Curi kedelai 2 Kg, Mbah Ngatmanu diadili di PN Lumajang
Merdeka.com - Kasus hukum yang membelit wong cilik kembali terjadi. Mbah Ngatmanu (73), warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang ini harus meringkuk di sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B sejak Senin dua pekan yang lalu.
Mbah Ngatmanu ditetapkan jadi tersangka kasus pencurian kedelai basah 2 kilogram oleh Polsek Sukodono, Lumajang beberapa pekan lalu. Kini Mbah Ngatmanu mulai diajukan ke meja hijau.
"Tadi siang katanya mulai sidang perdana, tetapi dari sini (kecamatan) ya cuma dengar saja tidak ada yang ke sana (ke pengadilan)," ujar Tono, petugas Kecamatan Sukodono saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (23/3).
-
Siapa yang mencuri ayam jago? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang mencuri 180 kg keju? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Bagaimana pencuri ayam menjual hasil curiannya? Ia kemudian menjual hewan curiannya dengan harga Rp150 ribu.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Informasi yang dihimpun, Mbah Ngatmanu dipolisikan oleh tetangganya sendiri, Hariyanto. Hariyanto yang merupakan pengusaha tahu, melaporkan Ngatmanu ke polisi lantaran kesal kedelai basah bahan baku pabrik tahu miliknya dicuri oleh Mbah Ngatmanu.
Hariyanto sendiri sudah melaporkan kasus pencurian 2 kilogram kedelai sejak Mei tahun 2014 lalu. Mbah Ngatmanu lalu diproses di Polsek Sukodono dan dijadikan tersangka.
Polsek Sukodono sendiri sudah berusaha mendamaikan kasus pencurian kedelai itu, tetapi pihak pelapor tidak bersedia damai. Dan sejak 9 Maret 2015 lalu, Ngatmanu akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang. Hal ini karena kasusnya sudah dilimpahkan dari Kejaksaan ke PN Lumajang, dan hari ini sidang perdananya digelar. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaPihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Baca Selengkapnya