Curi M-16 dari gudang, personel Brimob diadili
Merdeka.com - Seorang personel Brimob Polda Sumut Briptu Cico Valangi Monti diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/12). Dia duduk di kursi pesakitan karena didakwa mencuri senjata api dari gudang dan menguasai senjata api ilegal lainnya.
"Dia didakwa dengan pencurian senjata api M-16 dari gudang Brimob dan kepemilikan senjata api ilegal. Kita kenakan pasal pencurian dan pelanggaran Undang-Undang Darurat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina seusai sidang.
Dalam dakwaannya yang disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Firman, Cico didakwa telah mencuri senapan serbu M-16 dan alat observasi atau teropong bidik night vision dilengkapi dengan infrared. Perangkat itu dicurinya dari gudang sekitar bulan Agustus 2014.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Apa yang dicuri oleh pemuda tersebut? Dikutip dari akun Instagram @polresbantuldiy, TH melancarkan aksinya pada dini hari dengan mencuri ayam jago berjenis 'white king' milik korban.
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Cico disebutkan berhasil masuk ke gudang Brimob karena mengaku ingin membuat surat tentang senjata rusak yang akan diantarkan ke Mapolda Sumut. Saat itu dia memang bertugas di bagian pendataan aset setelah dipindah dari Tebing Tinggi.
Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sejumlah personel Brimob Polda Sumut dan ibu terdakwa pun memberikan keterangannya.
Berdasarkan keterangan saksi Aiptu M Saleh disebutkan Cico hampir tertangkap tangan mengambil teropong infrared di dalam gudang. Bintara itu ternyata telah mengantongi perangkat seharga Rp 192 juta itu. Dia lolos karena menjatuhkan onderdil M-16 ke lantai saat didatangi petugas.
Sekitar dua pekan berselang, petugas gudang melakukan pemeriksaan. Ternyata teropong bidik dan sepucuk M-16 hilang dari tempatnya.
Aksi pencurian yang dilakukan Cico akhirnya ketahuan. Dia tertangkap saat menjual kembali senapan M16 itu kepada personel Brimob lainnya, Bripka Abdul Kadir Nasution. Dia mematok harga Rp 8 juta untuk senapan serbu itu.
Abdul Kadir mengaku memberinya uang Rp 4 juta untuk mendapatkan senjata itu hanya agar dapat mengecek nomor serinya. Mereka pun membuktikan senjata itu milik Brimob Polda Sumut karena tidak seluruh nomor serinya terhapus.
Sementara itu, dua rekan Cico yang bertugas di bagian intelijen menyampaikan kesaksian yang meringankan. Menurut mereka, Cico memang hobi mengoleksi senjata dan punya prestasi menembak. Menurut kedua saksi itu, dia sengaja menjual kembali M16 itu ke personel Brimob sebagai langkah pengembalian.
Kesaksian serupa disampaikan ibu terdakwa. Sambil menangis perempuan itu menyatakan anaknya sangat baik dan memang hobi dengan senjata. Saat ibunya bersaksi, Cico pun menangis.
Usai mendengarkan kesaksian ibu Cico, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Senjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaTersangka DM dinilai tak seorang diri dalam aksi pelariannya saat menjadi DPO kasus kepemilikan senpi ilegal.
Baca SelengkapnyaSejak lulus Akpol tahun 1991, Brigjen Djuhandani selalu melekat dengan bidang reserse.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS usia 23 tahun sebagai pengguna senjata api, dan Bripka IG usia 33 tahun sebagai pemilik senjata api.
Baca SelengkapnyaKasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.47 WIB.
Baca SelengkapnyaSaat ini Dito tengah di bawah ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaKapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggora menyampaikan kronologi polisi tembak polisi yang berada di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Baca SelengkapnyaSebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca Selengkapnya