Dalam sidang, Ketua DPRD Muba berdalih tak tahu mekanisme anggaran
Merdeka.com - Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Riamon Iskandar dalam keterangannya sebagai terdakwa mengaku bahwa dirinya menjadi ketua DPRD sejak 9 Januari 2016 dengan kondisi sangat miskin pengetahuan mengenai tugas dan fungsi sebagai ketua.
"Saya tidak paham meski sebelumnya saya sudah menjadi anggota DPRD. Ketika RAPBD disampaikan Pemkab ke DPRD, saya pun tidak tahu harus diapakan. Lalu sekretaris saya mengatakan nanti akan ada pembahasannya. Jadi saya jadi ketua pada dasarnya hanya mengikuti saja," kata Riamon di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/4).
Selain itu, sambung Riamon, saya juga tidak terlalu banyak mengikuti rapat DPRD karena sedang mengalami sakit, sehingga lebih banyak berada di kampung halaman di Jambi.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
"Jika dihitung, saya baru memimpin rapat paripurna sekitar empat kali, lalu ada OTT KPK," imbuhnya.
Terlepas dari penyesalannya itu, Riamon tidak membantah bahwa dirinya menerima uang suap yakni yang pertama Rp 99 juta, dan yang kedua Rp 50 juta dari Pemkab Muba untuk pengesahana RAPBD 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati 2014.
Termasuk tindakannya yang menelpon Faisyar (Kepala Bappeda) atas suruhan Islan Hanura untuk menanyakan realisasi kekurangan uang yang dijanjikan eksekutif.
Upaya meminta ini diungkapkan JPU KPU dalam rekaman yang diputar dipersidangan. "Setengahnya dulu tidak apa, soalnya bagian ketua itu besar (rencananya dijanjikan masing-masing ketua Rp 500 juta)," ucap Riamon dalam rekaman pembicaraannya.
Rimon juga mengaku sudah mengembalikan uang suap ke negara dengan cara menjual tanah warisan keluarga.
Riamon memberikan keterangan itu ketika ditanya penasihat hukumnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu, atas perkaranya dirinya sendiri bersama empat rekannya sesama pimpinan DPRD yakni Tiga terdakwa lainnya, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri.
"Saya sudah menggembalikan uang Rp 149 juta dengan cara menjual tanah warisan," ucap Riamon sambil menangis.
Dalam keterangannya di muka persidangan yang diketuai Pharlas Nababan itu, Riamon terlihat sangat menyesal. Saat ditanya JPU Abdul Basir, apakah dirinya memiliki tanggungan seperti anak, istri, dan orangtua, Riamon sontak menangis.
"Iya masih ada," ujar Riamon sembari menyeka air mata.
Kasus suap terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P) pada 19 Juni 2015 ketika dilakukan penyerahan sisa kesepakatan suap yang menjadi angsuran ketiga yakni senilai Rp 2,56 miliar.
Menurut dakwaan Jaksa, Pemkab dan DPRD sudah saling bersepakat dengan nilai suap Rp 17,5 miliar untuk memuluskan RAPBD Muba 2015, dan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2014. Meski diketahui secara hukum tidak ada konsekwensi langsung ke Pemkab jika tidak diterima DPRD.
Jaksa menjerat empat pimpinan DPRD ini dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaJaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaRafael diberikan rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaDedi Mulyadi menemui anggota DPRD Kabupaten Subang yang gagal pada Pemilu 2024, yakni Ahmad Rizal.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaRicky juga berharap Majelis Hakim yang diketuai Jahoras Siringo-ringo untuk membatalkan dakwaan JPU KPK.
Baca SelengkapnyaBeberapa aset yang dibelanjakan untuk menghilangkan jejak korupsi.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaRisnandar Mahiwa terjaring OTT KPK pada Senin (2/12), bersama 8 tersangka lainnya
Baca SelengkapnyaSelain eks Ketua PMI Riau, bendaharanya juga menjadi tersangka korupsi kasus yang sama.
Baca SelengkapnyaBupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).
Baca Selengkapnya