Dalami Kasus Pungli Korban Tsunami Banten, Polisi Periksa Dirut RSDP Serang
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terus mendalami kasus pungutan liar (Pungli) biaya pemulangan jenazah korban Tsunami Banten di RSDP Serang. Termasuk memeriksa Direktur RSDP Serang dr. Sri Nurhati sebagai saksi.
Sebanyak sembilan orang telah diperiksa sebagai saksi dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tiga diantaranya ditetapkan tersangka pada Sabtu (29/12).
"Ada penambahan saksi terkait pungli, kasus ini terus kita kembangkan dengan menggali dari awal hingga dengan kenapa kejadian ini terjadi," kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim di Mapolda Banten, Senin (31/12).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Abdul Karim menuturkan, saat ini pihaknya sedang menggali secara utuh mekanisme penanganan pelayanan di Rumah Sakit bagi korban bencana dan pelaksanaannya di lapangan.
"Sementara ini kita tetapkan tiga tersangka, kita terus menggali bagaimana SOP-nya terkait kebijakan saat bencana, aplikasinya di tingkat bawah ini kan harus digali semua," katanya.
Untuk Diketahui, Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban Tsunami Banten oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten.
Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kuitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.
Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pelaku pungli korban Tsunami Banten ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, tim investigasi dari Kemenkes bersama polisi sedang bergerak untuk membongkar dugaan perundungan pada sistem praktik pendidikan dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaKPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014.
Baca SelengkapnyaPolisi butuh waktu untuk memilah korban dari masing-masing pelaku karena banyaknya barang bukti
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang bukti dan tersangka ini terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca SelengkapnyaAulia diduga mendapat bully dari senior saat menjadi mahasiswa Program Pendidikan Doktor Spesialis (PPDS) Undip Semarang.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah sejak dua pekan lalu.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca SelengkapnyaJPU KPK menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Baca SelengkapnyaPara saksi ini rencananya menghadiri gelar perkara pada Kamis (10/8) dan Jumat (11/8).
Baca SelengkapnyaMenurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaSampai saat itu, penyidik Polda Jawa Tengah sudah memeriksa 17 saksi.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnya