Dahnil Anzar Kembalikan Duit Rp 2 M ke Kemenpora dari Kas PP Muhammadiyah
Merdeka.com - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengembalikan duit Rp 2 miliar ke Kemenpora. Pengembalian duit tersebut terkait dugaan penyelewengan anggaran kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia yang digelar Kemenpora tahun anggaran 2017.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Kabar lainnya, duit pengembalian berasal dari kas PP Muhammadiyah
"Katanya Dahnil mengembalikan Rp 2 miliar ke Kemenpora," ujarnya, Rabu (28/11).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Kata Bhakti, polisi memeriksa Dahnil dalam kasus ini karena ia merupakan salah satu pihak yang menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) proposal yang diajukan PP Muhammadiyah. Adapun LPJ itu nilainya Rp 2,7 miliar.
"Katanya dikembalikan dengan uang kas PP Mihammadiyah. Kami masih dalami alasan pengembalian," ujarnya.
Sebelumnya, untuk kasus ini, selain Dahnil Anzar Simanjuntak Ketua Panitia Acara Kemah Pemuda Ahmad Fanani dijadwalkan akan diperiksa Polda Metro Jaya.
Kemah pemuda sendiri digelar Kemenpora tahun anggaran 2017. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan kegiatan tersebut menghabiskan anggaran sebanyak Rp 5 miliar. Di mana, dibagi menjadi dua proposal.
"Rp 5 miliar, untuk kegiatan itu nilai anggaran Rp 5 miliar. Dibagi jadi 2 proposal. Satu proposal itu ada yang 2 miliar ada yang Rp 3 miliar. GP Ansor kemarin sudah terklarifikasi, kita cek di Kemenpora segala macam. Tapi kami klarifikasi di lapangan ternyata kita temukan ada perbuatan malhukum, makanya kita lagi sidik dan itu kan udah gelar sama BPK juga," ujarnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," kata Nasir.
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaMayoritas dari mereka adalah pejabat di lingkungan Pemkot Palembang dan pengurus PMI.
Baca SelengkapnyaUntuk itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKasus naik penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaDimana semua fakta persidangan SYL yang berlangsung akan dicek oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaPanji baru bebas Lapas Indramayu terkait kasus penistaan agama. Dia menjalani hukuman satu tahun dalam perkara itu.
Baca Selengkapnya