Dalam sidang, Bupati Pahri baru mengaku suap anggota DPRD Muba
Merdeka.com - Terdakwa bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari mengakui memberi suap kepada anggota DPRD pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Pernyataan Pahri itu disampaikan di persidangan pada Kamis (7/4) yang turut dihadiri oleh terdakwa kedua yakni istrinya, Lucianty.
"Saya sangat menyesal sekali pak hakim dan mengakui bahwa tindakan saya itu salah," kata Pahri menjawab pertanyaan hakim.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Kenapa pelaku perselingkuhan merasa bersalah? Orang yang berselingkuh akan merasa bersalah karena telah berbohong, menyakiti, dan tidak mampu menjaga kepercayaan pasangan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Mengapa Wahyudi Hamisi melakukan pelanggaran keras? 'Bolanya stop di dekat kepalanya Bruno. Saat itu aku harus cepat ambil keputusan. Dengan tidak ada niat sama sekali, saya ambil bola itu. Tapi di sana ada kepalanya Bruno, dan kaki saya sempat mengenai kepalanya Bruno,' ungkap Wahyudi dalam video klarifikasinya.
-
Apa itu kata-kata penyesalan dosa? Kata-kata penyesalan dosa bisa dijadikan instropeksi atas segala kesalahan yang pernah dilakukan. Dengan mengucapkan kata-kata penyesalan dosa, seseorang mengakui tanggung jawab atas tindakannya dan menyadari dampak negatif yang telah ditimbulkannya.
-
Kenapa Ketua PP Semarang minta maaf? Peristiwa itu dianggap sebagai kesalahpahaman antara Wisnu dan pengemudi mobil bernama Michael beserta istrinya itu.
Pahri mengaku dirinya terpaksa memberikan uang suap itu karena dalam kondisi tertekan mengingat anggota DPRD akan menginterpelasi laporan keterangan pertanggungjawabannya dengan ditandai tidak pernah kuorum-nya rapat di badan musyawarah.
Pada sekitar bulan Juni 2015, sambung Pahri, mendapatkan informasi dari bawahan yakni Samsuddin Fei (Kepala Badan Pengelola Aset Daerah) dan Faisyar (Kepala Badan Perencaaan Pembangunan Daerah) bahwa DPRD menagih janji komitmen pemberian uang dari pemerintah kabupaten.
Janji itu berkaitan dengan belum tuntasnya pembayaran uang suap ke DPRD mengingat pemkab baru menyetor Rp 2,65 miliar dan Rp 200 juta sebagai setoran pertama dan kedua.
Menurut Pahri, dua kali setoran ini murni inisiatif istrinya Lucianty atau diluar pengetahuannya.
"DPRD menunggu sampai Jumat, jika tidak dibayar maka akan dikeluarkan interpelasi pada hari Seninnya. Lalu saya menghubungi Kadis PU Bina Marga dan Kadis PU Cipta Karya dan berkata jika bisa dibantu, dibantu," kata Pahri di hadapan majelis hakim Saiman, Zuraidah, dan Sobandi dikutip dari Antara.
Setelah itu, Pahri mengaku tidak menerima laporan lagi dari bawahannya itu. Namun semua ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 19 Juni 2015 di kediaman Bambang Karyanto (Anggota DPRD) pada 19 Juni 2015. Pada saat itu, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan suap yang menjadi angsuran ketiga yakni senilai Rp 2,56 miliar.
Pengakuan penyesalan juga diungkapkan terdakwa kedua, dan atas pengakuan itu tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang terdiri atas Wawan Yunarwanto, Ariyawan, Taufik Ibnu Nugroho mengatakan akan mempertimbangkannya.
Berdasarkan dakwaan JPU, Pemkab dan DPRD sudah saling bersepakat dengan nilai suap Rp 17,5 miliar untuk menggolkan RAPBD Musi Banyuasin 2015 dan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2014.
Atas perbuatannya, Pahri dan istri sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSelain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Baca SelengkapnyaFeru terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dan mobil dari calon legislatif untuk membeli suara.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaSelain eks Ketua PMI Riau, bendaharanya juga menjadi tersangka korupsi kasus yang sama.
Baca Selengkapnya