berseragam. Kemudian dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Hingga saat ini Al Khaththath masih menjalani pemeriksaan.
Menurut Argo Yuwono, penyidik mengendus Al Khaththath sudah sering melakukan rapat pertemuan. Dari pertemuan itu, kata Argo, salah satu hasilnya ingin melakukan aksi makar.
"Ada di situ salah satunya menduduki gedung DPR MPR, lalu mengganti UUD kembali ke UU asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional. Tetapi memperlakukan secara konstitusional berarti sesuai UU. Kita sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini," kata Argo.
Disinggung penangkapan selalu dilakukan sebelum aksi seperti saat 212, Argo mengklaim polisi bekerja profesional. Argo berdalih ada laporan dari tim di lapangan sehingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Al Khaththath beserta empat orang pentolan aksi 313 diamankan polisi di sejumlah tempat berbeda di Jakarta. Kelimanya kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Kalau sudah dilakukan penangkapan sudah tersangka dan mempunyai alat bukti cukup untuk dilakukan penangkapan dan sekarang sedang dilakukan pendalaman penyidik," kata Argo.
Menurut Argo, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka makar lantaran dari beberapa penyelidikan dalam setiap pertemuan ada yang membahas mengenai rencana melanggar konstitusional. Salah satunya merencanakan untuk menduduki gedung DPR dan MPR.
Argo mengatakan Sekjen FUI dan empat lainnya dijerat Pasal 107 dan 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
"Semua perbuatan ini delik formil jadi sudah kita punya semua bukti yang dimiliki penyidik," kata dia.
Meski pimpinannya ditangkap, aksi 313 tetap berjalan dan berlangsung dengan tertib. Bahkan, sembilan perwakilan aksi 313 bertemu dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Saat bertemu Wiranto, koordinator aksi 313, Usamah Hisyam mengatakan, aksi mereka digelar dengan maksud untuk menegakkan konstitusi. Salah satunya mendesak pemerintah pusat segera mencopot Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta karena dinilai telah melanggar konstitusi.
"Jihad konstitusional, jihad berdasarkan rambu-rambu konstitusi," kata Usamah, di hadapan seluruh peserta aksi 313, Jumat (31/3).
Saat bertemu dengan Wiranto, massa aksi mengatakan ingin bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasinya. Namun Wiranto berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke Presiden.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyebabnya Arif sempat melontarkan kata-kata yang membuat Umar Kei tersinggung.
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca Selengkapnya"Saya klarifikasi di tempat yang baik. Gue enggak pernah mau punya musuh, gue mau santai saja," kata Raffi.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri mengaku tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSoal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnya