Dalami kasus suap Muba, KPK panggil 3 pihak swasta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba. Oleh karena itu, lembaga antirasuah itu terus menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang disinyalir mengetahui skandal korupsi tersebut.
Kali ini, penyidik memanggil sejumlah pihak dari unsur swasta. Di antaranya, Acang, Yeni dan Herman. Ketiganya akan dimintai keterangan untuk tersangka Pahri.
"Iya, mereka akan diperiksa untuk tersangka PA (Pahri Azhari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (9/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Belum diketahui alasan pasti lembaga superbody ini memeriksa ketiga saksi tersebut. Namun, pemeriksaan itu dilakukan lantaran penyidik masih mengumpulkan keterangan dalam kasus suap yang menjerat 10 orang menjadi pesakitan.
Seperti diketahui, kasus suap DPRD Muba ini terungkap saat pihak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Di mana dalam penangkapan tim satgas menciduk empat tersangka sekaligus mengamankan uang tunai sekira Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun yang diduga untuk suap.
Tak hanya itu, dari kabar yang dihimpun, uang yang dikumpulkan secara patungan itu dari beberapa kepala SKPD. Di antara mereka yang urunan ialah, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga sebesar Rp 2 miliar, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya sebesar Rp 500 juta, Dispora dan Pariwisata sebesar Rp 35 juta, dan Kadinas Pendidikan Nasional sebesar Rp 25 juta.
Dana sebesar Rp 2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta pihak DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ. Awalnya, permintaan komitmen DPRD Muba sebesar Rp 20 miliar atau satu persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun. Uang dari SKPD itu merupakan pemberian yang kedua.
Sebelumnya, sudah ada pemberian Rp 2,6 miliar dan Rp 200 juta. Dana Rp 2,6 miliar menjadi down payment dari komitmen suap Rp 17 miliar untuk pembahasan APBD 2015. Sementara, Rp 200 juta untuk 'ketuk palu' pengesahan APBD Muba 2015 yang disebut-sebut berasal dari sebuah pom bensin di Palembang, Sumsel.
DP disebut-sebut berasal dari kantong pribadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Lucianty Pahri. Dia merupakan istri Bupati Muba Pahri Azhari. Keduanya sama-sama politikus asal Partai Amanat Nasional (PAN). DP pun sudah mengalir keseluruh anggota DPRD Muba melalui sekira Ferbuari lalu.
Setiap anggota wakil rakyat Muba menerima uang dengan jumlah yang beragam. Sebanyak 33 Anggota DPRD Muba menerima masing-masing sebesar Rp 50 juta, delapan ketua fraksi masing-masing sebesar Rp 75 juta, dan empat Pimpinan DPRD Muba masing-masing sebesar Rp 100 juta.
Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan suap ini, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru. Mereka yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF).
Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka. Mereka menyusul empat tersangka sebelumnya yang lebih dulu dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan.
Sedangkan, keempat tersangka sebelumnya, yakni Anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, Anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (24/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaTessa mengatakan selain TW ada beberapa saksi lain yang turut diperiksa penyidik KPK hari ini yakni AW, MEA, AMM, RA, SE, YP, NMA, Y, MFH dan AWI.
Baca Selengkapnya"Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada Kepala Staf AU dan AD."
Baca SelengkapnyaZahir ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan, kemudian diputuskan pada hasil gelar perkara 29 Juni.
Baca SelengkapnyaKetua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka korupsi pengurusan pinjaman dana PEN Daerah.
Baca SelengkapnyaKeterangan Pj Gubernur Malut dibutuhkan untuk membongkar peran dan perbuatan aktif Kasuba.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK
Baca SelengkapnyaPolisi memanggil sejumlah ahli untuk dimintai pandangan dalam dua kasus yang menyeret nama mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMabes Polri menjawab desakan tiga mantan pimpinan KPK yang meminta Firli Bahuri ditahan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaFirli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya