Dalami kasus Damayanti, KPK gencar periksa anggota Komisi V DPR
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi V DPR lainnya untuk mendalami kasus dugaan suap proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Hari ini penyidik memanggil tiga orang anggota Komisi V DPR.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut tiga anggota Komisi V DPR tersebut akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir (AKH).
"Diperiksa sebagai saksi untuk Tindak Pidana Korupsi Pemberian hadiah terkait proyek di KemenPUPR Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka AKH," ujar Priharsa, Kamis (25/2).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Ketiganya merupakan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Tiga orang anggota tersebut adalah Fathan, Alamudin Dimyati Rois, dan Muhammad Toha.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga memanggil tersangka Damayanti Wisnu Putranti (DWP).
Sebelumnya, Muhammad Toha sempat absen pada pemanggilan dirinya dua hari lalu (23/2), melalui staf ahlinya Toha mengantarkan surat keterangan tidak bisa hadir.
"Tadi staf dari Toha datang beri surat keterangan untuk menunda pemeriksaan terhadap dirinya," ujar Priharsa di Gedung KPK, Selasa (23/2).
Dia juga menyebutkan penyidik memanggil Toha lantaran diduga kuat dia mengetahui soal proyek yang menyeret rekan sesama politikus lainnya Damayanti Wisnu Putranti (DWP) dari Fraksi PDIP.
"Yang jelas berkali-kali diperiksa ada indikasi bahwa memang yang bersangkutan tahu banyak informasi yang bisa digunakan untuk pendalaman penyidikan," pungkasnya.
Dalam kasus ini penyidik KPK gencar memanggil anggota komisi V DPR untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Seperti Budi Supriyanto Fraksi Golkar, Fauzi H Amro Fraksi Hanura, Musa Zainuddin Fraksi PKB, dan Andi Taufan Tiro Fraksi PAN.
Tidak hanya itu penyidik juga memeriksa Jailani, staf ahli Yasti Soepredjo Mokoagow anggota komisi V DPR.
Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Komisi V DPR RI pada hari ini, Rabu (29/11).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 98-PKE-DKPP/VII/2023.
Baca SelengkapnyaEmpat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TNI di Kemnaker murni proses hukum.
Baca SelengkapnyaAdhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini pihaknya sudah mencegah empat pihak ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaLima nama peraih suara terbanyak akhirnya disahkan Komisi III DPR RI pada Kamis (21/11).
Baca SelengkapnyaPemilihan pimpinan dan anggota Dewas KPK ini dilakukan oleh Komisi III DPR RI dengan cara voting.
Baca Selengkapnya