Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar Aset Kasus Korupsi Jiwasraya Disetorkan Jaksa ke Negara

Daftar Aset Kasus Korupsi Jiwasraya Disetorkan Jaksa ke Negara Jaksa Sita Rumah Benny Tjokrosaputro. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetorkan uang hasil sita eksekusi kasus korupsi Jiwasraya sebesar Rp1,5 triliun ke kas negara. Adapun total kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp16,8 triliun.

Uang triliun tersebut hasil eksekusi Kejagung dari rekening efek, obligasi, dan beberapa aset lain milik terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Hasil penyitaan ini telah kami masukan ke kas negara," kata Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Undang Mugopal kepada wartawan, Selasa (11/10).

Jaksa Kumpulkan Seluruh Aset Terpidana

Undang mengatakan, jaksa eksekutor tengah berupaya mengembalikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut dengan terus memburu aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Tercatat untuk Heru Hidayat harus membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun, sementara Benny Tjokrosaputro Rp6,078 triliun.

Kejagung juga mendeteksi sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Kota Serang dan Kabupaten Tangerang, Banten. Tim memetakan lahan yang masih berupa sawah dan lokasi yang diperuntukkan bagi usaha lainnya.

"Ya belum lama ini juga kami sita eksekusi 97 hektare tanah milik Benny Tjokrosaputro. Tanah ini akan kami serahkan ke Pusat Pemulihan Aset supaya dilelang. Nah sekarang proses lelangnya sudah mulai," kata dia.

Undang meyakini jaksa eksekutor dapat mengumpulkan seluruh aset para terpidana demi menutupi nilai kerugian negara. Masih ada pula beberapa tambang sitaan yang belum dilelang.

"Kalau yang tembang itu sudah bisa kita lelang, mungkin kami akan menyetor ke kas negara lagi sekitar Rp4 triliun," tandasnya.

Kejagung Setor Rp18,7 Miliar ke Negara Terkait Kasus Jiwasraya, Berikut Rinciannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan hasil uang yang dirampas dari enam terpidana kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Uang hasil rampasan dari enam terpidana korupsi PT Jiwasraya itu yang disetorkan ke negara senilai Rp18,7 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, uang hasil sitaan tersebut sebagaimana dilaporkan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Agung mulai dari putusan hingga bulan Februari 2022. Ketut menambahkan, untuk aset-aset lainnya masih dalam tahap verifikasi untuk dilakukan lelang.

"Aset yang telah dirampas dan diselesaikan serta telah disetorkan ke kas negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada PT Asuransi Jiwasraya sejumlah Rp 18.737.213.426,87," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/3).

Berikut Aset Disita Kejagung dari Enam Terpidana Korupsi Jiwasraya

1.Terpidana Benny Tjokrosaputro senilai:

-Uang tunai Rp 158.947.182,73-Uang tunai Rp 140.450.100,00-1 unit Minibus Toyota / Alphard 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2019, Nopol. B 908 SHN, berikut STNK tanpa BPKB senilai Rp 865.497.000

2.Terpidana Hendrisman Rahim senilai:

-Uang tunai Rp 145.179.992,32-1 unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 1018 DT, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 660.350.000-1 unit Sedan Mercedez Benz / E 300 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2013, Nopol. B 737 DIR, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 308.853.000-1 unit Sepeda Motor Harley Davidson / FLHX Street Glide, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2021, Nopol. B 6035 WGL, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 432.851.000

3.Terpidana Harry Prasetyo senilai:

-Uang tunai Rp 18.315.592,06-1 unit Sedan Merecedez Benz / E 300 (W213) CKD, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 926 MRA, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 700.376.000-1 unit Micro / Minibus Toyota / Alphard G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 269 HP, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 877.968.000

4.Terpidana Heru Hidayat senilai:

-Uang tunai Rp 3.715.713.259,94-Uang tunai Rp 762.361.360,00-1 unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 88 RTN, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 644.993.000-1 unit Minibus Toyota / Vellfire 2.5 G AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2017, Nopol. B 89 RTN, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 749.016.000-1 unit Jeep Lexus / RX 300 Luxury 4x2 AT, Warna Putih, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 9 RTN, berikut STNK tanpa BPKB senilai Rp 936.750.000

5. Terpidana Joko Hartono Tirto senilai:

-Uang tunai Rp 501.929.914,00-1 unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 V AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2018, Nopol. B 2376 BZM, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 325.654.000

6. Terpidana Syahirman senilai:

-Uang tunai Rp 6.254.485.025,82-1 unit Minibus Honda / CR-V RM3 2 WD 2.4 AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2014, Nopol. B 1065 MW, berikut STNK dan BPKB senilai Rp 207.807.000-1 unit Minibus Toyota / Kijang Innova 2.4 Q AT, Warna Hitam, Tahun Pembuatan 2016, Nopol. B 26 YRA, berikut BPKB dan STNK senilai Rp 329.716.000

Putusan MA

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memutuskan untuk menolak permohonan kasasi terhadap kedua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Putusan tersebut sebagaimana terdaftar dalam Nomor perkara 2937 K/Pid.Sus/2021 Benny Tjokrosaputro dan terdakwa 2931 K/Pid.Sus/2021 Heru Hidayat, dinyatakan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Suhadi, dengan hakim anggota Eddy Army dan Anshori sebagaimana tanggal diputus pada Selasa (24/8/2021).

"Amar putusan JPU dan TDW = Ditolak," tulis bunyi putusan kasasi yang dikutip lewat website MA, Rabu (25/8/2021).

Sehingga dengan putusan ditolaknya upaya kasasi tersebut, maka kedua terdakwa Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Bentjok dan Heru tetap dihukum penjara seumur hidup, sebagaimana vonis hukuman seumur hidup pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat yang telah diperkuat jadi putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun (Benny) dan Rp10,73 triliun (Heru).

Putusan banding tersebut dibuat oleh majelis hakim Haryono selaku ketua majelis didampingi Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 24 Februari 2021.

Majelis menyatakan seluruh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri

Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat

Baca Selengkapnya
Kasus Asabri, Kejagung Sita 42 Tanah Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo
Kasus Asabri, Kejagung Sita 42 Tanah Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo

Jika aset yang disita masih kurang dari utangnya Rp6 triliun, salah satu cara yang dilakukan adalah terus mencari aset baik milik Hari Hidayat maupun Benny.

Baca Selengkapnya
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah

Peristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88

Baca Selengkapnya
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?

Aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)

Baca Selengkapnya
Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Duit Rp83 Miliar Kasus Korupsi Timah: Ada Banyak Nih
Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Duit Rp83 Miliar Kasus Korupsi Timah: Ada Banyak Nih

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut

Baca Selengkapnya
Benteng Vastenburg di Solo Disita Terkait Kasus Jiwasraya
Benteng Vastenburg di Solo Disita Terkait Kasus Jiwasraya

Benteng Vastenburg yang ada di pusat kota, Jalan Jenderal Sudirman, Solo disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU

Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.

Baca Selengkapnya
Intip Harta Kekayaan Direktur Utama Asabri yang Baru Jeffry Haryadi,Tercatat Punya Utang Rp1,87 Miliar
Intip Harta Kekayaan Direktur Utama Asabri yang Baru Jeffry Haryadi,Tercatat Punya Utang Rp1,87 Miliar

Jeffry diangkat menjadi Bos Asabri karena Wahyu Suparyono memasuki usia pensiun.

Baca Selengkapnya
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Selengkapnya
Tumpukan Uang Hervey Moeis yang Disita Karena Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Tumpukan Uang Hervey Moeis yang Disita Karena Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun

Pantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya