Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam sidang, Bupati Pahri baru mengaku suap anggota DPRD Muba

Dalam sidang, Bupati Pahri baru mengaku suap anggota DPRD Muba Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Terdakwa bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari mengakui memberi suap kepada anggota DPRD pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pernyataan Pahri itu disampaikan di persidangan pada Kamis (7/4) yang turut dihadiri oleh terdakwa kedua yakni istrinya, Lucianty.

"Saya sangat menyesal sekali pak hakim dan mengakui bahwa tindakan saya itu salah," kata Pahri menjawab pertanyaan hakim.

Orang lain juga bertanya?

Pahri mengaku dirinya terpaksa memberikan uang suap itu karena dalam kondisi tertekan mengingat anggota DPRD akan menginterpelasi laporan keterangan pertanggungjawabannya dengan ditandai tidak pernah kuorum-nya rapat di badan musyawarah.

Pada sekitar bulan Juni 2015, sambung Pahri, mendapatkan informasi dari bawahan yakni Samsuddin Fei (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah) dan Faisyar (Kepala Badan Perencaaan Pembangunan Daerah) bahwa DPRD menagih janji komitmen pemberian uang dari pemerintah kabupaten.

Janji itu berkaitan dengan belum tuntasnya pembayaran uang suap ke DPRD mengingat pemkab baru menyetor Rp 2,65 miliar dan Rp 200 juta sebagai setoran pertama dan kedua.

Menurut Pahri, dua kali setoran ini murni inisiatif istrinya Lucianty atau diluar pengetahuannya.

"DPRD menunggu sampai Jumat, jika tidak dibayar maka akan dikeluarkan interpelasi pada hari Seninnya. Lalu saya menghubungi Kadis PU Bina Marga dan Kadis PU Cipta Karya dan berkata jika bisa dibantu, dibantu," kata Pahri di hadapan majelis hakim Saiman, Zuraidah, dan Sobandi dikutip dari Antara.

Setelah itu, Pahri mengaku tidak menerima laporan lagi dari bawahannya itu. Namun semua ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 19 Juni 2015 di kediaman Bambang Karyanto (Anggota DPRD) pada 19 Juni 2015. Pada saat itu, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan suap yang menjadi angsuran ketiga yakni senilai Rp 2,56 miliar.

Pengakuan penyesalan juga diungkapkan terdakwa kedua, dan atas pengakuan itu tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang terdiri atas Wawan Yunarwanto, Ariyawan, Taufik Ibnu Nugroho mengatakan akan mempertimbangkannya.

Berdasarkan dakwaan JPU, Pemkab dan DPRD sudah saling bersepakat dengan nilai suap Rp 17,5 miliar untuk menggolkan RAPBD Musi Banyuasin 2015 dan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2014.

Atas perbuatannya, Pahri dan istri sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK

Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Penyuap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba
KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Penyuap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

Ghufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang

Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar
Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Suap Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba Rp7 Miliar

Muhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi

Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Rp1,3 M dan Mobil dari Caleg Buat Beli Suara, Anggota Bawaslu OKU Dipecat
Terbukti Terima Rp1,3 M dan Mobil dari Caleg Buat Beli Suara, Anggota Bawaslu OKU Dipecat

Feru terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dan mobil dari calon legislatif untuk membeli suara.

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
Eks Ketua PMI Riau Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Begini Duduk Perkaranya
Eks Ketua PMI Riau Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

Selain eks Ketua PMI Riau, bendaharanya juga menjadi tersangka korupsi kasus yang sama.

Baca Selengkapnya