Dalam sidang, dua Hakim MK tanya alasan Jokowi enggan teken UU MD3
Merdeka.com - Dua Hakim Konstitusi ternyata penasaran dengan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Undang Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Adapun itu terjadi dalam sidang uji materi yang digelar hari ini (11/4).
Ini bermula saat Ninik Hariwanti, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, sebagai perwakilan pemerintahan, menyampaikan pandangannya tentang UU MD3 yang digugat pemohon. Ada 10 poin yang disampaikan, yang pada intinya, menyebut UU MD3 mengatur perombakan jumlah pimpinan MPR dan DPR.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja anggota DPR dan MPR, diperlukan rekomposisi kursi Pimpinan MPR dan DPR, demi memperkuat pemerintahan yang efektif dan memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Dengan kata lain, undang-undang a quo bertujuan untuk memperkuat hubungan antar lembaga negara, khususnya antara Presiden, eksekutif dan parlemen, legislatif," ucap Ninik dalam persidangan, di gedung MK, Jakarta, Rabu (11/4).
-
Bagaimana PDIP menjelaskan tentang tidak diundangnya Jokowi? 'Tidak ada refleksi khusus atas tidak adanya Pak Jokowi,' kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). Hasto mengatakan, PDIP didasarkan pada kekuatan kolektif seluruh anggota mulai dari tingkat anak ranting hingga Satgas Partai. Menurutnya, kekuatan itu menyatu dengan akar rumput.'Karena partai ini didasarkan kepada kekuatan kolektif dari seluruh anggota, dari tingkat anak ranting, ranting, PAC, satgas partai. Dan itu adalah sumber kekuatan partai yang menyatu dengan akar rumput,' tuturnya.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa Jokowi tidak diundang ke Rakernas PDIP? Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak diundang dalam rapat kerja nasional (rakernas) ke-5 PDIP pada pekan ini. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, partainya tidak ada refleksi khusus dalam rakernas karena ketidakhadiran Jokowi.'Tidak ada refleksi khusus atas tidak adanya Pak Jokowi,' kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
-
Kenapa bukber Kabinet Jokowi tidak dihadiri semua menteri? Sangat terbatas, tidak semua menteri hadir termasuk dari PDIP, PKB dan NasDem.
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
-
Siapa yang mengatakan tidak ada refleksi khusus karena Jokowi tidak diundang? 'Tidak ada refleksi khusus atas tidak adanya Pak Jokowi,' kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Mendengar hal itu, Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna, menyebut keterangan pemerintah atau Presiden yang disampaikan Ninik, tidak disebutkan dalam permohonan. Ini yang membuat dirinya bertanya.
"Apakah ada alasan tertentu, sehingga presiden tidak mau menandatangani itu, memberlakukan Pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar (1945). Apakah ada alasan tertentu itu?," tanya Palguna.
Dia juga menduga, apa yang disampaikan Ninik, seakan menggambarkan alasan atau keinginan pemerintah atau dalam hal ini Presiden, untuk melakukan perubahan UU MD3.
"Mudah-mudahan saya keliru menangkap keterangan pemerintah tadi, kalau dari keterangan pemerintah tadi, tampaknya, maunya cuma perluasan kepemimpinan di DPR maupun di MPR. Tapi, tiba-tiba setelah dibahas di sana (DPR), tiba-tiba merembet kemana-mana. Tampaknya seperti itu yang saya pahami dari keterangan pemerintah. Mohon nanti diberikan penjelasan tertulis soal ini nanti," ungkap Palguna.
Bukan hanya itu, hakim majelis lainnya, Saldi Isra, juga mempertanyakan alasan, kenapa Presiden Jokowi enggan menandatangani UU MD3.
"Ada 10 poin tambahan, dan itu tidak ada sangkut pautnya dengan dalil. Apakah pemerintah mau menegaskan, inilah sebetulnya, mengapa bapak Presiden tidak mau menandatangani undang-undang ini. Sebetulnya kalau 10 poin tidak dimunculkan, kami majelis tidak mau mempertanyakan. Apa korelasi 10 poin itu dengan subtansi permohonan yang diajukan pemerintah," tanya Saldi.
Mendengar hal itu, Ninik yang diberikan untuk menjawab, memilih menjelaskan melalui keterangan tertulis. "Izin untuk menjawab secara tertulis," kata Ninik.
Adapun agenda selanjutnya para pemohon akan menghadirkan saksi ahli. Di mana, pihak yang mengajukan uji materi di antaranya; Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Kemudian Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Serta dari perseorangan yang merupakan mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat menteri Jokowi itu adalah Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy, dan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaHakim MK menanyakan posisi Presiden Jokowi apakah mengetahui, memerintahkan atau mengizinkan keempatnya hadir di sidang.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah memberikan lampu hijau atas kehadiran 4 menterinya di MK
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat mengungkap alasan tidak mau memanggil Presiden Jokowi falam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, empat menteri tersebut akan dipanggil MK pada hari Jumat 5 April 2024.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaAirlangga mengatakan, Presiden Jokowi hanya meminta agar para menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres.
Baca Selengkapnya