Curi mobil, bekap dan buang sopir Grab di sawah, dua pemuda ditangkap polisi
Merdeka.com - Sugiri Gagja Gumelar (25) akhirnya batal menikah, setelah tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang menangkapnya. Dia ditangkap bersama rekannya Egi Andri Lukman (19) di kawasan Cianjur.
Keduanya didakwa pasal pencurian dengan pemberatan setelah melakukan menyerang pengemudi taksi online Grab.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan, menjelaskan, peristiwa itu bermula dari pencurian mobil milik sopir Grab pada akhir pekan lalu (10/6). Saat itu korbannya Sugiarto (40) menerima order dari Harmoni menuju Alam Sutera, Kota Tangerang.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
"Setelah diajak muter-muter kemudian korban menyelesaikan order pelaku, saat korban menunduk untuk mengklik penyelesaian order, tiba-tiba pelaku di belakang mencekik sopir dengan senar gitar," ucapnya, Sabtu (23/6).
Selanjutnya, seorang pelaku lain yang berada di sebelah sopir menodongkan pistol kepada korban, sambil mengancam korban untuk tetap dia.
"Korban ditaruh di kabin belakang, sambil dilakban di mulut, mata dan tangannya. Kemudian korban dibawa ke Cianjur dan dibuang di tengah sawah," jelasnya.
Sugiarto yang selamat dari aksi pencurian itu kemudian melapor ke Kepolisian Cianjur dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang.
"Dari hasil keterangan korban dan olah TKP, Polisi kemudian melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap kedua pelaku. Karena melawan dengan pistol yang dibawa salah satu pelaku, keduanya kami tembak di bagian betis,”ucap Kapolres.
Atas perbuatannya kedua pelaku yang merupakan warga Cianjur tersebut, dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi di Ubud, Bali. Pelaku berjumlah tiga orang. Sopir nekat melompat keluar mobil saat ditodong.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku memesan Grab Car saat hendak pulang ke rumah.
Baca SelengkapnyaDua pelaku jambret harus jadi bulan-bulanan warga sekitar Gambir
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini terjadi di kawasan Tanjung Lengkong Kel. Bidaracina Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, Jum'at (26/4) sore
Baca SelengkapnyaSetelah puas mengeroyok sopir dan kondektur para pelaku diketahui langsung melarikan diri.
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca Selengkapnya