Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalami Kasus Pungli Korban Tsunami Banten, Polisi Periksa Dirut RSDP Serang

Dalami Kasus Pungli Korban Tsunami Banten, Polisi Periksa Dirut RSDP Serang polda banten rilis pungli pengurusan jenazah korban tsunami. ©2018 Merdeka.com/dwi prasetya

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terus mendalami kasus pungutan liar (Pungli) biaya pemulangan jenazah korban Tsunami Banten di RSDP Serang. Termasuk memeriksa Direktur RSDP Serang dr. Sri Nurhati sebagai saksi.

Sebanyak sembilan orang telah diperiksa sebagai saksi dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tiga diantaranya ditetapkan tersangka pada Sabtu (29/12).

"Ada penambahan saksi terkait pungli, kasus ini terus kita kembangkan dengan menggali dari awal hingga dengan kenapa kejadian ini terjadi," kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim di Mapolda Banten, Senin (31/12).

Abdul Karim menuturkan, saat ini pihaknya sedang menggali secara utuh mekanisme penanganan pelayanan di Rumah Sakit bagi korban bencana dan pelaksanaannya di lapangan.

"Sementara ini kita tetapkan tiga tersangka, kita terus menggali bagaimana SOP-nya terkait kebijakan saat bencana, aplikasinya di tingkat bawah ini kan harus digali semua," katanya.

Untuk Diketahui, Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban Tsunami Banten oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten.

Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kuitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.

Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pelaku pungli korban Tsunami Banten ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selidiki Dugaan Perundungan Dokter PPDS Undip, Polisi Dalami Rekaman Suara dr Aulia Risma
Selidiki Dugaan Perundungan Dokter PPDS Undip, Polisi Dalami Rekaman Suara dr Aulia Risma

Saat ini, tim investigasi dari Kemenkes bersama polisi sedang bergerak untuk membongkar dugaan perundungan pada sistem praktik pendidikan dokter spesialis.

Baca Selengkapnya
Kasus di Basarnas, Kepala Baguna PDIP Max Ruland Rugikan Negara Puluhan Miliar
Kasus di Basarnas, Kepala Baguna PDIP Max Ruland Rugikan Negara Puluhan Miliar

KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Polisi Bongkar Aktor Utama Pinjol di Sulsel yang Libatkan Puluhan Orang
Komisi III DPR Minta Polisi Bongkar Aktor Utama Pinjol di Sulsel yang Libatkan Puluhan Orang

Polisi butuh waktu untuk memilah korban dari masing-masing pelaku karena banyaknya barang bukti

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas
Puspom TNI Serahkan Pejabat Basarnas ke Oditur Militer Terkait Kasus Suap Kabasarnas

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip dr Aulia
Kabar Terbaru Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip dr Aulia

Aulia diduga mendapat bully dari senior saat menjadi mahasiswa Program Pendidikan Doktor Spesialis (PPDS) Undip Semarang.

Baca Selengkapnya
Menkes: Polda Jateng Gelar Perkara Kasus Perundungan pada PPDS Undip Besok
Menkes: Polda Jateng Gelar Perkara Kasus Perundungan pada PPDS Undip Besok

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah sejak dua pekan lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Blak-blakan Menhub Budi Karya Diperiksa Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta
VIDEO: KPK Blak-blakan Menhub Budi Karya Diperiksa Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta

Menhub Budi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Marsekal Madya Henri Alfiandi Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Suap Basarnas
FOTO: Ekspresi Marsekal Madya Henri Alfiandi Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Suap Basarnas

JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.

Baca Selengkapnya
Kebut Pengusutan Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polisi Gelar Perkara Lanjutan untuk Naikkan Tahap Penyidikan
Kebut Pengusutan Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polisi Gelar Perkara Lanjutan untuk Naikkan Tahap Penyidikan

Para saksi ini rencananya menghadiri gelar perkara pada Kamis (10/8) dan Jumat (11/8).

Baca Selengkapnya
Polisi Sudah Periksa 34 Saksi Terkait Kasus Kematian Dokter Aulia
Polisi Sudah Periksa 34 Saksi Terkait Kasus Kematian Dokter Aulia

Menurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.

Baca Selengkapnya
Ungkap Penyebab Kematian dr Aulia, Polisi Bakal Periksa Pihak Kemenkes, Kemendikbud hingga Dosen
Ungkap Penyebab Kematian dr Aulia, Polisi Bakal Periksa Pihak Kemenkes, Kemendikbud hingga Dosen

Sampai saat itu, penyidik Polda Jawa Tengah sudah memeriksa 17 saksi.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya