Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam sidang, Ketua DPRD Muba berdalih tak tahu mekanisme anggaran

Dalam sidang, Ketua DPRD Muba berdalih tak tahu mekanisme anggaran Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Riamon Iskandar dalam keterangannya sebagai terdakwa mengaku bahwa dirinya menjadi ketua DPRD sejak 9 Januari 2016 dengan kondisi sangat miskin pengetahuan mengenai tugas dan fungsi sebagai ketua.

"Saya tidak paham meski sebelumnya saya sudah menjadi anggota DPRD. Ketika RAPBD disampaikan Pemkab ke DPRD, saya pun tidak tahu harus diapakan. Lalu sekretaris saya mengatakan nanti akan ada pembahasannya. Jadi saya jadi ketua pada dasarnya hanya mengikuti saja," kata Riamon di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/4).

Selain itu, sambung Riamon, saya juga tidak terlalu banyak mengikuti rapat DPRD karena sedang mengalami sakit, sehingga lebih banyak berada di kampung halaman di Jambi.

Orang lain juga bertanya?

"Jika dihitung, saya baru memimpin rapat paripurna sekitar empat kali, lalu ada OTT KPK," imbuhnya.

Terlepas dari penyesalannya itu, Riamon tidak membantah bahwa dirinya menerima uang suap yakni yang pertama Rp 99 juta, dan yang kedua Rp 50 juta dari Pemkab Muba untuk pengesahana RAPBD 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati 2014.

Termasuk tindakannya yang menelpon Faisyar (Kepala Bappeda) atas suruhan Islan Hanura untuk menanyakan realisasi kekurangan uang yang dijanjikan eksekutif.

Upaya meminta ini diungkapkan JPU KPU dalam rekaman yang diputar dipersidangan. "Setengahnya dulu tidak apa, soalnya bagian ketua itu besar (rencananya dijanjikan masing-masing ketua Rp 500 juta)," ucap Riamon dalam rekaman pembicaraannya.

Rimon juga mengaku sudah mengembalikan uang suap ke negara dengan cara menjual tanah warisan keluarga.

Riamon memberikan keterangan itu ketika ditanya penasihat hukumnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu, atas perkaranya dirinya sendiri bersama empat rekannya sesama pimpinan DPRD yakni Tiga terdakwa lainnya, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri.

"Saya sudah menggembalikan uang Rp 149 juta dengan cara menjual tanah warisan," ucap Riamon sambil menangis.

Dalam keterangannya di muka persidangan yang diketuai Pharlas Nababan itu, Riamon terlihat sangat menyesal. Saat ditanya JPU Abdul Basir, apakah dirinya memiliki tanggungan seperti anak, istri, dan orangtua, Riamon sontak menangis.

"Iya masih ada," ujar Riamon sembari menyeka air mata.

Kasus suap terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P) pada 19 Juni 2015 ketika dilakukan penyerahan sisa kesepakatan suap yang menjadi angsuran ketiga yakni senilai Rp 2,56 miliar.

Menurut dakwaan Jaksa, Pemkab dan DPRD sudah saling bersepakat dengan nilai suap Rp 17,5 miliar untuk memuluskan RAPBD Muba 2015, dan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2014. Meski diketahui secara hukum tidak ada konsekwensi langsung ke Pemkab jika tidak diterima DPRD.

Jaksa menjerat empat pimpinan DPRD ini dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar

Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar

Baca Selengkapnya
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group

Jaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Sang Kakak Bongkar Rafael Alun Dapat Harta Warisan 1 Kg Emas hingga Rumah dan Tanah
Sang Kakak Bongkar Rafael Alun Dapat Harta Warisan 1 Kg Emas hingga Rumah dan Tanah

Rafael diberikan rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Selama Jadi Anggota Dewan, Haji Rizal Curhat ke Dedi Mulyadi 'Sawah 120 Hektare Habis dan Istri Hilang Dua'
Selama Jadi Anggota Dewan, Haji Rizal Curhat ke Dedi Mulyadi 'Sawah 120 Hektare Habis dan Istri Hilang Dua'

Dedi Mulyadi menemui anggota DPRD Kabupaten Subang yang gagal pada Pemilu 2024, yakni Ahmad Rizal.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.

Baca Selengkapnya
Bacakan Eksepsi, Eks Bupati Mamberamo Tengah Beberkan Pemberian Uang ke Hinca dan Demokrat
Bacakan Eksepsi, Eks Bupati Mamberamo Tengah Beberkan Pemberian Uang ke Hinca dan Demokrat

Ricky juga berharap Majelis Hakim yang diketuai Jahoras Siringo-ringo untuk membatalkan dakwaan JPU KPK.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Jaksa Desak Hakim Tolak Gugatan Pengembalian Aset Diajukan Rafael Alun
Sederet Alasan Jaksa Desak Hakim Tolak Gugatan Pengembalian Aset Diajukan Rafael Alun

Beberapa aset yang dibelanjakan untuk menghilangkan jejak korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Bongkar Modus Licik Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Kirim Uang Ke Anak
VIDEO: KPK Bongkar Modus Licik Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Kirim Uang Ke Anak

Risnandar Mahiwa terjaring OTT KPK pada Senin (2/12), bersama 8 tersangka lainnya

Baca Selengkapnya
Eks Ketua PMI Riau Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Begini Duduk Perkaranya
Eks Ketua PMI Riau Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

Selain eks Ketua PMI Riau, bendaharanya juga menjadi tersangka korupsi kasus yang sama.

Baca Selengkapnya
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti

Bupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).

Baca Selengkapnya