Curi Motor Lagi, Napi Asimilasi di Deli Serdang Kembali Masuk Bui
Merdeka.com - Seorang mantan napi yang baru dibebaskan melalui program asimilasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Deli Serdang, Sumut, kembali berurusan dengan hukum. Dia ditangkap lagi karena mencuri sepeda motor.
Mantan napi yang ditangkap kembali berinisial K alias Ompong. Dia diringkus saat mencuri sepeda motor di Jalan Besar Medan-Lubuk Pakam, Deli Serdang, Senin (1/6).
"Tersangka ini merupakan napi asimilasi yang baru keluar bulan Maret kemarin. Sebelumnya dia menjalani hukuman juga dalam perkara pencurian sepeda motor," kata Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Hendri Yanto, Selasa (2/6).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana cara pelaku mencuri kursi roda? Dilakukan dengan cepat Mengutip Instagram @andreli_48, aksi tersebut dilakukan dengan cepat oleh kedua pelaku.Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.
Sebelum tertangkap, K dipergoki Khairil Ashar (27) saat menaiki sepeda motor Honda Vario BK 5543 MAY miliknya di Perkebunan Pondok Bali, Kecamatan Lubuk Pakam. Korban langsung minta tolong.
Kebetulan petugas Polsek Lubuk Pakam melintas di sana. "Mendengar teriakan korban yang menunjuk ke arah K, petugas kita melakukan pengejaran," ujar Hendri.
Saat dikejar, K terjatuh. Namun pria itu tetap berusaha melarikan diri. Dia baru berhenti dan menyerah setelah petugas melepaskan tembakan peringatan.
K kemudian digelandang ke Mapolsek Lubuk Pakam untuk diproses lebih lanjut. "Dari hasil interogasi, K ternyata napi asimilasi yang keluar pada Maret 2020 lalu," jelasnya.
Polisi masih memeriksa K. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pemuda berusia 26 tahun spesialis curanmor menjadikan korban kekasih sebelum membawa kabur motor. Korbannya tak cuma satu.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaArif Fahmi mengaku sebagai anggota TNI. Hal ini dilakukan untuk menipu dan menggelapkan sepeda motor milik seorang ustaz
Baca SelengkapnyaAiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI berinisial RA (27) ini pun, kini telah diserahkan penanganan pidananya pada Denpom V/2 Mojokerto
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaBA sempat membawa motor curianya ke kampung halaman dan ditangkap di rumahnya di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi memburu sejoli pelaku pencurian sepeda motor yang membawa balita saat beraksi di area parkir warteg Bintaro, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Perumahan Cengkareng Indah pada Selasa, 24 Desember 2024 sore.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan satu Polres tertawa terbahak-bahak karena pelaku curanmor ini.
Baca Selengkapnya