Cinta monyet, 2 ABG di Surabaya dicokok karena hamili siswi SMP
Merdeka.com - Dua bocah ingusan, AYK (17), warga Wonokusumo Jaya dan MSJ (17), warga Tenggumung Baru Selatan, Surabaya, Jawa Timur, terpaksa harus menjalani hari-harinya di sel tahanan Mapolres Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (8/5). Keduanya ditangkap karena menghamili LND (16), pelajar di salah satu SMP Swasta di Surabaya yang tinggal di Jalan Tenggumung Karya Semampir.
Menurut Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Lily Djafar, kejadian itu bermula dari perkenalan AYK dengan LND pada 2013 lalu, di Jalan Wonokusumo Jaya I, Surabaya. Kemudian, mereka pun sepakat untuk menjalin hubungan, meski hanya cinta monyet.
"Selang waktu dua minggu sejak perkenalan itu, tersangka AYK mengajak korban ke rumah temannya, tersangka MSJ di Jalan Tenggumung Baru Selatan," terang Lily di Mapolres Tanjung Perak.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Apa kisah cinta mereka? Adzana Bing Slamet dan Rizky Alatas terlibat dalam kisah cinlok pada tahun 2013, yang diwarnai putus nyambung.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana cerita cinta teman SMA ini bisa berlanjut? Dulu hanya sebatas teman sekolah, kini mereka menjadi pasangan hidup.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
Dan di rumah MSJ inilah, tersangka AYK mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri. "Mereka melakukan di dalam kamar tersangka MSJ. Karena kamarnya digunakan AYK dan korban untuk berhubungan badan, tersangka MSJ pun meminta sewa kamar dengan meminta jatah (ikut menggauli korban)," papar Lily.
Karena merasakan nikmatnya 'surga dunia' yang kali pertama, AYK-pun mengulangi perbuatannya dengan mengajak korban untuk kembali berhubungan badan selang satu minggu kemudian pasca perbuatannya yang pertama di rumah MSJ.
"Dari pengakuannya, tersangka baru melakukan dua kali. Pertama di rumah tersangka MSJ, yang juga minta jatah, dan seminggu kemudian melakukannya di daerah Watu-Watu, Pantai Ria Kenjeran, tepatnya pada bulan Agustus 2013. Dan karena perbuatan tersangka itu, korban sekarang hamil lima bulan," lanjut Lily.
Sementara itu, mengetahui buah hatinya hamil lima bulan karena perbuatan tersangka, ibu korban, SNM (50), melapor ke pihak kepolisian yang kemudian menindaklanjuti dengan menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
Untuk selanjutnya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 287 KUHP.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Lily. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Jambi Dikeroyok Oleh Anak Club Mobil Belum Sadar, Polresta Jambi Ringkus Dua Orang Pelaku
Baca SelengkapnyaKarena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaVAR dan AS membuang bayinya di kawasan perkebunan Kecamatan Pamatang Sidamanik pada Selasa (14/5). Bayi itu ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSiti Nurhasanah (40) tega membunuh ibu kandungnya Hasyiyah (60) karena tak merestui pernikahannya dengan Sadi Adi Broto (50).
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca Selengkapnya