Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Curi kedelai 2 Kg, Mbah Ngatmanu diadili di PN Lumajang

Curi kedelai 2 Kg, Mbah Ngatmanu diadili di PN Lumajang Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus hukum yang membelit wong cilik kembali terjadi. Mbah Ngatmanu (73), warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang ini harus meringkuk di sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B sejak Senin dua pekan yang lalu.

Mbah Ngatmanu ditetapkan jadi tersangka kasus pencurian kedelai basah 2 kilogram oleh Polsek Sukodono, Lumajang beberapa pekan lalu. Kini Mbah Ngatmanu mulai diajukan ke meja hijau.

"Tadi siang katanya mulai sidang perdana, tetapi dari sini (kecamatan) ya cuma dengar saja tidak ada yang ke sana (ke pengadilan)," ujar Tono, petugas Kecamatan Sukodono saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (23/3).

Informasi yang dihimpun, Mbah Ngatmanu dipolisikan oleh tetangganya sendiri, Hariyanto. Hariyanto yang merupakan pengusaha tahu, melaporkan Ngatmanu ke polisi lantaran kesal kedelai basah bahan baku pabrik tahu miliknya dicuri oleh Mbah Ngatmanu.

Hariyanto sendiri sudah melaporkan kasus pencurian 2 kilogram kedelai sejak Mei tahun 2014 lalu. Mbah Ngatmanu lalu diproses di Polsek Sukodono dan dijadikan tersangka.

Polsek Sukodono sendiri sudah berusaha mendamaikan kasus pencurian kedelai itu, tetapi pihak pelapor tidak bersedia damai. Dan sejak 9 Maret 2015 lalu, Ngatmanu akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang. Hal ini karena kasusnya sudah dilimpahkan dari Kejaksaan ke PN Lumajang, dan hari ini sidang perdananya digelar. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis
Polisi Ini Disuruh Napi Lapas Padang Bawa 141 Kilogram Ganja, Berakhir Tragis

Terkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.

Baca Selengkapnya
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat  Rusak Hutan Demi Lahan Sawit
Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Rusak Hutan Demi Lahan Sawit

SR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?

Pihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar

Baca Selengkapnya